Pembagian Waris Anak di Luar Kawin Berdasarkan Hukum Positif di Indonesia Dihubungkan dengan Putusan Mahkamah Agung Nomor 3258 K/PDT/2015

Radila Halimah Harliani, Husni Syawali

Abstract


Abract, The inheritance law is the rule that governs the switching of rights and obligations of the heir to the heir, in the case of the law of the inheritance there is still a division of inheritance that is not in accordance with the provisions of the law in Indonesia, one of the heirs of Essentially the inheritance of the child outside the marriage does not always go smoothly, there are many cases  of inheritance  experienced by the  family of blood with the child out of marriage, because the foreign child has not received  recognition in the eyes of the law. Sdo  cases of family inheritance Ida Nyoman Rai in Mataram, where 3 children outside marriage in the defendant by the blood relatives because of the uncommitted recognition by the customary law of Bali. This Research aims to determine the implementation of provisions and implementation of the child's inheritance outside of marriage based on the positive law in Indonesia. This Method of study uses a normative juridical approach  with the  analyst's DescriptiveResearch specification. Data collection Techniques  are library studies and methods of analysis using qualitative juridical. The results of this research are the defendant or the child out of marriage entitled to get inheritance because the heir has already divided  Boedel  heirs fairly and legitimately.

 

Keywords: Inheritance division, Child foreign marriage, Positive Law in Indonesia

ABSTRAK, Hukum waris merupakan aturan yang mengatur peralihan hak dan kewajiban dari pewaris kepada ahli waris, dalam permasalahan hukum waris masih terdapat pembagian waris yang tidak sesuai dengan ketentuan hukum positif di Indonesia, salah satunya pembagian waris anak di luar kawin. Pada dasarnya pembagian waris anak di luar kawin tidak selalu berjalan lancar, banyak terjadi kasus pewarisan yang dialami oleh keluarga sedarah dengan anak luar kawin, karena anak luar kawin belum mendapatkan pengakuan di mata hukum. Seperti kasus pewarisan keluarga Ida Nyoman Rai di Mataram, dimana 3 anak di luar kawin di gugat oleh saudara sedarah karena belum dilakukan pengakuan oleh hukum adat Bali. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui implementasi ketentuan dan pelaksanaan pembagian waris anak di luar kawin berdasarkan hukum positif di Indonesia. Metode penelitian ini menggunakan pendekatan yuridis normatif dengan spesifikasi penelitian deskriptif analisis. Teknik pengumpulan data adalah studi kepustakaan dan metode analisis menggunakan yuridis kualitatif. Hasil penelitian ini ialah para tergugat atau anak luar kawin berhak mendapatkan warisan karena pewaris sudah membagi boedel waris secara adil dan sah.

Kata Kunci : Pembagian Waris, Anak Luar Kawin, Hukum Positif Di Indonesia


Keywords


Pembagian Waris, Anak Luar Kawin, Hukum Positif Di Indonesia

Full Text:

PDF

References


Abdurahman, Kompilasi Hukum Islam di Indonesia, Jakarta, Akademika Pressindo, 1992

Ali Afandi, Hukum Waris Hukum Keluarga Hukum Pembuktian menurut Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, PT Rineka Cipta, Jakarta, 1997

Anisitus Amanat, CN.Membagi Warisan Berdasarkan Pasal-Pasal Hukum Perdata BW. Jakarta;PT Raja Gratindo Persada,2003

Eman Suparman, Hukum Waris Indonesia Dalam Perapektif Islam,Adat,BW, PT Refika Aditama, Bandung 2018

Hilman Hadikusuma, Hukum Waris Indonesia, PT Citra Aditya Bakti,Bandung, 1999

Idris Ramulyo, Perbandingan Hukum Kewarisan Islam Dengan Kewarisan Kitab Undangundang Hukum Perdata, Sinar Grafika, Jakarta, 2004

J.Andy Hartanto, Hukum Waris kedudukan dan Hak Waris Anak Luar kawin menurut “Burgerlijk Wetboek†Pasca Putusan Mahkamah Konstitusi,Surabaya,LaksBang, 2015

Mohammad Yasir Fauzi, Legilasi Hukum Kewarisan Di Indonesia, Jurnal Hukum

Soepomo, Bab-Bab tentang Hukum Adat, Jakarta,1993

Van Dijk, R, Pengantar Hukum Adat Indonesia, Terjemahan A. Soehardi, Mandar Maju, Bandung, 2006




DOI: http://dx.doi.org/10.29313/.v6i1.19258

Flag Counter     Â