Pemanfaatan Ruang Terbuka Hijau Berdasarkan Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2011 Tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kota Bandar Lampung dan Implementasinya Terhadap Pemanfaatan Ruang Terbuka Hijau di Kecamatan Tanjung Karang Barat Kota Bandar Lampung sebagai Kawasan Pariwisata Dihubungkan dengan Upaya Pengendalian Pemanfaatan Ruang

Annisa Atsillah Khoirunnisa, Frency Siska

Abstract


Abstract. Physically, the construction of urban forest in the urban environment purpose to facilitate people living in urban environments to live her life. However, with the increasing number of construction, the existence of green open space is very limited and very influential to the imbalance of the ecosystem. In accordance with the provisions of Article 48 Paragraph (3) Letter c mentions that in the district of Tanjung Karang Barat Bandar Lampung city set with this type of forest city. The problem in this research is how the utilization of Green Open Space based on Local Regulation No. 10 Year 2011 About spatial Plan of Bandar Lampung is connected with the efforts to control the use of space and how the implementation of the utilization and control of green open space in the District of Tanjung Karang Barat Bandar Lampung City as a tourism area. This research method using a normative juridical approach by examining secondary data consists of primary legal materials, secondary, and tertiary with the specifications of the research using descriptive analytical. Data collection techniques used in this research is literature study and the method of analysis using qualitative juridical as well as using a systematic interpretation to connect the laws of more than one. The results of the study concluded the utilization of public open green space in the District of Tanjung Karang Barat Bandar Lampung City is in fact not in accordance with the provisions of Regulation SPATIAL plan of Bandar Lampung City, because the land is forest city in the district of Tanjung Karang Barat is utilized for tourism activities. Control the utilization of space should be done by the government in order to control the RTH of the public has not been made, better instruments KUPZ, licensing, incentives and disincentives, as well as the imposition of sanctions, both administrative sanctions and criminal.

Keywords: The Use Of Space, Green Area, Control Of Space Utilization.


Abstrak. Secara fisik, pembangunan hutan kota di lingkungan perkotaan tujuannya untuk memudahkan masyarakat yang tinggal di lingkungan perkotaan untuk menjalani kehidupannya. Meski demikian, dengan makin banyaknya pembangunan, keberadaan ruang terbuka hijau sangat terbatas dan sangat berpengaruh terhadap ketidakseimbangan dari ekosistem. Sesuai dengan ketentuan Pasal 48 Ayat (3) Huruf c menyebutkan bahwa pada kecamatan Tanjung Karang Barat kota Bandar Lampung ditetapkan dengan jenis hutan kota. Permasalahan dalam penelitian ini yaitu bagaimana pemanfaatan Ruang Terbuka Hijau berdasarkan Peraturan Daerah  Nomor 10 Tahun 2011 Tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kota Bandar Lampung dihubungkan dengan upaya pengendalian pemanfaatan ruang dan  bagaimana implementasi terhadap pemanfaatan dan pengendalian ruang terbuka hijau di Kecamatan Tanjung Karang Barat Kota Bandar Lampung sebagai kawasan pariwisata. Metode penelitian ini menggunakan pendekatan yuridis normatif dengan meneliti data sekunder yang terdiri dari bahan hukum primer, sekunder, dan tersier dengan spesifikasi penelitian menggunakan deskriptif analitis. Teknik pengumpulan data yang digunakan dalam penelitian ini adalah studi kepustakaan dan metode analisis menggunakan yuridis kualitatif serta menggunakan penafsiran sistematis untuk menghubung-hubungkan perundang-undangan yang lebih dari satu. Hasil penelitian menyimpulkan pemanfaatan RTH publik di Kecamatan Tanjung Karang Barat Kota Bandar Lampung ini pada kenyataanya tidak sesuai dengan ketentuan Perda RTRW Kota Bandar Lampung, karena lahan hutan kota di kecamatan Tanjung Karang Barat ini dimanfaatkan untuk kegiatan pariwisata. Pengendalian pemanfaatan ruang yang seharusnya dilakukan pemerintah dalam rangka mengendalikan RTH publik belum dilakukan, baik instrumen KUPZ, perizinan, insentif dan disinsentif, serta pengenaan sanksi, baik sanksi administratif maupun pidana.

Kata Kunci: Pemanfaatan Ruang, Ruang Terbuka Hijau, Pengendalian Pemanfaatan Ruang.



Keywords


Pemanfaatan Ruang, Ruang Terbuka Hijau, Pengendalian Pemanfaatan Ruang.

Full Text:

PDF

References


Buku

Hamid Shirvani, The Urban Design Process, tnp, ttp, 1983.

Rustam Hakim, Unsur Perencanaan Dalam Arsitektur Lanskap, Bumi Aksara, Jakarta, 2007

Peraturan

Undang-Undang Nomor 26 tahun 2007 Tentang Penataan Ruang.

Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2010 Tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang

Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2011 Tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kota Bandar Lampung




DOI: http://dx.doi.org/10.29313/.v6i1.19331

Flag Counter     Â