Implementasi Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Nomor 7 Tahun 2009 Tentang Ambang Batas Kebisingan Kendaraan Bermotor Tipe Baru Terhadap Kendaraan Roda Dua yang Menimbulkan Kebisingan Knalpot di Kota Bandung dalam Upaya Penanggulangan Pencemaran Udara Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 1999 Tentang Pengendalian Pencemaran Udara

Hana Nabilah, Neni Ruhaeni

Abstract


Abstract. Technological developments have poved the way for people to freely modify their motorized vehicles, including replacing standard exhausts into racing exhausts. The noise of racing exhaust, can disturb surrounding people and can cause problems for the environment. Noise prevention efforts have been carried out actively, through the estabilishment of several regulating. However, the implementation of these laws and regulations did not work effectively. Hence the noise level in the city of Bandung itself has been categorized as polluted by noise. This study aims to examines the regulation of new type of motor vehicle noise threshold based on the Minister of Environment Regulation Number 7 of 2009 concerning New Type of Motorized Vehicle Noise Threshold connected with efforts to prevent air pollution based on Government Regulation Number 41 of 1999 concerning Air Pollution Control and its implementation towards two-wheeled vehicles that cause exhaust noise in the city of Bandung. This research uses juridical  normative method. Data collection technique is literature review using secondary data related to problem.

Keywords: motorized vehicles, racing exhaust, noise, noisy, air pollution.                                                                                  


Abstrak. Perkembangan teknologi memudahkan masyarakat untuk secara bebas melakukan modifikasi pada kendaraanya, termasuk mengganti knalpot standar menjadi knalpot racing. Suara knalpot racing yang bising, dapat mengganggu orang sekitar dan dapat menimbulkan masalah bagi lingkungan. Upaya pencegahan kebisingan sudah mulai dilakukan secara aktif melalui peraturan perundang-undangan yang relevan. Namun implementasi dari peraturan perundang-undangan tersebut tidak berjalan secara efektif. Tingkat kebisingan di Kota Bandung sendiri sudah dikategorikan tercemar oleh kebisingan. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui pengaturan ambang batas kebisingan kendaraan bermotor tipe baru berdasarkan Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor 7 Tahun 2009 Tentang Ambang Batas Kebisingan Kendaraan Bermotor Tipe Baru dihubungkan dengan upaya penanggulangan pencemaran udara berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 1999 Tentang Pengendalian Pencemaran Udara dan implementasinya terhadap kendaraan roda dua yang menimbulkan kebisingan knalpot di Kota Bandung. Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif. Teknik pengumpulan data menggunakan studi literatur menggunakan data sekunder sesuai dengan masalah yang dikaji.

Kata kunci: kendaraan bermotor, knalpot racing, kebisingan, bising, polusi udara.


Keywords


kendaraan bermotor, knalpot racing, kebisingan, bising, polusi udara

Full Text:

PDF

References


Juli Soemirat Slamet, Kesehatan Lingkungan, Gadjah Mada University Press, Yogyakarta, 1994. Hlm.63.

Rindy Astike Dewanty dan Sudarmaji, “Analisis Damoak Intensitas Kebisingan Terhadap Gangguan Pendengaran Petugas Laundryâ€, Jurnal Kesehatan Lingkungan, Vol.8, No.2, Juli 2015, Hlm.230.

Widi Yustiani dan Neni Ruhaeni, “Upaya Pengendalian Kerusakan Lingkungan Hidup Berdasarkan Undang-Undang No. 32 Tahun 2009 Tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Implementasinya di Kabupaten Garut Pasca Banjir Bandang yang di AKibatkan Alih Fungsi Hutan Lindungâ€, Prosiding Ilmu Hukum, Vol.4, No.1, Februari 2018, Bandung, Hlm. 455.

Undang-Undang Republik Indonesia No. 32 Tahun 2009 Tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, Pasal 1 Angka 1.




DOI: http://dx.doi.org/10.29313/.v6i1.19351

Flag Counter     Â