Analisis Hambatan Pelaksanaan Eksekusi Pidana Mati pada Pelaku Tindak Pidana Pengedaran Narkotika di Dalam Lembaga Pemasyarakatan Dihubungkan dengan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 107/PUU-XIII/2015

Kania Khairunisa

Abstract


Tindak pidana narkotika merupakan salah satu tindak pidana yang di kategorikan ke dalam kejahatan luar biasa atau disebut juga extraordinary crime. Meskipun telah aturan khusus terhadap tindak pidana narkotika tetapi juga tidak dapat menahan peredaran tindak pidana narkotika hingga di dalam lembaga pemasyarakatan yang bahkan masih bisa dilakukan oleh terpidana hukuman mati yang belum dieksekusi. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dan memahami pelaksanaan penegakkan hukum di Indonesia terhadap narapidana yang melakukan tindak pidana pengedaran narkotika di dalam lembaga pemasyarakatan serta menganalisis apa sajakah faktor yang menghambat terlaksananya eksekusi hukuman atas pidana mati dalam hal pengedaran narkotika di dalam lembaga pemasyarakatan oleh narapidana yang telah divonis hukuman mati dihubungkan dengan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 107/PUU-XIII/2015. Penelitian ini menggunakan metode pendekatan yuridis normatif. Spesifikasi penelitian yang digunakan bersifat deskriptif analisis. Sumber dan jenis bahan hukum yang digunakan adalah bahan hukum primer yang didukung bahan hukum sekunder. Data dalam penelitian ini diperoleh melalui studi kepustakaan. Data yang diperoleh kemudian dianalisis dengan metode analisis kualitatif untuk memperoleh kesimpulan dari permasalahan yang diteliti. Berdasarkan hasil penelitian dan pembahasan ini dapat disimpulkan yaitu pertama, Pelaku tindak pidana peredaran narkotika yang dilakukan di dalam lembaga pemasyarakatan dapat diberikan sanksi pidana penjara dan snaksi administrative. Kedua, faktor-faktor yang menjadi penyebab adanya hambatan dalam pelaksaan pidana mati di antaranya ialah faktor perundang - undangan (subtansi hukum), faktor penegakan hukum, faktor sarana dan fasilitas, serta faktor masyarakat. Dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 107/PUU-XIII/2015 dengan tidak ada pembatasan tenggang waktu dalam pengajuan grasi, maka pelaksanaan putusan pemidanaan terpengaruh dengan ketentuan tersebut yang sering kali menghambat jalannya eksekusi, sehingga grasi dijadikan upaya untuk menghindari hukuman mati.

 

 


Keywords


Kata Kunci: Tindak Pidana Narkotika, Hukuman Mati, Lembaga Pemasyarakatan.

Full Text:

PDF

References


Barda Nawawi Arief, Bunga Rampai Kebijakan Hukum Pidana, Aditya Bakti, Bandung, 2002.

Dey Ravena, Implikasi Nilai Keadilan Pembinaan Narapidana di Indonesia, Scientica Jurnal Sosial Humaniora (Hukum, Manajemen, Psikologi, Pendidikan, Komunikasi), Vol 4 No.1 Tahun 2017.

Edi Setiadi dan Dian Andriasari, Perkembangan Hukum Pidana di Indonesia, Graha Ilmu, Yogyakarta, 2013.

Luhut M.P. Pangaribuan, Hukum Acara Pidana: Surat-surat Resmi di Pengadilan oleh Advokat, Djambatan, Jakarta, 2002.

Moh.Kusnardi dan Harmaily Ibrahim, Hukum Tata Negara Indonesia, Sinar Bakti, Jakarta 1988.

Soerjono Soekanto, Faktor-faktor yang mempengaruhi Penegakan Hukum, PT Raja Grafindo Persada, 1983.

Soerjono Soekanto, Pengantar Penelitian Hukum, Rineka Cipta, Jakarta, 1986.




DOI: http://dx.doi.org/10.29313/.v6i1.19278

Flag Counter     Â