Pertanggung Jawaban Penyidik Polri Akibat Terjadinya Salah Tangkap Dihubungkan dengan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 Tentang Hak Asasi Manusia

Raindy Rinaldiansyah, Dini Dewi Heniarti

Abstract


Abstract. The role of the police in conducting investigations must be in accordance with the regulations that require discipline in carrying out their duties in accordance with the mission that they live always have internal rules in order to improve performance, professionalism, organizational culture and to ensure the maintenance of order anda implementation of duties according to the objectives, roles, functions, authority and responbility. Police investigatorswho try to get information often do inhumane ways such as torturing suspects, even forcing suspects to admit that occur outside the procedure resulting in wrong arrest as an error in person. The mistake of investigation carried out by the investigator. There is a violation of the procedures carried out by the national police investigator so that the occurrence of wrongful arrests requires protection and recpvery, because victims of wrongful arrests must also siffer many material and non-material lust (physical, psychological, ect). Such recovery and protection have been regulated in the criminal procedure code and law number 39 of 1999 concerning human right.

Keywords: Responbility, Police Investigator, Wrong Catch, Human Rights.


Abstrak. Peranan Kepolisian dalam melakukan Penyidikan harus sesuai dengan peraturan-peraturan yang memerlukan kedisplinan dalam melaksanakan tugasnya sesuai misi yang dijalaninya selalu mempunyai aturan intern dalam rangka meningkatkan kinerja, profesionalisme, budaya organisasi serta untuk menjamin terpeliharanya tata tertib dan pelaksanaan tugas sesuai tujuan, peranan, fungsi, wewenang, dan tanggung jawab. Penyidik Polri yang berusaha mendapatkan informasi seringkali melakukan cara-cara yang tidak manusiawi seperti menyiksa tersangka, bahkan memaksa tersangka untuk mengakui bahwa tersangka telah melakukan suatu tindak pidana, akibat sering terjadinya tindakan yang diluar prosedur mengakibatkan salah tangkap dengan sebutan error in persona ini bermula dari kesalahan dari penyidikan yang di lakukan oleh penyidik. Adanya pelangggaran prosedur yang dilakukan Penyidik Polri sehingga terjadinya salah tangkap perlu adanya perlindungan dan dilakukan pemulihan, karena korban salah tangkap juga pasti banyak mengalami kerugian baik secara materi maupun non materi (fisik, psikis, dll). Pemulihan dan perlindungan tersebut telah diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana dan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia.

Kata Kunci: Pertanggung Jawaban, Penyidik Polri, Salah Tangkap, Hak Asasi manusia.


Keywords


Pertanggung Jawaban, Penyidik Polri, Salah Tangkap, Hak Asasi manusia.

Full Text:

PDF

References


Andi Hamzah, Kamus Hukum, Ghalia Indonesia, Jakarta. 2005.

Azyumardi Azra, Demokrasi, Hak Asasi Manusia dan Masyarakat Madani, Gramedia, Jakarta. 2003.

Dini Dewi Heniarti dan Dian Andriasari, Alternatif Penggunaan sanksi Pidana Penjara Dalam Perpektif Pembaruan Hukum Pidana, Penelitian LPPM Unisba, 2015.

Djoko Prakoso, Upaya Hukum yang di atur dalam KUHAP, Ghalia Indonesia, Jakarta. 1984.

H.A.Mansyur Efendi, Hak asasi Manusia dalam Hukum Nasional dan Hukum Internasional, Ghalia Indonesia, Bogor. 1993.

Mohammad Fauzy, Pelaksanaan Hak Asasi Manusia dan asas Negara, Mandar Madju, Bandung. 2003.

Muladi, Hak Asasi Manusia, Semarang. 2004.




DOI: http://dx.doi.org/10.29313/.v6i1.19255

Flag Counter     Â