Perlindungan Hukum terhadap Hak Anak yang Melakukan Perkawinan Usia Anak di Kabupaten Indramayu Ditinjau dari Undang-Undang Perkawinan dihubungkan dengan Hukum Positif Indonesia

Ning Retno Dwi Hanani, Sri Poedjiastoeti

Abstract


Abstract. Children are the budding, potential, and next generation ideals of the struggle of the nation that need to be given protection and guarantees to fulfil their rights so that they can grow and develop optimally, physically, mentally, and socially and have goods morals. However in practice there are still many who do not understand the urgency of protecting children, especially in marriage. This is evidenced bt the fact that there are still many people who encourage getting married at early-age marriage, even though there is actually in regulation regarding the marriage are lmit in Artcle 7 paragraph (1)  of the Act of Marriage whose purpose is to sensitize the people to put off the marriage age. The problem in this research is how the implementation of marriage in Indramayu Regency and how the legal protection of the rights of children who do getting married at early-age marriage in Indramayu Regency is based on positive Indonesian Law. The method used in this study is normative juridical. The library  data collection technique is done by collecting secondary data. The research spesification used are descriptive- analytical, which clearly describes legal issues. It was concluded that the implementation of Article 7 paragraph (1) of the Marriage Law in Indramayu Regency was not yet effective and the government has also provided and implemented legal protection both preventive  through legislation and repressive measures through sanctions.

Keywords : legal protection, children rights, child marriage


Abstrak. Anak adalah tunas, potensi, dan generasi penerus cita-cita perjuangan bangsa yang perlu diberi perlindungan dan jaminan pemenuhan hak-haknya sehingga ia dapat tumbuh dan berkembang secara optimal, baik fisik, mental, maupun sosial, dan berakhlak mulia. Namun, dalam praktiknya masih banyak yang belum memahami urgensi dari perlindungan terhadap anak, khususnya dalam perkawinan. Hal ini dibuktikan dengan masih banyaknya masyarakat yang mendorong praktik perkawinan usia anak, meskipun sebenarnya sudah ada pengaturan mengenai batas usia perkawinan dalam Pasal 7 ayat (1) Undang-Undang Perkawinan yang tujuannya adalah untuk menyadarkan masyarakat melakukan penundaan usia perkawinan. Permasalahan dalam penelitian ini adalah bagaimana implementasi Pasal 7 ayat (1) Undang-Undang Perkawinan mengenai pembatasan usia dalam pelaksanaan perkawinan di Kabupaten Indramayu dan bagaimana perlindungan hukum terhadap hak anak yang melakukan perkawinan usia anak di Kabupaten Indramayu berdasarkan hukum positif Indonesia. Metode yang digunakan dalam penelitian ini yakni yuridis normatif. Teknik pengumpulan data melalui Studi Kepustakaan, dilakukan dengan cara mengumpulkan data sekunder. Spesifikasi penelitian yang digunakan bersifat Deskriptif Analitis, yaitu menggambarkan secara jelas mengenai permasalahan hukum. Diperoleh simpulan bahwa implementasi Pasal 7 ayat (1) Undang-Undang Perkawinan di Kabupaten Indramayu belum berlaku secara efektif dan pemerintah juga telah memberikan dan melaksanakan perlindungan hukum baik yang bersifat preventif melalui perundang-udnagan maupun represif melalui pemberian sanksi.

Kata kunci : perlindungan hukum, hak anak, perkawinan anak.


Keywords


perlindungan hukum, hak anak, perkawinan anak

Full Text:

PDF

References


H.M. Abdi Koro, Perlindungan Anak Di Bawah Umur Dalam Perkawinan Usia Muda dan Perkawinan Siri, PT Alumni, Bandung, 2012.

https://www.cnnindonesia.com/gaya-hidup/20180425133623-282-293415/persoalan-di-balik-tingginya-angka-perkawinan-anak-indonesia, diakses pada 17 September 2019

Philipus M. Hadjon, Perlindungan Bagi Rakyat Indonesia, PT. Bina Ilmu, Surabaya, 1987.

Poerwadarminta, Kamus Umum Bahasa Indonesia, Balai Pustaka, Jakarta, 1976.

Syafiq Hasyim, Menakar Harga Perempuan, Mizan, Bandung, 1999.

Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945

Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.

Waluyadi, Hukum Perlindungan Anak, Maju Mundur, Bandung, 2009




DOI: http://dx.doi.org/10.29313/.v6i1.19287

Flag Counter     Â