Penegakan Hukum Terhadap Illegal Fishing oleh Nelayan Asing yang Dilakukan di Wilayah Perairan Indonesia Ditinjau dari Undang-Undang Nomor 45 Tahun 2009 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan

Abbib Alvino, Dini Dewi Heniarti

Abstract


Abstract. Indonesia is often called a maritime country, this is because part of its territory consists of the sea. The sea has fishery potential that is very supportive of the special economic sector of fisheries. The richness of our marine and fisheries resources has a special attraction for entrepreneurs at sea, so this involves fishermen engaging in illegal fishing in the Indonesian fisheries region. This study is related to research related to any follow-up related to Indonesia related to law enforcement against illegal fishing by foreign fishermen conducted in Indonesian fisheries areas related to the effectiveness of law number 45 of 2009 concerning changes to the law number 31 of 2004 concerning fisheries. The research method used in this research, the normative juridical method of study, is research that emphasizes the science of law, but this research also helps examine the legal principles that apply in society. Or other materials such as books, journals, the internet. The analytical method that is suitable for research is qualitative. The results of research on criminal acts of illegal fishing still occur in some Indonesian fight areas specifically by foreign fishermen. There is still law enforcement against illegal fishing by fishermen who support or oppose it, but on the one hand, law enforcement related to illegal fishing requires an increase in expenditure every year. Law enforcement related to illegal fishing can consist of a complete document in which every person or ship must have SIUP, SIPI, and SIKPI governing Law number 45 of 2009 concerning fisheries.

Keywords: Rule of Law, Illegal Fishing, Foreign Fishermen


Abstrak. Indonesia sering disebut Negara bahari, hal ini dikarenakan sebagian wilayahnya terdiri dari laut. Laut memiliki potensi perikanan yang sangat berperan memperkuat sektor ekonomi khususnya nelayan. Kekayaan sumber daya kelautan dan perikanan kita mempuyai daya tarik tersendiri bagi pelaku usaha di laut, sehingga hal ini menimbulkan nelayan asing untuk melakukan tindak pidana illegal fishing di wilayah perairan Indonesia. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bahwa dalam suatu tindak pidana yang mana berhubungan dengan perairan Indonesia khususnya terkait dengan penegakan hukum terhadap illegal fishing oleh nelayan asing yang dilakukan di wilayah perairan Indonesia dihubungkan dengan efektifitas undang-undang nomor 45 tahun 2009 tentang perubahan atas undang-undang nomor 31 tahun 2004 tentang perikanan. Metode penelitian yang digunakan dalam penelitan ini, yaitu metode pendekarab yuridis  normatif, yaitu penelitian yang menekankan pada ilmu hukum, tetapi disamping itu juga berusaha menelaah kaidah-kaidah hukum yang berlaku dalam masyarakat. Atau juga bahan hukum lainnya seperti buku, jurnal, internet. Metode analisis yang sesuai dengan penelitian adalah pendekatan kualitatif. Hasil penelitian bahwa tindak pidana illegal fishing masih terjadi di beberapa wilayah perairan Indonesia khususnya oleh nelayan asing. Penegakan hukum terhadap illegal fishing oleh nelayan asing masih terdapat kendala atau hambatan, namun disatu sisi penegakan hukum terkait dengan illegal fishing tersebut mengalami peningkatan setiap tahunnya. Penegakan hukum yang terkait illegal fishing dapat berupa kelengkapan dokumen yang mana setiap orang atau kapal harus memiliki SIUP, SIPI, dan SIKPI yang diatur dalam undang-undang nomor 45 tahun 2009 tentang perikanan.

Kata Kunci: Penegakan Hukum, Illegal Fishing, Nelayan Asing

Keywords


Penegakan Hukum, Illegal Fishing, Nelayan Asing

Full Text:

PDF

References


Buku

Akhmad Solihin, Politik Hukum Kelautan dan Perikanan. Nusa Aulia, Bandung, 2010.

Barda Nawawi Arif, Masalah Penegakan Hukumdan Kebijakan Hukum Pidana dalam Penaggulangan Kejahatan, Kencana Media Grup, Jakarta.

Nunung Mahmudah, Illegal Fishing: Pertanggungjawaban Pidana Korporasi di Wilayah Perairan Indonesia, Sinar Grafika, Jakarta, 2015.

Marhaeni Ria Siombo, Hukum Perikanan Nasional dan Internasional, PT Gramedia Pustaka Utama, 2010.

Peraturan Perundang-undangan

Undang-Undang Nomor 45 Tahun 2009 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 Tentang Perikanan

Jurnal

Darmika Ketut, “Penegakan Hukum Tindak Pidana Perikanan oleh Kapal Perang Republik Indonesia (KRI) dalam Perspektif Uudang-undang RI Nomor 45 Tahun 2009 tentang Perikanan.†Jurnal Hukum dan Peradilan, Vol. 4, No. 3, November 2015.

Tanty S Reinhart Thamrin, Penegakan Hukum Laut Terhadap Illegal Fishing.

Dini Dewi Heniarti (dkk), “Rekonstruksi Pemikiran Tentang Konsep Sanksi Pidana Dalam Sistem Hukum Di Indonesia Dalam Perspektif Ius Constituendumâ€, Prosiding SNaPP, Vol 5, No.1,2015.

Dini Dewi Heniarti (dkk), “Tinjauan Yuridis Terhadap Undang-Undang Nomor 45 Tahun 2009 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 Tentang Perikanan.

Internet

Anonim, Hingga November 2018, Pemerintah Tangani 134 Kasus Illegal Fishing, https://kkp.go.id/artikel/7551-hingga-november-2018-pemerintah-tangani-134-kasus illegal-fishing, diakses pada tanggal 2 april pukul 19.00 WIB

Fakhri Rezy, 2 Kapal Vietnam Ditangkap di Laut Natuna, https://news.okezone.com/read/2018/12/24/337/1995541/2-kapal-vietnam-ditangkap-di laut-natuna diakses pada tanggal 8 maret pukul 09.00 WIB




DOI: http://dx.doi.org/10.29313/.v6i1.19281

Flag Counter     Â