Kedaulatan menurut Konvensi Chicago 1944 dan Implementasinya dalam Undang-Undang No. 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan ( Studi Kasus Pendaratan Helikopter 9M-YMH Berbendera Malaysia di Pulau Sebatik, Kalimatan Utara)

M Idham Cholid Syarief, Iman Sunendar

Abstract


Abstract. Sovereignty is a characteristic of the establishment of a country according to the Montevideo Convention in 1933, where sovereignty is something that is owned by a country when the country is established. Sovereignty is something that must be guarded by a country because if sovereignty cannot be maintained it will damage the integrity of a country. Very important sovereignty is protected in such a way by existing law, both international law and national law. One of the things that are part of sovereignty is the sovereign territory of a country. This also applies to the State of Indonesia, where the sovereignty covers land, sea or water and air. 3 The component of the region is an area that must be protected. The airspace is a region that has the potential for use and a very large threat, because the airspace is very wide above the sea and land. Therefore international law protects the sovereignty of the state in airspace by making agreements, one of which is the Chicago Convention in 1944. The convention contains regulations on aircraft including recognition of sovereignty and provisions regarding sovereignty. The existence of the convention encourages countries in the world to protect sovereignty in their territories because in the convention it is stated that state sovereignty applies above the airspace of each country. Likewise Indonesia where the Indonesian state ratified the convention by making Law No. 1 of 2009 concerning Aviation. The law was made as prevention in the event of a violation in the Indonesian airspace, but even though the regulation had been made there were still violations, one of which was the landing of a 9M-YMH helicopter on the island, Sebatik, North Kalimantan. The helicopter landed on an Indonesian helipad and at that time the helicopter was carrying a Malaysian perada minister to conduct a review of developments in the border region. With this incident, it is necessary to have a special study on sovereignty and also how the Chicago Convention and Law No. 1 of 2009 assess the helicopter landing.
Keywords: Sovereignty, Chicago Convention 1944, Implementation, 9M-YMH Helicopter.

Abstrak. Kedaulatan merupakan ciri berdirinya suatu negara menurut Konvensi Montevideo tahun 1933, dimana kedaulatan merupakan suatu hal yang dimiliki oleh suatu negara saat negara tersebut berdiri. Kedaulatan adalah hal yang harus dijaga oleh suatu negara karena apabila kedaulatan tidak dapat dipertahankan maka akan merusak keutuhan suatu negara. Kedaulatan yang sangat penting itu dilindungi sedemikian rupa oleh hukum yang ada, baik hukum internasional maupun hukum nasional. Salah satu hal yang menjadi bagian kedaulatan adalah wilayah berdaulatnya suatu negara. Hal tersebut berlaku pula untuk Negara Indonesia, dimana kedaulatan tersebut meliputi wilayah daratan, lautan atau perairan dan udara. 3 Komponen wilayah tersebut merupakan wilayah yang harus dilindungi. Wilayah udara merupakan wilayah yang memiliki potensi pemanfaat dan ancaman yang sangat besar, karena ruang udara sangatlah luas yang berada diatas wilayah lautan dan daratan. Oleh karena itu hukum internasional melindungi kedaulatan negara di wilayah udara dengan cara membuat perjanjian, salah satunya adalah Konvensi Chicago 1944. Konvensi tersebut berisi mengenai pengaturan pesawat terbang termasuk didalamnya pengakuan mengenai kedaulatan dan ketentuan mengenai kedaulatan. Dengan adanya konvensi tersebut mendorong negara-negara di dunia untuk melindungi kedaulatan diwilayahnya karena dalam konvensi disebutkan bahwa kedaulatan negara berlaku diatas wilayah udara masing-masing negara. Begitupula Indonesia dimana negara Indonesia melakukan ratifikasi terhadap konvensi tersebut dengan dibuatnya Undang-Undang No. 1 tahun 2009 tentang Penerbangan. Dibuatnya undang-undang tersbut sebagai penvcegahan apabila terjadi suatu pelanggaran di wilayah udara negara Indonesia, tetapi meskipun sudah dibuat peraturan tersebut tetap ada pelanggaran yang terjadi, salah satunya adalah pendaratan yang dilakukan sebuah helikopter 9M-YMH di Pulau, Sebatik Kalimatan Utara. Helikopter tersebut melakukan pendaratan di helipad milik Indonesia dan pada saat itu helikopter sedang membawa perada menteri Malaysia untuk melakukan peninjauan pembangunan diwilayahy perbatasan. Dengan kejadian tersbut perlu adanya kajian khusus mengenai kedaulatan dan juga bagaimana konvensi chicago dan Undang-undang no.1 Tahun 2009 menilai mengenai pedaratan helikopter tersebut.

Kata Kunci: Kedaulatan, Konvensi Chicago 1944, Implementasi, Helikopter 9M-YMH.


Keywords


Kedaulatan, Konvensi Chicago 1944, Implementasi, Helikopter 9M-YMH.

Full Text:

PDF

References


Diederiks-Verschoor, An Introduction to Air Lawâ€,Eight Edition, Aspen Publisher, Summer 2006.

I Wayan Parthiana, Pengantar Hukum Internasional, Penerbit Mandar Maju, Bandung, 2003.

Mochtar Kusumaatmadja dan Etty R Agoes, Pengantar Hukum Internasional, Pt. Alumni, Bandung, 2003.

Hikmahanto Juwana, “The Obligation to Ensure the Conformity of International Treaties with the Constitutionâ€, Jurnal Hukum Internasional, Vol. 8 No. 3 Tahun 2011, Jakarta: Fakultas Hukum Universitas Indonesia.

Yulies Tiena Masriani, Pengantar Hukum Indonesia, Jakarta, Sinar Grafika, 2004.

Undang-Undang No. 1 Tahun 2019

Konvensi Chicago 1944.




DOI: http://dx.doi.org/10.29313/.v0i0.16466

Flag Counter     Â