Penegakan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perkawinan dalam Rangka Mencegah Perkawinan Sedarah sebagai Perilaku Menyimpang yang Dilakukan oleh Suku Polahi di Kabupaten Gorontalo Dihubungkan dengan Hukum Positif Indonesia

Yasmin Saleha Iman, Sri Poedjiastoeti

Abstract


Abstract. Marriage is one of the important thing in human life, it is since it legalizes the legal relationship between a husband and a wife. The purpose of marriage is to form a happy and eternal family based on the Almighty God. In Article 2 paragraph (1) of Law Number 16 Year 2019 about  Marriage stating that marriage is legal if it is done according to the law of each religion and belief. Then in Article 8 of the Marriage Law it is stated that marriage is prohibited for two people who has blood lines, brothers and sisters, or relative. However, in practice the Polahi Tribe still practices the incest from generation to generation. The problem in this study is how the implementation of Article 8 of the Marriage Law concerning incest conducted Polahi Tribe and how efforts must be made to prevent incest occuring in Polahi Tribe as a deviant behavior. The method used in this study is normative juridical. Data collection techniques through library research, carried out by collecting secondary data. The research specification used are descriptive-analytical,  that it is clearly describing legal issues. It was concluded that the implementation of Article 8 of the Marriage Law in the Polahi Tribe was not yet effective and the local government has also made several efforts, but this has not been successful in stopping incest in the Polahi Tribe.

Keywoords : law enforcement, incest, Polahi tribe.


Abstrak. Perkawinan merupakan salah satu hal yang penting dalam kehidupan manusia, karena perkawinan melegalkan hubungan hukum antara seorang suami dengan seorang istri. Tujuan dari perkawinan adalah membentuk sebuah keluarga yang bahagia dan kekal berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa. Dalam Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perkawinan yang menyatakan bahwa perkawinan adalah sah apabila dilakukan menurut hukum masing-masing agama dan kepercayaannya itu. Kemudian dalam Pasal 8 Undang-Undang Perkawinan disebutkan bahwa perkawinan dilarang untuk dua orang yang memiliki hubungan sedarah, sesusuan, dan semenda. Namun, dalam praktiknya Suku Polahi masih melakukan perkawinan sedarah dari generasi ke generasinya. Permasalahan dalam penelitian ini adalah bagaimana implementasi Pasal 8 Undang-Undang Perkawinan mengenai perkawinan sedarah yang dilakukan Suku Polahi dan bagaimana upaya yang harus dilakukan untuk  mencegah perkawinan sedarah yang terjadi di Suku Polahi sebagai suatu perilaku menyimpang. Metode yang digunakan dalam penelitian ini yakni yuridis normatif. Teknik pengumpulan data melalui Studi Kepustakaan, dilakukan dengan cara mengumpulkan data sekunder. Spesifikasi penelitian yang digunakan bersifat Deskriptif-Analitis, yaitu menggambarkan secara jelas mengenai permasalahan hukum. Diperoleh simpulan bahwa implementasi Pasal 8 Undang-Undang Perkawinan di Suku Polahi Kabupaten Gorontalo belum berlaku secara efektif dan pemerintah setempat juga telah melakukan beberapa upaya, namun hal ini belum berhasil dilakukan untuk menghentikan perkawinan sedarah di Suku Polahi.

Kata kunci : penegakan undang-undang, perkawinan sedarah, Suku Polahi.


Keywords


penegakan undang-undang, perkawinan sedarah, Suku Polahi.

Full Text:

PDF

References


Arfandi Ibrahim, Mengenal Suku Polahi, Komunitas Adat yang Masih Langgengkan Kawin Sedarah, https://www.liputan6.com/regional/read/4048883/mengenal-suku-polahi-komunitas-adat-yang-masih-langgengkan-kawin-sedarah, (diakses pada 6 Oktober 2019, 13.38 WIB).

Ari Setiaji, Budaya Perkawinan Sedarah Dan Sistem Sosial Kekerabatan Di Masyarakat Suku Polahi, Gorontalo, Fakultas Ilmu Budaya, Universitas Diponegoro , 2017.

Kompilasi Hukum Islam.

Moh. Idris Ramulyo, Hukum Perkawinan Islam. Bumi Aksara, Jakarta, 1996.

Soerjono Soekanto, Faktor-Faktor yang Mempengaruhi Penegakan Hukum, PT. Raja Grafindo Persada, Jakarta, 2007.

Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 Tentang Perkawinan.




DOI: http://dx.doi.org/10.29313/.v6i1.19197

Flag Counter     Â