Perlindungan Keamanan Informasi Konsumen dalam Perjanjian Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi ditinjau dari Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen Juncto Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 77/Pojk.01/2016 tentang Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi

Muhammad Irfan Aditya, Tatty Aryani Ramli

Abstract


Abstract. This research is motivated by the rapid development of technology which also has an impact on the capital sector. At present, FinTech or financial technology is booming in Indonesia. Many FinTech companies use technology as a business base in the financial sector. FinTech is the result of a combination of financial services and technology that ultimately transforms the conventional business model into a moderate one, which initially pays face-to-face and carries a certain amount of cash, can now make long-distance transactions by making payments that can be done in seconds. Currently Fintech in the field of lending (lending) or also known as fintech lending is developing in Indonesia. The institution mandated to carry out this oversight function is the Financial Services Authority as stipulated in the Financial Services Authority Regulation Number 77 / POJK.01 / 2016 concerning Information Technology-Based Money Lending and Borrowing Services. In practice the implementation of fintech is not yet fully in accordance with POJK where there are several fintech companies that still deviate from the existing rules. The mechanism of using the application creates too much access for the application provider and its unlimited use, so it can threaten privacy. This study aims to determine order, certainty, and justice for consumers of information technology-based money loans from applicable regulations and to find out whether the information technology-based money lending service mechanism has provided consumers with order, certainty and fairness. This study uses a normative juridical research method by examining secondary data in the field of law relating to matters that become the problem in this study using descriptive analysis research. Data collection methods or techniques used are library research. This study uses a qualitative juridical data analysis method, because this research is based on legislation as a positive legal norm, then the data obtained is arranged systematically, and subsequently in obtaining the final results to achieve the clarity discussed. The results of this study show that the Consumer Protection Law and OJK Regulation on Consumer Protection in the financial services sector have actually provided protection and in it guarantees order, certainty and justice for consumers. Supervision of FinTech's lending and borrowing mechanism according to the Financial Services Authority Regulation No.77 / POJK.01.2016 concerning Information Technology-Based Money Lending and Borrowing Services has been regulated but in practice it has not been implemented effectively.

Keywords: Consumer Protection, Financial Services Authority, Financial Technology.

Abstark. Penelitian ini dilatarbelakangi oleh semakin pesatnya perkembangan teknologi yang juga berdampak pada bidang permodalan. Saat ini, FinTech atau financial technology sedang marak di Indonesia. Banyak perusahaan FinTech yang memanfaatkan teknologi sebagai dasar bisnis di bidang keuangan. FinTech merupakan hasil gabungan antara jasa keuangan dengan teknologi yang akhirnya mengubah model bisnis dari konvensional menjadi moderat, yang awalnya dalam membayar harus bertatap-muka dan membawa sejumlah uang tunai, kini dapat melakukan transaksi jarak jauh dengan melakukan pembayaran yang dapat dilakukan dalam hitungan detik saja. Saat ini Fintech di bidang peminjaman (lending) atau juga dikenal sebagai fintech  lending sedang berkembang di Indonesia. Adapun lembaga yang diamanatkan untuk menjalankan fungsi pengawasan tersebut yaitu Otoritas Jasa Keuangan sebagaimana diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 77/POJK.01/2016 tentang Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi. Dalam praktiknya pelaksanaan fintech belum sepenuhnya sesuai dengan POJK dimana terdapat beberapa perusahaan fintech masih menyimpang dari aturan yang ada. Mekanisme penggunaan aplikasi tersebut menciptakan akses yang terlalu luas bagi penyedia aplikasi dan penggunaannya yang tidak terbatas, sehingga dapat mengancam kerahasiaan pribadi. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui ketertiban, kepastian, dan keadilan bagi konsumen pinjaman uang berbasis teknologi informasi dari regulasi yang berlaku serta untuk mengetahui apakah mekanisme layanan pinjam meminjam uang berbasis teknologi informasi sudah memberikan ketertiban, kepastian, dan keadilan bagi konsumen. Penelitian ini menggunakan metode penelitian yuridis normatif dengan mengkaji data-data sekunder di bidang hukum yang berkaitan dengan hal-hal yang menjadi permasalahan dalam penelitian ini dengan menggunakan penelitian deskriptif analisis. Metode atau teknik pengumpulan data yang digunakan yaitu dengan studi kepustakaan. Penelitian ini menggunakan metode analisis data yuridis kualitatif, karena penelitian ini bertitik tolak dari peraturan perundang-undangan sebagai norma hukum positif kemudian data yang diperoleh disusun secara sistematis, untuk selanjutnya dalam memperoleh hasil akhir untuk mencapai kejelasan yang dibahas. Hasil penelitian ini memperlihatkan Undang-Undang Perlindungan Konsumen dan Peraturan OJK tentang Perlindungan Konsumen sektor jasa keuangan sebetulnya sudah memberikan perlindungan dan didalamnya menjamin ketertiban, kepastian, dan keadilan bagi konsumen. Pengawasan terhadap mekanisme perjanjian dalam pinjam meminjam uang FinTech menurut Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No.77/POJK.01.2016 tentang Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi sudah diatur tetapi dalam prakteknya belum terlaksansa secara efektif.

Kata Kunci : Perlindungan Konsumen, Otoritas Jasa Keuangan, Financial Technology.


Keywords


Perlindungan Konsumen, Otoritas Jasa Keuangan, Financial Technology.

Full Text:

PDF

References


Budiharto, dkk, Pengawasan Otoritas Jasa Keuangan Terhadap Financial Technology ( Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 77/POJK.01/2016), Vol. 6, No. 3, 2008.

Sultanah, dkk, “Hak Atas Kenyamanan dan Keamanan bagi Ibu Menyusui dan Anak pada Pusat Perbelanjaan di Kota Bandung dalam Rangka Perlindungan Konsumen menurut Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 15 Tahun 2013 tentang Tata Cara Penyediaan Fasilitas Khusus Menyusui dan/atau Memerah Air Susu Ibu;

Hak Atas Kenyamanan Dan Keamanan Bagi Ibu Menyusui Dan Anak Pada Pusat Perbelanjaan Di Kota Bandung Dalam Rangka Perlindungan Konsumen Menurut Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 15 Tahun 2013 Tentang Tata Cara Penyediaan Fasilitas Khusus Menyusui Dan/Atau Memerah Air Susu Ibuâ€, 2018, Bandung.

Widi Nugrahaningsih, Mira Erlinawati, “Implementasi Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen Terhadap Bisnis Onlineâ€, Jurnal Serambi Hukum Vol. 11 No. 01 Februari - Juli 2017, Surakarta.

Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen

Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 1/POJK.07/2013 tentang Perlindungan Konsumen Sektor Jasa Keuangan.

Mochamad Januar Rizky, Mari Kenali Mekanisme Penagihan Yang Tepat di Perusahaan Fintech, https://www.hukumonline.com/berita/baca/lt5b98fc52d2e40/mari-kenali-mekanisme-penagihan-yang-tepat-di-perusahaan-fintech/, diakses pada tanggal 20 Juli 2019.




DOI: http://dx.doi.org/10.29313/.v0i0.16583

Flag Counter     Â