Analisis Aturan Masa Tunggu Pelaksanaan Eksekusi Mati bagi Terpidana yang sudah di Vonis Dikaitkan dengan Asas Kepastian Hukum

Algi Pahla Ismail, Chepy Ali Firman Zakaria

Abstract


Abstract. In Indonesia the death penalty is still maintained for crimes that are Extraordinary Crimes or commonly referred to as extraordinary crimes so that the government cannot carelessly impose capital punishment. But it also includes one country that has never been on time in executing death row inmates. The Indonesian government has always delayed the execution of death row inmates. This creates injustice and legal uncertainty, because the convicted person will get a heavier sentence by having to serve a longer prison sentence before the execution begins and will lead to spiritual persecution, psychological torture and mental crushing. The purpose of this study is to analyze the rules of the waiting period for the execution of death sentences for convicted persons who are associated with the principle of legal certainty. The method used in this research is to use the normative juridical approach. By having the research stage, namely library and field research and data collection techniques, namely document study by examining secondary data including primary, secondary and tertiary legal materials as well as field research by conducting interviews with data collection tools using literature and field data as well as qualitative juridical data analysis. Based on the results of this study it can be concluded that Indonesia does not yet have clear and firm rules regarding the timing of the death penalty and there is little about these rules and are considered unsustainable because they conflict with each other. And in analyzing the list of death row inmates who are undergoing the waiting period of the death sentence is still questioned for its effectiveness in preventing crime by making a deterrent effect to the convicted and the public because in the period of waiting for the execution of the death sentence is too long and makes someone who has been decided by the court becomes uncertain for waiting for the execution.

Keywords: Death Penalty, Waiting Period, Principle of Legal Certainty

 


Abstrak. Di Indonesia hukuman mati masih dipertahankan bagi kejahatan yang bersifat Extraordinary Crime atau yang biasa disebut dengan kejahatan luar biasa sehingga pemerintah tidak bisa asal dalam menjatuhkan hukuman mati. Namun juga termasuk salah satu negara yang tidak pernah tepat waktu dalam mengeksekusi para terpidana hukuman mati. Pemerintah Indonesia selalu menunda-nunda eksekusi bagi terpidana mati. Hal tersebut menimbulkan ketidakadilan dan ketidakpastian hukum, karena terpidana akan mendapatkan hukuman lebih berat dengan harus menjalani masa tahanan lebih lama sebelum eksekusi mati dimulai dan akan menimbulkan penganiayaan rohani, penyiksaan psikis dan penggerusan mental. Tujuan penelitian ini yaitu untuk menganalisis aturan masa tunggu pelaksanaan eksekusi mati bagi terpidana yang sudah di vonis dikaitkan dengan asas kepastian hukum. Metode yang digunakan pada penelitian ini yaitu menggunakan metode pendekatan yuridis normative. Dengan memiliki tahap penelitian yakni kepustakaan dan penelitian lapangan serta teknik pengumpulan data yaitu studi dokumen dengan menelaah data sekunder meliputi bahan hukum primer, sekunder, dan tersier serta penelitian lapangan dengan melakukan wawancara dengan alat pengumpul data menggunakan kepustakaan dan data lapangan serta analisis data secara yuridis kualitatif. Berdasarkan hasil penelitian ini dapat disimpulkan bahwa Indonesia belum memiliki aturan yang jelas dan tegas tentang waktu pelaksanaan hukuman mati serta hanya ada sedikit tentang aturan tersebut dan dinilai tidak berkesinambungan karena bertentangan satu sama lain. Dan dalam menganalisis daftar terpidana mati yang sedang menjalani masa tunggu hukuman mati tersebut masih dipertanyakan ke efektifannya dalam mencegah kejahatan dengan membuat efek jera kepada terpidana dan masyarakat karna dalam jangka waktu masa penungguan eksekusi pidana mati terlalu lama dan membuat seseorang yang sudah diputus oleh pengadilan menjadi bimbang karna menunggu saat dilaksanakannya eksekusi mati.

Kata kunci : Hukuman Mati, Masa Tunggu, Asas Kepastian Hukum


Keywords


Hukuman Mati, Masa Tunggu, Asas Kepastian Hukum

Full Text:

PDF

References


B. Arief Sidharta, “Reputasi Terhadap Hukuman Mati (beberapa catatan tambahan pada kertas kerja tinjauan filsafat terhadap hukuman mati di Indonesia)†Dalam: Kejaksaan Agung RI, Simposium Hukuman Mati Sebagai Sanksi Pidana, Jakarta: Kejaksaan Agung RI, 1980.

Djernih Sitanggang, “Kepastian Hukum Masa Tunggu Eksekusi Pidana Matiâ€, Pustaka Reka Cipta, Bandung, 2018.

Djernih Sitanggang, “Kepastian Hukum Masa Tunggu Eksekusi Pidana Matiâ€, Pustaka Reka Cipta, Bandung, 2018.

Flora Dianti, â€Telaah Yuridis Putusan MK No.2-3/PUU-V/2007 Mengenai Pemberlakuan Putusan Hukuman Matiâ€, Jurnal Konstitusi, Vol. 5, No. 1, Juni 2008.

J.C.T Simorangkir dan Woerjono Sastropranoto, Pelajaran Hukum Indonesia, Jakarta: Gunung Agung, 1980.

Prof. (Em). Dr. J.E. Shaetapy, S.H., M.A., Pidana mati dalam Negara Pancasila, Bandung: PT. Citra Aditya Bakti, 2007.

Tina Asmarawati, Pidana dan Pemidanaan Dalam Sistem Hukum Indonesia, Yogyakarta: Deepublis, 2015.




DOI: http://dx.doi.org/10.29313/.v6i1.19300

Flag Counter     Â