Analisis Hukum Pengawasan Peraturan Daerah Kabupaten/Kota oleh Gubernur sebagai Wakil Pemerintah Pusat Ditinjau dari Konsep Negara Kesatuan

Heryana Heryana, Rusli K. Iskandar, Hasyim Adnan

Abstract


Abstract. Distric regulation is a means of regency / city regional government to carry out regional autonomy, so effective supervision is needed from the governor as the representative of the central government so that the implementation of autonomy to the fullest is carried out within the framework of a unitary state. This study uses the normative legal research method, which is a method that focuses research on library data, or secondary data through the principles of law and legal doctrine. The techniques and methods used are literature study of secondary data collected by conducting library studies, namely by searching and collecting and studying various sciences of both constitutional law, statutory regulations, draft laws, judges' decisions, research results, scientific journals, scientific articles, and seminar papers relating to constitutional law or other branches of legal science related with this minithesis. in this study found that there were 2,782 district / city regulations that were canceled by the minister of the interior who were deemed problematic or violated the laws and regulations. It was concluded that the evaluation of certain regulations was carried out due to the regulation of regional finances, synchronization of central-regional development plans and had links to budget formulation at the central level, as well as evaluations conducted by the governor have not been effective.

Keywords: Supervision, Regency / City Regional Regulation, Governor.

 

Abstrak. Perda adalah sarana pemerintah daerah kabupaten/kota untuk menyelenggarakan otonomi daerah, maka diperlukan pengawasan yang efektif dari gubernur sebagai wakil pemerintah pusat sehingga penyelenggaraan otonomi seluas-luasnya dilaksanakan dalam kerangka negara kesatuan. Penelitian ini menggunkan metode penelitian hukum normatif, yaitu suatu metode yang menitik beratkan penelitian pada data kepustakaan, atau data sekunder melalui asas-asas hukum dan doktrin hukum, Teknik dan metode yang digunakan yaitu studi kepustakaan terhadap data sekunder dikumpulkan dengan melakukan studi kepustakaan, yaitu dengan mencari dan mengumpulkan serta mengkaji berbagai ilmu baik hukum tata negara, peraturan perundang-undangan, rancangan undang-undang, putusan hakim, hasil penelitian, jurnal ilmiah, artikel ilmiah, dan makalah seminar yang berhubungan dengan hukum tata negara ataupun cabang ilmu hukum lainnya yang berkaitan dengan skripsi ini. dalam penelitian ini menemukan bahwa terdapat 2.782 Perda kabupaten/kota yang dibatalkan oleh menteri dalam negeri yang dianggap bermasalah atau menyalahi peraturan perundang-undangan, Diperoleh kesimpulan bahwa evaluasi terhadap peraturan tertentu dilakukan karena penertiban keuangan daerah, sinkronisasi rencana pembangunan pusat-daerah dan memiliki hubungan dengan perumusan anggaran di tingkat pusat, serta evaluasi yang dilakukan oleh gubernur belumlah efektif.

Kata Kunci: Pengawasan, Peraturan Daerah Kabupaten/Kota, Gubernur.


Keywords


Supervision, Regency / City Regional Regulation, Governor. Pengawasan, Peraturan Daerah Kabupaten/Kota, Gubernur.

Full Text:

PDF

References


Bagir Manan, Menyongsong Fajar Otonomi Daerah, Pusat Studi Hukum Fakultas Hukum UII, Yogyakarta, 2001.

CF Strong, Konstitusi-Konstitusi Politik Modern: Studi Perbandingan tentang Sejarah dan Bentuk-Bentuk Konstitusi Dunia, terjemahan dari Modern Political Constitutions: An Introduction to the Comparative Study of Their History and Existing Form, Nuansa dan Nusamedia, Bandung, 2004,

Hanif Nurcholis, Teori dan Praktik Pemerintahan dan Otonomi Daerah, Grasindo, Jakarta, 2005.

Jimly Asshiddiqie, Konstitusi & Konstitusionalisme Indonesia, Sinar Grafka, Jakarta, 2010.

Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.

Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah.

Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah.




DOI: http://dx.doi.org/10.29313/.v6i1.21584

Flag Counter     Â