Pengelolaan Kawasan Sempadan Berdasarkan Perda Nomor 17 Tahun 2001 tentang Garis Sempadan dan Penegakan Hukumnya terhadap Pembangunan Hotel di Kawasan Sempadan Pantai Anyer di Provinsi Banten di Hubungkan dengan Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup Berdasarkan UUPPLH

Dian Kurniawan, Neni Ruhaeni

Abstract


Abstrak The beach is a tourist attraction that is most in demand by tourists both foreign and local tourists. Anyer Beach is one of the most popular beaches in Banten Province. Every holiday on the Anyer beach will be crowded by visitors both locally and from outside the province of Banten. This attracts investors or entrepreneurs who are interested in making it a place of business by building hotels, resorts and huts in the border region of the coast. Infrastructure development that can do environmental pollution and closed public access to enjoy the beauty of the beach. While the regulations stipulate in Local Government Regulation No. 17/2001 concerning Borderline, no construction may be made with a distance less than the stipulation of the border line that is 20 meters for the bertalud and 25 meters for the non-beralud. This study examines the management of border areas based on Bylaw No. 17/2001 on Borderline which is connected with environmental management support based on UUPPLH and its law enforcement towards the construction of hotels in the border area of Anyer beach in Banten ProvinceThis study uses normative juridical methods, namely research on primary, secondary, and tertiary legal material.The data analysis method used is qualitative analysis and draws conclusions using the deductive method. The results of this study discuss environmental management based on UUPPLH, proposed to support environmental sustainability. Specific management aspects of regulatory and law enforcement regulations based on the UUPPLH have been announced in Local Government Regulatio No 17/2001 on Borderline with the same goal, which is for environmental sustainability. With regard to the construction of hotels, resorts and cottages in the Anyer beach area of Banten Province, law enforcement has not been carried out due to differences in substance between Perda No 17/2001 on Borderline and the rules presidential No. 51 of 2016 concerning Border Borders especially about distance from the border, so businesses do not need to violate

Keywords: The Enforcement of Law, Border Area, Beach Anyer

 

Abstrak Pantai merupakan sarana wisata yang paling diminati oleh para wisatawan baik wisatawan asing maupun lokal. Pantai Anyer merupakan salah satu pantai paling populer di Provinsi Banten. Setiap hari libur pantai anyer akan ramai didatangi pengunjung baik lokal maupun dari luar provinsi Banten. Hal tersebut menarik banyaknya investor atau pengusaha swasta yang tertarik untuk menjadikannya sebagai tempat kegiatan usaha dengan membangun hotel, resort dan cottage di kawasan sempadan pantai. Pembangunan infrastruktur tersebut dapat mengakibatkan pencemaran lingkungan hidup dan menutup akses public untuk menikmati keindahan pantai. Padahal regulasinya menetapkan dalam Perda No 17 Tahun 2001 tentang Garis Sempadan, tidak boleh melakukan pembangunan dengan jarak kurang dari ketentuan garis sempadan yaitu 20 meter untuk yang bertalud dan 25 meter untuk yang tidak bertalud. Penelitian ini mengkaji mengenai pengelolaan kawasan sempadan berdasarkan Perda Nomor 17 Tahun 2001 tentang Garis Sempadan di hubungkan dengan upaya pengelolaan lingkungan hidup berdasarkan UUPPLH  dan penegakan hukumnya terhadap pembangunan hotel di kawasan sempadan pantai Anyer di Provinsi Banten. Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif yaitu penelitian terhadap bahan hukum primer, skunder, dan tersier..Metode analisis data yang digunakan analisis kualitatif dan menarik kesimpulan dengan menggunakan metode deduktif. Hasil Penelitian ini menyimpulkan bahwa pengelolaan lingkungan hidup berdasarkan UUPPLH, bertujuan untuk melindungi kelestarian lingkungan hidup. Aspek-aspek pengelolaan khususmya tahap pengawasan dan penegakan hukum berdasarkan UUPPLH telah dijabarkan dalam Perda No 17 Tahun 2001 tentang Garis Sempadan dengan tujuan yang sama, yaitu untuk kelestarian lingkungan hidup. Terhadap pembangunan hotel, resort, dan cottage di kawasan sempadan pantai Anyer Provinsi Banten, belum dilakukan upaya penegakan hukum karena adanya perbedaan substansi antara Perda No 17 Tahun 2001 tentang Garis Sempadan dengan Perpres No 51 Tahun 2016 tentang Batas Sempadan Pantai khusunya mengenai jarak dari garis sempadan, sehingga para pelaku usaha tidak merasa melakukan pelanggaran.

Kata Kunci :Penegakan Hukum, Kawasan Sempadan, Pantai Anyer


Keywords


Penegakan Hukum, Kawasan Sempadan, Pantai Anyer

Full Text:

PDF

References


Perda Nomor 17 Tahun 2001 tentang Garis Sempadan

Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 51 Tahun 2016 Tentang Batas Sempadan pantai

Nanin Trianawati Sugito dan Dede Sugandi. “Urgensi Penentuan Dan Penegakan Hukum kawasan Sempadan Pantai, tnp., ttp.,

https://properti.kompas.com/index.php/read/2009/10/09/08454443/IMB.Saat.Renovasi..Perlukah, di akses 12 November 2019, 11.05 WIB

Marhaeni Ria Siombo,“ Hukum Lingkungan & pelaksanaan Pembangunan Berkelanjutan di Indonesiaâ€, PT Gramedia Pustaka Utama, Jakarta, 2012




DOI: http://dx.doi.org/10.29313/.v6i1.21583

Flag Counter     Â