Kewajiban Pencantuman Label Informasi Produk Kosmetik Impor dalam Bahasa Indonesia Ditinjau dari Peraturan Menteri Perdagangan RI Nomor 73/M-DAG/PER/9/2015 tentang Kewajiban Pencantuman Label dalam Bahasa Indonesia pada Barang

Vigenia Herzantiwi

Abstract


Abstract. Ideally every imported and local cosmetics products sold in the domestic market must implement the requirements on inclusion of product information labels in Bahasa Indonesia.  Labels contain important information that is useful for consumers about how to use or utilization or method of use, so consumers are not mistakenly and wrongly using a cosmetics product so that consumers get the benefits expected after using or using a product cosmetics. Indonesia has made regulations regarding the inclusion of labels that contain product information in Indonesian. But there are still many imported cosmetics products which did not implement the requirements on inclusion of product information labels in Bahasa Indonesia in accordance with the regulations. Identification of problem in this study is How the regulations regulates the inclusion of product information labels in Bahasa Indonesia and How the government surveillance has been done for imported cosmetic products which are not implement the requirement of the product information labels in Bahasa Indonesia. The methods used is normative juridical and specifications used is descriptive analytical.  This study used library research using library media with primary and secondary legal materials.The conclusion is the inclusion of product information labels in Bahasa Indonesia is regulates in Consumer Rights Regulation, Trade Regulation, Minister of Trade Regulation Number 73 Year 2015, and Head of BPOM Regulation, and the surveillance procedures are regulates in Minister of Trade Regulation Number 20 Year 2009.

Keywords: information labels, Bahasa Indonesia, imported cosmetics.

Abstrak. Idealnya setiap produk kosmetik impor maupun lokal yang diperdagangkan di pasar domestik harus dilengkapi label informasi bahasa Indonesia. Label memuat informasi penting yang berguna bagi konsumen mengenai cara pemakaian atau pemanfaatan atau cara kegunaan, agar konsumen tidak keliru dan salah menggunakan suatu produk kosmetik tersebut sehingga konsumen mendapatkan manfaat yang diharapkan setelah menggunakan atau memakai suatu produk kosmetik. Di Indonesia telah dibuat ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai pencantuman label yang berisi informasi produk dalam bahasa Indonesia. Tetapi masih banyak beredar produk kosmetik impor tanpa label informasi produk bahasa Indonesia yang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan tersebut. Identifikasi masalah penelitian ini adalah Bagaimana peraturan tentang pencantuman label informasi produk dalam bahasa Indonesia dan Bagaimana pengawasan atas peredaran produk kosmetik impor tanpa pencantuman label informasi dalam bahasa Indonesia. Metode pendekatan yang digunakan dalam penelitian ini adalah yuridis normatif. Spesifikasi penelitian yang digunakan adalah deskriptif analitis. Tahap penelitian menggunakan studi kepustakaan yaitu teknik pengumpulan data yang diperoleh menggunakan media kepustakaan dengan bahan hukum primer dan sekunder. Kesimpulannya adalah kewajiban pencantuman label informasi dalam bahasa Indonesia diatur dalam UUPK, UU Perdagangan, Permendag No. 73 Tahun 2015, dan Peraturan KaBPOM dan ketentuan umum dan tata cara pengawasan diatur dalam Peraturan Menteri Perdagangan No. 20 tahun 2009.

Kata Kunci: label informasi, bahasa Indonesia, kosmetik impor.


Keywords


label informasi, Bahasa Indonesia, kosmetik impor.

Full Text:

PDF

References


Undang-Undang RI No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen

Peraturan Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan RI No. 19 Tahun 2015 tentang Persyaratan Teknis Kosmetika

Az Nasution, Hukum Perlindungan Konsumen Suatu Pengantar, Jakarta, 2006.

Berita Industri Kementerian Perindustrian Republik Indonesia, Pasar Kecantikan Kebajiran Kosmetik Impor, https://kemenperin.go.id/artikel/4776/Pasar-Kecantikan-Kebanjiran-Kosmetik-Impor

Eli Wuria Dewi, Hukum Perlindungan Konsumen, Graha Ilmu, Yogyakarta, 2015.

Retno Iswari Tranggono dan Fatma Latifah, Buku Pegangan Ilmu Pengetahuan Kosmetik, PT. Gramedia Pustaka Utama, Jakarta, 2007.




DOI: http://dx.doi.org/10.29313/.v6i1.19252

Flag Counter     Â