Tanggung Jawab Penyelenggara Angkutan Umum Berbasis Online yang Tidak Memenuhi Persyaratan KIR Berdasarkan Undang-Undang NO 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Dihubungkan dengan Peraturan Menteri Perhubungan NO. 118 Tahun 2018 Tentang Penyelenggaraan Angkutan Sewa Khusus

Luthfi Mohamad Zen, Yeti Sumiyati

Abstract


Abstract. Recently there has been a new type of transportation, namely online transportation. Online transportation can be one solution to accommodate the demands for high community mobility. In an effort to obtain safety, every vehicle used in online transportation must meet technical and roadworthy requirements by conducting a test. Not yet in the operation of the vehicle used in the organization of online transportation has not yet carried out the test kir. Therefore, this research aims to study and discuss the accountability of the implementation of the test in the implementation of online transportation based on Law no. 22 of 2009 concerning Road Traffic and Transportation through the Minister of Transportation Regulation No. 118 of 2018 concerning the operation of special rental transportation. And to know and understand the responsibility of the provider company for online transportation partners who do not carry out the test delivery. This study uses normative juridical methods with analytical descriptive research specifications. Data collection techniques used in this study were literature study and interviews. Data analysis was performed using systematic interpretation theory analysis. The conclusion of this study is regarding the asynchronous between Law No. 22 of 2009 concerning Road Traffic and Transport by Minister of Transportation Regulation No. 118 of 2018 concerning the operation of special rental transportation. Request assistance relating to the fulfillment of the responsibilities of the obligations associated with testing in the implementation of online transportation.
Keywords: Rules, Test Kir, Online Transportation

Abstrak. Belakangan ini telah hadir jenis angkutan baru, yaitu angkutan online. Angkutan online dapat menjadi salah satu solusi untuk mengakomodasi tuntutan terhadap mobilitas masyarakat yang tinggi. Dalam upaya untuk menjamin keselamatan penumpang, setiap kendaraan yang digunakan dalam penyelenggaraan angkutan online harus memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan dengan cara melakukan uji kir. Namun dalam prakteknya mayoritas kendaraan yang digunakan dalam penyelenggaraan angkutan online belum melaksanakan uji kir. Oleh karena itu, penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dan memahami tanggung jawab pelaksanaan uji kir dalam penyelenggaraan angkutan online berdasarkan UU No. 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dihubungkan dengan Peraturan Menteri Perhubungan No. 118 Tahun 2018 Tentang Penyelenggaraan Angkutan Sewa Khusus. Serta untuk mengetahui dan memahami tanggung jawab perusahaan penyedia aplikasi terhadap mitra angkutan online yang tidak melaksanakan uji kir. Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif dengan spesifikasi penelitian deskriptif analisis. Teknik pengumpulan data yang digunakan dalam penelitian ini adalah studi kepustakaan dan wawancara. Analisis data dilakukan dengan menggunakan analisis teori penafsiran sistematis. Kesimpulan dari penelitian ini adalah terdapat ketidak sinkronan antara UU No. 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dengan Peraturan Menteri Perhubungan No. 118 Tahun 2018 Tentang Penyelenggaraan Angkutan Sewa Khusus. Sehingga menimbulkan perbedaan ketentuan terhadap pemenuhan tanggung jawab oleh pelaku jasa terkait pelaksanaan uji kir dalam penyelenggaraan angkutan online.

Kata Kunci: Pengaturan, Uji Kir, Angkutan Online


Keywords


Pengaturan, Uji Kir, Angkutan Online

Full Text:

PDF

References


Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 Tentang

Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Peraturan Menteri Perhubungan No. 118

Tahun 2018 Tentang

Penyelenggaraan Angkutan Sewa Khusus.

Peraturan Menteri Perhubungan No. 133

Tahun 2015 Tentang Pengujian

Berkala Kendaraan Bermotor.

Muhammad lqbal dan Yeti Sumiyati,

"Pencemaran Udara Akibat

Pembakaran Batu Kapur Di Kawasan

Kars Citatah Dihubungkan Dengan

Peraturan Jawa Barat No. 11 Tahun

Tentang Pengendalian

Pencemaran Udara", Prosiding Ilmu

Hukum Vol. 2, No.1 Tahun 2016.

Mochamad Solehudin, Taksi Online di Jabar

yang Berizin Baru 1.400 Unit,

https://news.detik.com/berita-jawa-

barat/d-4010968/taksi-online-di-

jabar-yang-berizin-baru-1400-unit.

M Rosseno Aji, Alasan Pengemudi Taksi

Online Belum Mau Uji Kir

Kendaraannya,

https://otomotif.tempo.co/read/10360

/alasan-pengemudi-taksi-online-

belum-mau-uji-kir

kendaraannya/full&view=ok.

Harryt MR, Akhirnya, Gojek-Grab-Uber

Setuju Persyaratan Uji KIR Taksi

Online,

https://otomotifnet.gridoto.com/read/

/akhirnya-gojek-grab-

uber-setuju-persyaratan-uji-kir-taksi-

online.

Wawancara dengan Ibnu, Dika, dkk di

Bandung, 25 Mei 2019.




DOI: http://dx.doi.org/10.29313/.v6i1.19272

Flag Counter     Â