Penegakan Hukum Pidana terhadap Praktek Usaha Illegal Mining dalam Sistem Peradilan Pidana dihubungkan dengan Kondisi Fungsi Lingkungan Hidup (Putusan Pengadilan Negri Banjarmasin Nomor 1068/Pid.Sus/2018/Pn.Bjm)

Kalina Darmawanti, Nandang Sambas

Abstract


Abstract. This research is motivated by illegal mining business activities which have been decided by the Banjarmasin State Court Number 1068 / Pid.Sus / 2018 / PN.BJM which is in the form of coal mining carried out by the people or the people who are around the mining site without having Mining Business Permit (IUP) by carrying out mining in ex pit  openings owned by PT Arutmin Indonesia. The research method used is descriptive analytical, and uses a normative juridical approach. Data collection techniques were obtained through library studies by conducting in-depth studies of secondary data which included primary legal materials, secondary legal materials, tertiary legal materials. Then the entire data is analyzed by applying the logic of deductive thinking. From this study, it was concluded that the enforcement of criminal law against illegal mining business practices, especially the consideration of judges by imposing a relatively light sentence on the defendants by seeing that the defendants had not enjoyed the results of their crimes, the defendants were the backbone of the family, and the mistake was not only carried out by the defendants completely. Besides that, the purpose of current punishment is not an attempt to take revenge, but rather as an effort to foster so that the defendants realize their mistake to be better in the future and be useful. Efforts to cope with the practice of illegal mining businesses that can damage environmental functions in mining business activities must preserve the living environment functions, namely by reclamation and disability, while efforts to tackle crime against illegal mining business practices are to be carried out with measures of action repressive and preventive measures.

Keywords : Criminal Law Enforcement, Illegal Mining, Environmental Functions.

Abstrak. Penelitian ini dilatarbelakangi oleh kegiatan praktek usaha pertambangan tanpa izin (illegal mining) yang telah diputus oleh Pengadilan Negri Banjarmasin Nomor 1068/Pid.Sus/2018/PN.BJM yaitu berupa penambangan batubara yang dilakukan oleh rakyat atau masyarakat yang berada disekitar lokasi penambangan tanpa memiliki Izin Usaha Pertambangan (IUP) dengan melakukan penambangan di exs pit bukaan tambang milik PT Arutmin Indonesia. Metode penelitian yang digunakan ini bersifat deskriptif analitis, dan menggunakan metode pendekatan yuridis normatif. Teknik pengumpulan data diperoleh melalui studi kepustakaan dengan melakukan pengkajian secara mendalam terhadap data sekunder yang mencakup bahan hukum primer, bahan hukum sekunder, bahan hukum tersier. Kemudian keseluruhan data yang dianalisis dengan menerapkan logika berfikir deduktif. Dari penelitian ini ditarik kesimpulan bahwa penegakan hukum pidana terhadap praktek usaha illegal mining khususnya pertimbangan hakim dengan menjatuhkan pidana yang relatif ringan terhadap para terdakwa dengan melihat bahwa para terdakwa belum menikmati hasil dari kejahatannya, para terdakwa merupakan tulang punggung keluarga, dan kesalahan semata-mata bukan hanya dilakukan oleh para terdakwa sepenuhnya. Disamping itu tujuan pemidanaan saat ini adalah bukan upaya balas dendam melainkan sebagai upaya pembinaan agar para terdakwa menyadari kekeliruannya untuk menjadi lebih baik dikemudian hari dan berguna. Upaya-upaya untuk menanggulangi praktek usaha illegal mining yang dapat merusak fungsi lingkungan hidup dalam kegiatan usaha pertambangan harus melakukan pelestarian fungsi ligkungan hidup yaitu dengan cara reklamasi dan pacatambang, sedangkan upaya-upaya untuk menanggulangi kejahatan terhadap praktek usaha illegal mining yaitu harus dilakukan dengan langkah penindakan (represif) dan upaya pencegahan (preventif).

Kata Kunci : Penegakan Hukum, Illegal Mining, Fungsi Lingkungan Hidup.


Keywords


Penegakan Hukum, Illegal Mining, Fungsi Lingkungan Hidup.

Full Text:

PDF

References


Nandang Sambas dan Ade Mahmud, Perkembangan Hukum Pidana Dan Asas-Asas Dalam RKUHP, PT Refika Aditama, Bandung, 2019.

Salim HS, Hukum Pertambangan di Indonesia, Rajawali Pers, Depok, 2017.

Satjipto Raharjo, Masalah Penegak Hukum, Suatu Tinjauan Soiologi, Sinar Baru, Bandung, 1993

Syahrul Machmud, Penegakan Hukum Lingkungan Indonesia, Graha Ilmu, Yogyakarta, 2012.

Adjat Sudrajat, “Tinjauan Kriminologis Terhadap Kejahatan Pertambangan Tanpa Izin Di Kabupaten Gowaâ€. Penulisan Skripsi, Universitas Hasanuddin Makasar, 2014

Dini Dewi Heniarti (dkk), Rekonstruksi Pemikiran tentang Konsep Sanksi Pidana dalam Sistem Hukum di Indonesia dalam Perspektif Ius Constituendum, Universitas Islam Bandung, Bandung, 2015.

Undang-Undang Dasar Tahun 1945.

Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.

Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

Laporan Kunjungan Kerja Spesifik VII DPR RI, Terkait Aktivitas Pertambangan dan Penataan Lingkungan Kerja Serta Masukan Terkait Revisi RUU Minerba Di Provinsi Kalimantan Selatan, Sekretariat Komisi VII Dewan Perwakilan Rakyat RI, Jakarta, 2017.




DOI: http://dx.doi.org/10.29313/.v0i0.16462

Flag Counter     Â