Penegakan Hukum Tindak Pidana Eksploitasi Anak sebagai Pengemis Jalanan Berdasarkan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak

Muhammad Alqam Alifa Risdi, Dini Dewi Heniarti

Abstract


Abstract. The phenomenon of children becoming street beggars is one proof of the economic crime of child exploitation, Children who become street beggars are one form of economic exploitation of children. In this condition the emergence of a tendency because children can change roles that initially only helped the family become the main breadwinner. Factors of children who become street beggars are certainly inseparable from the economic problems faced by the child's family. Therefore law enforcement needs to be implemented so that the rights as children can be well protected. Until now the problem of exploitation of children as street beggars is still commonly found. The problem in this research is how is law enforcement for child exploiters economically based on Law No. 35 of 2014 concerning changes to Law No. 23 of 2002 concerning child protection and what are the obstacles to law enforcement. The method used in this study is normative juridical. Data collection techniques Library Studies, carried out by collecting secondary data. As well as the Research Specifications used are Analytical Descriptive, which clearly describe the legal issues. It was concluded that law enforcement officers in handling cases of economic exploitation can only carry out repressive actions and the obstacle factor in the problem of law enforcement is the lack of public awareness and the community in its enforcement.

Key Words : Law Enforcement, Children, Exploitation

 

Abstrak. Fenomena anak menjadi pengemis jalanan adalah salah satu bukti adanya tindak pidana eksploitasi anak secara ekonomi, Anak yang menjadi pengemis jalanan adalah salah satu bentuk eksploitasi anak secara ekonomi. Pada kondisi inilah munculnya kecenderungan sebab anak bisa berubah peran yang awalnya sekedar membantu keluarga menjadi pencari nafkah utama. Faktor anak yang menjadi pengemis jalanan tentu tidak terlepas dari masalah ekonomi yang dihadapi oleh keluarga si anak. Maka dari itu penegakan secara hukum perlu dilaksanakan agar hak-hak sebagai anak dapat terlindungi dengan baik. Hingga saat ini permasalahan eksploitasi anak sebagai pengemis jalanan masih banyak ditemui. Permasalahan dalam Penelitian ini adalah Bagaimanakah penegakan hukum bagi pelaku eksploitasi anak secara ekonomi Berdasarkan Undang-Undang No 35 Tahun 2014 Tentang perubahan atas Undang-Undang No 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan anak dan Apakah faktor penghambat penegakan hukumnya. Metode yang digunakan pada penelitian ini yakni yuridis normatif. Teknik pengumpulan data Studi Kepustakaan, dilakukan dengan cara mengumpulkan data sekunder. Serta Spesifikasi Penelitian yang digunakan bersifat Deskriptif Analitis, yaitu menggambarkan secara jelas mengenai permasalahan hukum. Diperoleh Kesimpulan bahwa Aparat penegak hukum dalam penanganan kasus eksploitasi secara ekonomi hanya dapat melakukan tindakan represif saja dan factor hambatan dalam masalah penegakan hukumnya adalah kurangnya kesadaran masyarakat maupun masyarakat dalam penegakannya

Kata Kunci :Penegakan Hukum, Anak, Eksploitasi

Keywords


Penegakan Hukum, Anak, Eksploitasi

Full Text:

PDF

References


Arif Gosita, Masalah Perlindungan Anak,Ed. 1.(Cet. 2; Jakarta: Akademika Pressindo, 1989.

Arie Lukihardianti, 2017, Sebanyak 32 Titik Rawan Gepeng di Kota Bandung, https://www.republika.co.id Diakses Sabtu, 21 Desember 2019 jam 05:35 wib

Barda Nawawi Arief, Masalah Penegakan Hukum, Kebijakan Hukum, Penanggulangan Kejahatan,Kencana, Jakarta, 2008, Hlm.6.

Bagong S. Analisis Situasi Pekerja Anak dan Permasalahan Pendidikan Dasar Di Jawa Timur. Universitas Airlangga Press. Surabaya1999hlm.12

Dini Dewi Heniarti, “Problematika Pemenuhan Hak Asasi Manusia (HAM) Anak Pidana di Lembaga Pemasyarakatan Anakâ€, Jurnal Syiar Hukum Vol VIII no. 3, 2006, Hlm . 235.

Mohammad Hatta, Sistem Peradilan Pidana Terpadu, (Yogyakarta: GalangPress Group, 2018) hlm.37

Nandang Sambas, Pengantar Kriminiologi, Universitas Islam Bandung, Bandung, t.t., Hlm.34.

Nandang Sambas, Kebijakan Legislasi Sistem Pemidanaan Sebagai Upaya Perlindungan Hukum Terhadap Anak Di Indonesia, Jurnal Ilmu Hukum IUS QUIA IUSTUM No. 3 Voll, 2012, Hlm.390.

Peraturan Kapolri No. 14 Tahun 2007 tentang Penaganan Gelandangan dan Pengemis dalam Pasal 1 ayat (2)

Surayin, Kamus Umum Bahasa Indonesia, (Cet. 4; Bandung: CV Yrama Widiya, 2007), Hlm. 129.

Soerjono Soekanto, Faktor-Faktor yang Memengaruhi Penegakan Hukum, (Jakarta: PT.RajaGrafindo Persada, 2005), hlm.5.

Undang-Undang No 35 Tahun 2014 Tentang perubahan atas Undang Undang No 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan anak Penjelasan Pasal 66 Hlm.11




DOI: http://dx.doi.org/10.29313/.v6i1.19308

Flag Counter     Â