Pelanggaran terhadap Prinsip Deklaratif melalui Syarat Content ID oleh YouTube atas Pengunggahan dalam Bentuk Cover (Penyanyian Ulang) yang Merugikan Pencipta

Rahmat Derajat Wiguna, Tatty Aryani Ramli

Abstract


Abstract. The advancement of informational technology and the appearance of internet has brought us many new legal problems, especially the issue of Copyright. People can easily perform a Copyright Infringement in the internet, for example by using other people’s works for economic profits by ‘monetization’ without having any consent like the uploaded cover songs in YouTube. YouTube reacted to these Copyright issues by providing a Copyright Management feature which can be used by Authors to solve or prevent Copyright Infringement, with the condition that authors should register and provide evidence of the ownership of exclusive right using Legal Work Register Document. The condition contradicts the ruling of Indonesian Copyright Act No. 28 in year of 2014 because declarative principal states that the registry of a copyrighted work is not obligatory by law.

Keywords: Copyright, Declarative Principal, YouTube, Monetization


Abstrak. Perkembangan teknologi informasi dan kemunculan internet telah menimbulkan permasalahan hukum baru, terutama di bidang Hak Cipta. Orang bisa dengan mudahnya melakukan pelanggaran Hak Cipta di internet, misalnya dengan memanfaatkan Ciptaan orang lain tanpa izin untuk keuntungan ekonomi dengan fitur ‘monetisasi’ seperti cover lagu yang diunggah di YouTube. YouTube merespon permasalahan Hak Cipta tersebut dengan menyediakan fitur Pengelolaan Hak Cipta yang dapat digunakan oleh Pencipta untuk menanggulangi dan mencegah Pelanggaran Hak Cipta, dengan syarat ia harus mendaftar dan membuktikan kepemilikan hak eksklusifnya menggunakan Dokumen Pencatatan Ciptaan yang resmi. Syarat tersebut melanggar ketentuan Undang-Undang Nomor 28 tahun 2014 tentang Hak Cipta karena prinsip deklaratif mengatur Ciptaan tidak wajib untuk didaftarkan.

Kata Kunci: Hak Cipta, Prinsip Deklaratif, YouTube, Monetisasi


Keywords


Hak Cipta, Prinsip Deklaratif, YouTube, Monetisasi

Full Text:

PDF

References


Eddy Damian, Hukum Hak Cipta, Alumni, Bandung, 2014

Gatot Supramono, Hak Cipta dan Aspek-Aspek Hukumnya, Rineka Cipta, Jakarta, 2010.

Laman Bantuan YouTube, Cara Kerja Content ID, diakses dari https://support.google.com/youtube/answer/278370, Oktober 2019.

Laman Bantuan YouTube, Kualifikasi untuk Content ID, diakses dari https://support.google.com/youtube/answer/1311402?hl=id&ref_topic=9282364/, Oktober 2019.

Otto Hasibuan, Hak Cipta Di Indonesia Tinjauan Khusus Hak Cipta Lagu, Neighbouring Rights, dan Collecting Society, Alumni, Bandung, 2014

Rr. Aline Gratika Nugrahani, “Pelanggaran Hak Cipta Sebagai Dampak Perkembangan Teknologiâ€, Jurnal Hukum Pidana dan Pembangunan Hukum,Volume 1, Nomor 1, Jakarta, 2018, Universitas Trisakti.

Safina Meida Baqo dan Ranggalawe Suryasaladin, “Permasalahan Hukum Hak Cipta pada Cover Version terhadap Lagu yang Dikomersialisasikanâ€, Naskah Ringkas FH UI, 2014, Depok.

Suyud Margono, “Prinsip Deklaratif Pendaftaran Hak Cipta: Kontradiksi Kaedah Pendaftaran Ciptaan dengan Asas Kepemilikan Publikasi Pertama Kaliâ€, Jurnal Rechtsvinding, Volume 1 Nomor 2, Agustus 2012, Jakarta, Hlm 239.




DOI: http://dx.doi.org/10.29313/.v6i1.19158

Flag Counter     Â