Pelaksanaan Pemutusan Hubungan Kerja Massal di PT.X Kota Batam Akibat Perpindahan Perusahaan Ditinjau dari Undang-Undang No.13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan

Butyanuriza Butyanuriza, Deddy Effendy

Abstract


Abstract. The implementation of mass termination of employment due to the movement of this company rarely occurs in Indonesia.As in this case is done by PT. X Batam is not for the reason of efficiency of the company but not get profit anymore in the city of Batam and move the company out of the country is Malaysia, hence the implementation of mass termination of employment due to displacement The company is reviewed by law No. 13 of 2003 on employment.This research uses normative juridical methods. The specification of the research in this study is a descriptive analysis and analysis of the data in a qualitative juridical, with qualitative analysis and sought after resolution which can then be withdrawn.Conclusion of the implementation of mass termination of employment of PT. X Batam As a result of the movement of the company is an act that indicates that the action is an act that does not base on condition Law No. 13 year 2003 about employment, linked to the protection of Labor, workers must obtain economic protection and social protection because they are to realize the welfare of the workers and their families.

Keywords: termination of employment, employment, legal protection.

Abstrak. Pelaksanaan pemutusan hubungan kerja secara massal akibat perpindahan perusahaan ini jarang sekali terjadi di Indonesia. Sebagaimana pada kasus ini dilakukan oleh PT.X Batam ini bukan karena alasan efisiensi perusahaan melainkan tidak mendapatkan keuntungan lagi di Kota Batam serta memindahkan perusahaannya keluar negeri yaitu Malaysia, maka dari itu pelaksanaan pemutusan hubungan kerja massal akibat perpindahan perusahaan ini ditinjau dengan Undang-Undang No.13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan. Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif. Spesifikasi penelitian dalam penelitian ini adalah deskriptif analisis dan analisis data secara yuridis kualitatif, dengan analisis secara kualitatif dan dicari pemecahannya yang kemudian dapat ditarik kesimpulannya. Simpulan dari pelaksanaan pemutusan hubungan kerja secara massal PT.X Batam akibat perpindahan perusahaan merupakan tindakan yang menunjukan bahwa tindakan tersebut adalah tindakan yang tidak mendasarkan pada kententuan Undang-Undang No.13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan, dihubungkan dengan perlindungan terhadap tenaga kerja, para pekerja harus mendapatkan perlindungan secara ekonomis dan perlindungan secara sosial karena untuk mewujudkan kesejahteraan para pekerja dan keluarganya.

Kata Kunci : Pemutusan Hubungan Kerja, Ketenagakerjaan, Perlindungan Hukum.


Keywords


Pemutusan Hubungan Kerja, Ketenagakerjaan, Perlindungan Hukum

Full Text:

PDF

References


Abdul R. Saliman, Hukum Bisnis Untuk Perusahaan Teori dan Contoh Kasus, Kencana, Jakarta, 2011

Eko Wahyudi dkk, Hukum Ketenagakerjaan, Sinar Grafika, Jakarta, 2016.

F.X. Djumialdji dan Wiwoho Soejono, Perjanjian Perburuhan dan Hubungan Perburuhan Pancasila, Bina Aksara, Jakarta, 1985

Lalu Husni, Pengantar Hukum Ketenagakerjaan, PT Raja Grafindo Persada, Jakarta, 2000

Leonardo Samosir, Jurnal Batam, Profil lengkap PT.X Batam, https://www.jurnalbatam.web.id/2019/04/pt-unisem-batam.html diakses pada tanggal 1 oktober 2019 jam 19.00

Sudikno Mertokusumo, Mengenal Suatu Pengantar, Liberty, Yogyakarta, 1999

Wiwoho Soedjono, Hukum Perjanjian Kerja, PT.Bina Aksara, Jakarta, 1987




DOI: http://dx.doi.org/10.29313/.v6i1.19256

Flag Counter     Â