Tanggung Jawab Bank dalam Mengelola Sistem Teknologi Informasi dana Simpanan yang Merugikan Nasabah Dihubungkan dengan Prinsip Kepercayaan

Lisa Nur Mala Dewy, Neni Sri Imaniyati

Abstract


Abstract. Banks are institutions working based on public trust by referring to the activities of collecting and channeling public funds. On July 19, 2019, a system error occurred at Bank Mandiri resulting in losses for depositors, which affected customer confidence in the banking industries. Therefore, this study aimed at explaining the setting of information technology management systems for savings funds in banks based on the fiduciary principle, and elucidating the responsibilities of banks in managing information technology systems that are detrimental to depositors. It used juridical-normative method, library research as data collection technique by collecting secondary data, and qualitative data analysis. Besides that, the specification of this study was analytical descriptive by clearly describing legal issues. It was concluded that in implementing the regulation of information technology management system management for deposits that was linked to the fiduciary principle, Bank Mandiri had not fulfilled the applicable regulations, because the safety guarantee of the saving fund system was unsuccessful. However, Bank Mandiri had fulfilled the responsibility principle in accordance with Article 10 of PBI No.16/1/2014 and Articles 1365, 1366, 1367 of the Indonesian Civil Code, and the presumption principle to always be responsible and the principle of absolute responsibility.

Keywords: Deposit Funds, Fiduciary Principle, Bank Responsibilities, Banking Information Technology Systems.


Abstrak. Bank merupakan lembaga yang bekerja berlandaskan kepercayaan masyarakat dengan merujuk pada aktivitas penghimpun dan penyalur dana masyarakat. Pada tanggal 19 Juli 2019, terjadi kasus eror sistem pada Bank Mandiri yang mengakibatkan kerugian pada nasabah penyimpan dana, hal tersebut berpengaruh pada kepercayaan nasabah pada industri perbankan. Oleh karena itu, tujuan dilakukannya penelitian ini untuk menjelaskan pengaturan pengelolaan sistem teknologi informasi dana simpanan pada bank berdasarkan prinsip kepercayaan, serta menjelaskan tanggung jawab bank dalam dalam mengelola sistem teknologi informasi yang merugikan nasabah penyimpan dana. Metode yang digunakan yakni yuridis-normatif. Teknik pengumpulan data studi kepustakaan, dengan mengumpulkan data sekunder, dan analisis kualitatif. Serta spesifikasi penelitian ini bersifat deskriptif analitis, dengan menggambarkan secara jelas mengenai permasalahan hukum. Diperoleh kesimpulan bahwa Bank Mandiri dalam menerapkan pengaturan pengelolaan sistem teknologi informasi dana simpanan dihubungkan dengan prinsip kepercayaan belum memenuhi aturan-aturan yang berlaku, dikarenakan jaminan keamanan sistem dana yang disimpanannya belum berhasil. Akan tetapi Bank Mandiri telah memenuhi prinsip tanggung jawab sesuai dengan Pasal 10 PBI No. 16/1/2014, serta Pasal 1365, 1366, 1367 KUHPdt, serta prinsip praduga untuk selalu bertanggung jawab dan prinsip tanggung jawab mutlak.

Kata Kunci: Dana Simpanan, Prinsip Kepercayaan, Tanggung Jawab Bank, Sistem Teknologi Informasi Perbankan.


Keywords


Dana Simpanan, Prinsip Kepercayaan, Tanggung Jawab Bank, Sistem Teknologi Informasi Perbankan.

Full Text:

PDF

References


Neni Sri Imaniyati dan Panji Adam Agus Putra, Pengantar Hukum Perbankan Indonesia, PT. Refika Aditama, Bandung, 2016, hlm. 18.

Neni Sri Imaniyati, “Perkembangan Regulasi Perbankan Syariah di Indonesia: Peluang dan Tantanganâ€, Neliti, Vol. 11, No. 1 2009, Hlm. 20.

Idon Tanjung, https://regional.kompas.com/read/2019/07/20/11383151/kasus-saldo-hilang-bank-mandiri-akui-terjadi-error-hanya-menimpa-10-persen, Kompas, Sabtu 20 Juli 2019.

Septian Deny, https://www.liputan6.com/bisnis/read/4041197/era-banking-40-jadi-peluang-perbankan-untuk-berinovasi, Liputan 6, Jumat 19 Agustus 2019.

Undang-Undang No. 10 Tahun 1998, Pasal 29 ayat (4).

Peraturan Bank Indonesia No. 16/PBI/2014, Pasal 10.

Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No.12/POJK.03/2018.




DOI: http://dx.doi.org/10.29313/.v6i1.19342

Flag Counter     Â