Perlindungan terhadap Hak Reproduksi Bagi Pekerja Wanita berdasarkan Undang-Undang No 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan dihubungkan dengan Hak Atas Kesehatan yang Optimal

Safira Assyifa Seba, Rini Irianty Sundary

Abstract


Abstract. This study in background by women who have the right for the protection of specifically in accordance with the function of reproduction. The women where the women in category of in the group vulnerable got a special place in the setting guarantees of human rights. The purpose of this research to determine the reproductive in one of the private firms in the district Bandung based on the law No. 13 year 2003 about labor in connect with the rights of health optimal work. This study using the juridical normative with examines the data secondary consisting of the material primary law, the data obtained by using analyz qualitative namely conducting the interview and implicate article in law. Based on the results of research and discussion of generated the conclusion that the protection of particulary reproductive rights against women workers are still experiencing discrimination by the differentiation wage as a contract workers in particular women got the same without is distinguished.

Keywords : Reproductive Rights, Protection, Woman.

Abstrak. Penelitian ini dilatarbelakangi  oleh wanita yang  mempunyai  hak atas perlindungan yang khsusu sesuai dengan fungsi reproduksinya, hak wanita dimana wanita di kategorikan dalam kelompok rentan yang mendapat tempat khusus dalam pengaturan jaminan perlindungan hak asasi manusia. Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui hak reproduksi bagi pekerja wanita pada salah satu perusahaan swasta di kabupaten bandung berdasarkan UU No. 13 Tahun 2003 tentang ketenagakerjaan dihubungkan dengan hak atas kesehatan kerja yang optimal. Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif dengan mengkaji data data sekunder yang terdiri dari bahan-bahan hukum primer. Metode pengumpulan data sendiri dilakukan dengan studi kepustakaan. Dalam mengenalisis data menggunakan analisis kualitatif.  Kesimpulannya adalah masih ada salah satu perusahaan swasta di kabupaten bandung yang belum mentaati peraturan dan membedakan hak khususnya terhadap pekerja wanita.

Kata Kunci : Hak Reproduksi, Perlindungan, Wanita.


Keywords


Hak Reproduksi, Perlindungan, Wanita.

Full Text:

PDF

References


Asikin, H.Zainal, et.al, 2009, Dasar-Dasar Hukum Perburuhan, Cet. IX, PT. Raja Grafindo Persada, Jakarta.

Abd Rahman, perempuan: Antara Idealitas dan Realitas Masyarakat Perspektif Hukum Islam, ed. Awaliah Musgany (Cet. I; Makassar: Alauddin University Press, 2014)

Agusmidah, Hukum Ketenagakerjaan Indonesia, Ghalia Indonesia, 2010.

Bambang Waluyo, Metode Penelitian Hukum, Sinar Grafika, Jakarta, 1996.

Bambang Sunggono, Metode Penelitian Hukum, Raja Grafindo Persada, Bandung, 1997.

Editus Adisu & Lebertus Jehani, Hak-Hak Pekerja Perempuan, Visi Media, Tanggerang, 2007.

Hardijan Rusli, Hukum Ketenagakerjaan, Ghalia Indonesia, Bogor: 2011.

Iman Soepomo, Hukum Perburuhan bidang Kesehatan Kerja, PT. Pradnya Paramita, 1979, Jakarta.

Kartasapoetra, Hukum Perburuhan Di Indonesia Berlandaskan Pancasila, Jakarta: Bina Aksara, 1989.

Lalu Husni, Pengantar Hukum Ketenagakerjaan Indonesia, (Jakarta : PR Raja Grafindo Persada, 2003).

Murtadlo Muthahari. Hak hak Wanita dalam Islam (Jakarta: Lentera, 1995).

Phlipus M. Hadjon, Perlindungan Hukum Bagi Rakyat Indonesia, Surabaya: Bina Ilmu, 1987.

Suci Flambonita, Perlindungan Hukum Terhadap Hak Pekerja Perempuan Di Bidang Ketenagakerjaan.

Yusuf Subkhi, Perlindungan Tenaga Kerja Alih Daya (Outsourcing) Persepektif Undang-Undang No. 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan dan Hukum Islam., 2012.

Zainal Asikin, Dasar-Dasar Hukum Perburuhan, 1993, Raja Grafindo Persada, Jakarta.

Zohra Andi Baso dan Judi Raharjo, Kesehatan Reproduksi, (Yogyakarta: Yayasan Lembaga Konsumen Sulawesi Selatan, 1999).

Zainuddin Ali, Metode Penelitian Hukum, Sinar Grafika, Jakarta, 2013.

Andi Bahri S, “Perempuan Dalam Islam (Mensinerjikan antara Peran Sosial dan Peran Rumah Tangga), Vol. 8,No. 2,Jurnal Al-Maiyyah.

Een Suhayati, “Perlindungan Hukum Terhadap Keselamatan,Kesehatan,Dan Hak-Hak Reproduksi Tenaga Kerja Wanita Di Indonesia Di Hubungkan Dengan Undang-Undang No.13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaanâ€, Universitas Padjadjaran, Skripsi, 2005, Hlm. 17.

Jihan Al Hanim, “Hak-Hak Reproduksi Perempuan Dalam Pemikiran Husein Muhammad Dan Asghar Ali Engineerâ€, Skripsi, Universitas Islam Negeri Maulana Malik Ibrahim, Malang, 2017.

Sulthon Miladiyanto (dkk.), “Perlindungan Hukum Terhadap Hak-Hak Reproduksi Pekerja Wanita (Perspektif Undang-Undang Ketenagakerjaan Di Indonesia Dan Malaysia)â€, Jurnal Panorama Hukum, Vol. 2, No.1, Juni 20.

Wina puspitasari, “Perlindungan Hukum terhadap Pengetahuan Tradisional dengan sistem perijinan : Perspektif Negara Kesejahteraanâ€, Padjajaran Jurnal Ilmu Hukum, Vol 1 No. 1, tahun 2014.

Sri Rahayu Sanusi (dkk.), “Hak Kesehatan Reproduksi, Definisi, Tujuan, Permasalahan,dan Faktor-Faktor Penghambatnyaâ€, Fakultas Kesehatan, Universitas Sumatera Utara.

Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Undang-Undang No.3 Tahun 1992 tentang jaminan sosial tenaga kerja.

Undang-Undang No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.

http://tesishukum.com/pengertian-perlindungan-hukum-menurut-para-ahli/,di akses pada hari Selasa, 14 Mei 2018.

http://www.panasiagroup.co.id/new/index.php/about/company-profile, di akses pada 21 Mei 2019.

http://kertasputih15.blogspot.com/2012/06/pengertian-dan-jenis-hak-hak-reproduksi.html, di akses pada 17 Mei 2019.

Rwblog, “Jenis-Jenis Perlindungan Tenaga Kerjaâ€, di akses dari https://www.rwblog.id /2015/08, hari Selasa 9 April 2019.

Artikelrunalshukum, “Apa Tujuan Perlindungan Terhadap Tenaga Kerjaâ€, di akses dari https://www.google.com/amp/s.wordpress, pada hari Selasa 9 April 2019.

https://www.kompasiana.com/khumairoh/57fb8b09d17a61c81d18afbd/banyaknya-tenaga-kerja-wanita-indonesia-dalam-era-globalisasi, di akses pada 17 Mei 2019.




DOI: http://dx.doi.org/10.29313/.v0i0.16458

Flag Counter     Â