Kedudukan Badan Kontra Terorisme PBB Menurut Hukum Internasional

Prasetyo Raharjo, Irawati Irawati

Abstract


Abstract. The events of terrorism that occurred recently caused countries in the world to counter terrorism which pushed the United Nations to maintain international peace and security by establishing the United Nations Office of Counter-Terrorism. The establishment of United Nations Office of Counter-Terrorism was proposed by the UN Secretary General. The identification of the problem are: (1) How was the status of United Nations Office of Counter Terrorism according to international law. (2) How are the functions and authority of the United Nations Office of Counter-Terrorism related to the authority of the UN Secretary General. In the UN Charter Chapter 98, it is stated that The Secretary-General shall act in that capacity in all meetings of the UN main organs, and shall perform such other functions as are entrusted to him by these organs. In the UN Charter Chapter 99, it is explained that The Secretary-General may bring to the attention of the Security Council any matter which in his opinion may threaten the maintenance of international peace and security. This study uses a normative juridical method, which is a literature study that describes the applicable laws and regulations and is associated with legal theories. The results of this study are United Nations Office of Counter-Terrorism is a subsidiary organ which is under the authority of the UN Secretary-General that formed under the UN General Assembly Resolution. The functions and authorities of the United Nations Office of Counter-Terrorism are in line with the functions and authorities of the United Nations Secretary General, especially in relation to his political functions

Keywords: Terrorism, Authority, International Security


Abstrak. Peristiwa terorisme yang terjadi belakang ini menyebabkan negara-negara di dunia melakukan penanggulangan terorisme yang mendorong PBB untuk memelihara perdamaian dan keamanan internasional dengan cara mendirikan Badan Kontra Terorisme PBB. Pendirian Badan Kontra Terorisme PBB ini diusulkan oleh Sekretaris Jenderal PBB.  Maka dirumuskan identifikasi masalahnya sebagai berikut: (1) Bagaimana kedudukan Badan Kontra Terorisme PBB menurut hukum internasional. (2) Bagaimana fungsi dan kewenangan Badan Kontra Terorisme PBB dikaitkan dengan kewenangan Sekretaris Jenderal PBB. Dalam Pasal 98 Piagam PBB disebutkan bahwa Sekretaris Jenderal harus bertindak sesuai kapasitasnya dalam setiap pertemuan Organ-organ Utama PBB dan harus melaksanakan fungsi lainnya yang dipercayakan oleh Organ-organ Utama PBB yang lain kepadanya. Dalam Pasal 99 Piagam PBB dijelaskan bahwa Sekretaris Jenderal PBB dapat meminta perhatian Dewan Keamanan mengenai suatu hal yang menurut pendapatnya dapat membahayakan pemeliharaan perdamaian dan keamanan internasional. Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif yaitu studi kepustakaan yang menggambarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan dikaitkan dengan teori-teori hukum. Hasil dari penelitian ini adalah Badan Kontra Terorisme PBB merupakan badan subsider yang berada di bawah kewenangan Sekretaris Jenderal PBB yang dibentuk berdasarkan Resolusi Majelis Umum PBB. Fungsi dan kewenangan Badan Kontra-Terorisme PBB sejalan dengan fungsi dan kewenangan Sekretaris Jenderal PBB, terutama dalam kaitannya dengan fungsi politisnya

Kata kunci: Terorisme, Kewenangan, Keamanan Internasional


Keywords


Terorisme, Kewenangan, Keamanan Internasional

Full Text:

PDF

References


D.W. Bowett, The Law of International Institution, Steven & Sons, 1982

Evans, Malcom D., International Law, Second Edition, Oxford University Press, 2006.

F.R. Scott., The World’s Civil Service: International Conciliation., Carnegie Endowment for International Peace, 1954

I Made Pasek Diantha (dkk), Buku Ajar Hukum Internasional, Fakultas Hukum Universitas Udayana, 2017

J. Pareira Mandalangi, Segi-Segi Hukum Organisasi Internasional, Binacipta, 1986.

Mochtar Kusumaatmadja dan Arief Sidharta, Pengantar Ilmu Hukum Suatu Pengenalan Pertama Ruang Lingkup Berlakunya Ilmu Hukum Buku I, Penerbit Alumni, 2000.

Shaw, Malcolm N., International Law, Cambridge University Press, 2008

Simma, Bruno, The Charter of the United Nations : A Commentary, Oxford University Press, New York, 1994

Sri Setianingsih Suwardi, Pengantar Hukum Organisasi Internasional, Penerbit Universitas Indonesia, 2004

Sumaryo Suryokusumo, Pengantar Hukum Organisasi Internasional, Tatanusa, 2007

Syahmin A.K., Pokok-Pokok Hukum Organisasi Internasional, Binacipta, 1986

Wiwin Yulianingsih dan Moch. Firdaus Solichin, Hukum Organisasi Internasional, Penerbit Andi, 2014.

Ferdi, “Tinjauan Yuridis Terhadap Mahkamah Internasional (International Court of Justice) Dalam Penyelesaian Sengketa Internationalâ€, Jurnal Ilmiah Ekotrans, Vol.14, No.2, Juli 2014

Hamzah Junaid, “Pergerakan Kelompok Terorisme dalam Perspektif Barat dan Islamâ€, Jurnal Sulesana, 2013

Piagam PBB

Laporan Sekjen PBB A/71/1858 tanggal 3 April 2017

https://www.cia.gov/news-information/speeches-testimony/2002/DCI_18_June_testimony_new.pdf

https://www.un.org/counterterrorism/ctitf/en/uncct

http://www.un.org/en/counterterrorism/

https://www.un.org/en/ecosoc/about/

https://www.un.org/en/ga/




DOI: http://dx.doi.org/10.29313/.v6i1.19198

Flag Counter     Â