Pelaksanaan Pembatasan Tenaga Kerja Asing Berdasarkan Peraturan Presiden No. 20 Tahun 2018 Tentang Penggunaan Tenaga Kerja Asing di Semarang Dihubungkan dengan Kesempatan untuk Bekerja bagi Tenaga Kerja di Indonesia

Farid Al Farisi, Deddy Effendy

Abstract


Abstract. Employment development is part of national development that cannot be separated from the presence of foreigners' legality and mobility activities in Indonesia. The increasing flow of foreign traffic has both positive and negative impacts on the life of the nation. In the implementation of national development, human resources have a significant role and position as an agent and development goal. Therefore the government is forced to allow foreign workers to enter to fill the existing gaps. With some changes to the law, it is clear that the employer of Foreign Workers must prioritize Indonesian workers listed in the Republic of Indonesia Presidential Regulation Number 20 the Year 2018 Concerning the Use of Foreign Workers in Article 4, it is explained that every employer of Foreign Manpower must prioritize workers Indonesia in all types of positions available, but in reality, in Semarang, there are 1,124 foreigners who live. Some have problems violating a residence and work permit. This study aims to find out how to enforce the law against the misuse of residence permits for Foreign Citizens used to work in Indonesia and how the implementation of the Presidential Regulation for foreign workers in Semarang. The method used in this research is the descriptive-analytic method, where the author not only describes but analyzes the legislation relating to the theory, and the data obtained in this research are secondary data. Based on the results of research conducted, it can be concluded that according to the provisions of actions taken against foreigners who are proven to violate the Immigration Act in the form of administrative sanctions, deportation, and legal proceedings in court. And the limitation of foreign workers is not explicitly regulated in Presidential Regulation No.20 of 2018. Still, it is indirectly contained in Article 2, which mentions that Foreign Workers Use Foreign Manpower carried out by Foreign Employment Employers in employment relationships for certain positions and times and the use of Foreign Workers concerning the conditions of the domestic labor market.

Keywords: Implementation of Restrictions, Employment Opportunities, Foreign Workers

 

Abstrak. Pembangunan ketenagakerjaan merupakan bagian dari pembangunan nasional yang tidak dapat dipisahkan dengan hadirnya aktivitas legalitas dan mobilitas orang asing di Indonesia. Meningkatnya arus lalu lintas orang asing memberikan dampak yang positif maupun negatif bagi kehidupan bangsa. Dalam pelaksanaan pembangunan nasional tenaga kerja mempunyai peranan dan kedudukan yang sangat penting sebagai pelaku dan tujuan pembangunan, oleh karena itu pemerintah dengan terpaksa mengizinkan adanya tenaga kerja asing untuk masuk mengisi kekurangan yang ada. Dengan adanya beberapa perubahan undang-undang menjelaskan bahwa pemberi kerja Tenaga Kerja Asing wajib mengutamakan tenaga kerja Indonesia yang tertera pada Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2018 Tentang Penggunaan Tenaga Kerja Asing dalam Pasal 4 dijelaskan bahwa setiap pemberi kerja Tenaga Kerja Asing wajib mengutamakan tenaga kerja Indonesia pada semua jenis jabatan yang tersedia, akan tetapi pada kenyataannya di Semarang terdapat 1.124 orang asing yang tinggal dan beberapa memiliki masalah pelanggaran izin tinggal dan bekerja. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana penegakkan hukum terhadap penyalagunaan izin tinggal bagi Warga Negara Asing yang digunakan untuk bekerja di Indonesia dan bagaimana pelaksanaan Peraturan Presiden tenaga kerja asing di Semarang. Metode yang digunakan dalam penelitian ini yaitu metode deskriptif analistis dimana penulis tidak hanya menggambarkan tetapi menganalisis peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan teori serta data yang digunakan dalam penelitian ini berupa data sekunder. Berdasarkan hasil penelitian yang telah dilakukan maka dapat disimpulkan bahwa Sesuai ketentuan tindakan yang dilakukan terhadap orang asing yang terbukti melanggar Undang-Undang Keimigrasian berupa sanksi administrasi, deportasi dan proses hukum di pengadilan. Serta Pembatasan tenaga kerja asing tidak secara spesifik diatur dalam Peraturan Presiden No.20 Tahun 2018 akan tetapi secara tidak langsung terdapat pada Pasal 2 yang menyebut Tenaga Kerja Asing Penggunaan Tenaga Kerja Asing dilakukan oleh Pemberi Kerja Tenaga Kerja Asing dalam hubungan kerja untuk jabatan tertentu dan waktu tertentu serta penggunaan Tenaga Kerja Asing dilakukan dengan memperhatikan kondisi pasar kerja dalam negeri.

 

Kata Kunci : Pelaksanaan Pembatasan, Kesempatan Kerja, Tenaga Kerja Asing


Keywords


Pelaksanaan Pembatasan, Kesempatan Kerja, Tenaga Kerja Asing

Full Text:

PDF

References


Sumbur Buku

Abdul Khakim, Dasar-Dasar Hukum Ketenagakerjaan Indonesia, Citra Aditya Bakti, Bandung, 2009.

Ana Salmah, “Perlindungan Hukum Terhadap Keselamatan Dan Kesehatan Kerja Dalam Proses Produksi PT Aneka Adhlogam Karya Klatenâ€, Skripsi,Universitas Negeri Sunan Kalijaga, Yogyakarta, 2014.

Daerwan Prinst, Hukum Ketenagakerjaan Indonesia( Buku Pegangan Pekerja Untuk Mepertahankan Hak-Haknya), Citra Aditya Bakti, Bandung, 1994.

Dr. Philipus M.Hadjon, S.H., Pengantar Hukum Perizinan, . Penerbit Yuridika, Surabaya, 1993.

Marzuki Peter Mahmud, Penelitian Hukum, Prenada Media, Jakarta, 2005.

Soeroso, Pengantar Ilmu Hukum, Ed.1, Cet.13, Sinar Grafika, Jakarta, 2013.

Jurnal Ilmiah

Dian Octaviani, Perlindungan Hukum Keselamatan Dan Kesehatan Kerja Terhadap Tenaga Kerja, Tnp., Semarang, 2007.

Nevey Varida Ariani,Penegakan Hukum Terhadap Tenaga Kerja Asing Ilegal di Indonesia,Jurnal Penelitian Hukum De Jure, Vol.18, 2018, Jakarta.

Triana, Pengantar Hukum Indonesia, Cet.8, Sinar Grafika, Jakarta, 2013

Ritonga MT dan Yoga Firdaus, Ekonomi SMA Jilid 2, Phibeta, Jakarta, 2007.

Sumber Lainnya

https://m.detik.com/news/berita-jawa-tengah/d-4647044/langgar-izin-tinggal-13-wna-diproses-hukum-di-semarang. Diakses pada tanggal 10September 2019 Pukul 12.20

https://pengertiandefinisi.com/pengertian-tenaga-kerja-angkatan-kerja-dan-kesempatan-kerja/. Diakses Pada Tanggal 9 Desember 2019.




DOI: http://dx.doi.org/10.29313/.v6i1.19215

Flag Counter     Â