Pemutusan Hubungan Kerja Secara Sepihak Terhadap Pekerja Outsourcing yang Sudah Bekerja Lebih dari 3 Tahun di PT. X Dihubungkan dengan Undang-Undang NO.13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan

Yesi Anisa

Abstract


Abstract. Labor problems from year to year attract the attention of many parties. One of them is termination of employment (PHK) which in this case is related to outsourcing workers at PT.X Purbaleunyi Branch Bandung. In connection with the implementation of outsourcing in a Specific Time Work Agreement (PKWT) based on a certain period of time, it can be held for (the first time) a maximum of two years and then may be extended (only) once for a maximum period of one year. What about the workers who have worked for more than 3 years but have not yet been appointed as permanent workers even though the work employed is core business, instead of being appointed as permanent workers, PT.X undertakes layoffs before the expiration / contract of work. The research method used is to use the normative juridical approach, then use descriptive analysis research specifications and use data collection techniques consisting of library research, namely primary legal materials, secondary legal materials, tertiary legal materials and field research by conducting interviews directly with the speakers, and using qualitative data analysis methods using the deductive method. The results of this study obtained two conclusions, namely, layoffs conducted by PT.X has violated the provisions of Law No. 13 of 2003 and is qualified as a layoff without error, and by law the Specific Time Work Agreement (PKWT) turned to (PKWTT), legal protection carried out by employers has not been maximized so there are still many violations, and for the government it is necessary to renew the Law No. 13 of 2003 because it has not yet fully regulated the criminal sanctions so there are still many violations against outsourcing workers.

Keywords: Termination of Employment, Outsourcing, Violations.

 

Abstrak, Permasalahan tenaga kerja dari tahun ke tahun menarik perhatian banyak pihak. Salah satunya adalah pemutusan hubungan kerja (PHK) yang dalam hal ini kaitannya dengan para pekerja outsourcing pada PT.X Cabang Purbaleunyi Bandung. Berkaitan dengan pelaksanaannya outsourcing dalam Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) yang didasarkan atas jangka waktu tertentu dapat diadakan untuk (pertama kali) paling lama dua tahun kemudian boleh diperpanjang (hanya) satu kali untuk jangka waktu paling lama satu tahun. Bagaimana dengan para pekerja yang sudah bekerja lebih dari 3 tahun tetapi belum kunjung diangkat menjadi pekerja tetap padahal pekerjaan yang pekerjakan adalah bersifat core bussines, alih-alih diangkat menjadi pekerja tetap, PT.X melakukan PHK sebelum berakhirnya masa/kontrak kerja. Metode penelitian yang digunakan adalah dengan menggunakan metode pendekatan yuridis normatif, lalu menggunakan spesifikasi penelitian deskriptif analisis dan menggunakan teknik pengumpulan data yang terdiri dari penelitian kepustakaan yaitu bahan hukum primer, bahan hukum sekunder, bahan hukum tersier dan penelitian lapangan  dengan melakukan wawancara langsung kepada narasumber , serta menggunakan metode analisis data kualitatif dengan menggunakan metode deduktif. Hasil penelitian ini diperoleh dua kesimpulan yaitu, PHK yang dilakukan oleh PT.X telah melanggar ketentuan Undang-Undang No. 13 Tahun 2003 dan dikualifikasikan sebagai PHK tanpa kesalahan, dan demi hukum Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) beralih menjadi (PKWTT), perlindungan hukum yang dilakukan oleh pihak pengusaha belum maksimal sehingga masih banyak terjadi pelanggaran, dan bagi pemerintah diperlukan pembaruan atas Undang-Undang No. 13 Tahun 2003 karena belum sepenuhnya mengatur tentang sanksi pidana sehingga masih banyak pelanggaran terhadap pekerja outsourcing.

Kata Kunci : Pemutusan Hubungan Kerja, Outsourcing, Pelanggaran.


Keywords


Pemutusan Hubungan Kerja, Outsourcing, Pelanggaran.

Full Text:

PDF

References


Adrian Sutedi, Hukum Perburuhan, Sinar Grafika, Jakarta, 2009.

Aldiyansah, â€Buruh dan Permasalahan yang Tidak Kunjung Habisâ€. Artikel. Jawa Pos. 11 oktober 2008.

Asri Wijayanti, “Hukum Ketenagakerjaan Pasca Reformasiâ€, Sinar Grafika, Jakarta, 2003

Eko Wahyudi dkk, “Hukum Ketenagakerjaanâ€, Sinar Grafika, Jakarta, 2016.

Lalu Husni, Pengantar Hukum Ketenagakerjaan Indonesia Edisi Revisi, PT Raja Grafindo Persada, Jakarta, 2007.

Muhammad Fahrurrozi, “Pemutusan Hubungan Kerja Sepihak Antara Pt. Indah Kiat Dengan Tenaga Kerja Berdasarkan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan†JOM Fakultas Hukum Volume V Nomor 2, Oktober 2018, Riau, Hlm.

Khairani, “ Kedudukan Outsourcing Pasca Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 27/PUU-IX/2011â€, Jurnal Konstitusi, Volume 11, Fakultas Hukum Universitas Andalas, Padang, 2014.

Zainal Asikin (ed) dkk, Dasar-Dasar Hukum Perburuhan, cet. 8, PT. RajaGrapindo Persada, Jakarta, 2010.

Undang-Undang No. 13 Tahun 2003 Tentang Ketenegakerjaan

Keputusan Menteri Tenaga Kerja Dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor Kep.100/Men/Vi/2004 Tentang Ketentuan Pelaksanaan Perjanjian Kerja Waktu tertentu.




DOI: http://dx.doi.org/10.29313/.v6i1.19224

Flag Counter     Â