Pelaksanaan Kepesertaan BPJS di PT X Kabupaten Bandung ditinjau dari Peraturan Presiden Nomor 86 Tahun 2013 Jo Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS)

Harish Abdurrahman Hartono, Deddy Effendy

Abstract


Abstract. National health guarantee (JKN) is part of the national social security System (SJSN) organized by using the mechanism of the national health insurance that is compulsory (mandatory). The realization of National health coverage (JKN) was marked by the Organization of the national security program, namely the Organization of the Social Security Agency (BPJS). The number of companies that violate the don't register the BPJS Employment impact do not satisfy the rights of workers and no workers prosper goal. But in fact many companies who have yet to register its employees, one of them PT X that are located in Bandung Regency. These companies have yet to ever get any good sanctions sanctions written reprimand or fine or the revocation effort, that is because there has never been a freebie from the BPJS Employment to the company, thus it can be said weak oversight and tumpulnya application of sanctions be a loophole for companies in the conduct of any such breach. Though clearly presidential regulation Number 86 Years 2013 governing sanctions administartif the form of a written reprimand, fines and/or do not get public servants or the revocation effort. This research is the juridical normative research. Data relevant to the study was more focused on secondary data obtained through the study of literature or librarianship, which further in the analysis in descriptive analytic. The Research results show that, in the implementation of the first PT X Bandung Regency these companies only register the most workers to Employment, only the BPJS old workers who've served more than six years as appreciation the company against the workers by reason of heavy Company to pay dues BPJS for all employees. Second, the application of sanctions is already clearly stated in Law Number 24 year 2011 and presidential regulation Number 86 Years 2013, as for the sanctions imposed to companies that do not obey the rules legislation is a written Reprimand, Fines as well as not getting Certain public services.

Keywords: Health Coverage, Enterprise, Employment.

Abstrak. Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) merupakan bagian dari Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN) yang diselenggarakan dengan menggunakan mekanisme asuransi kesehatan nasional yang bersifat wajib  (mandatory). Terwujudnya Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) ditandai dengan penyelenggaraan program jaminan nasional, yaitu Badan Penyelenggaraan Jaminan Sosial (BPJS). Banyaknya perusahaan yang melanggar tidak mendaftarkan BPJS Ketenagakerjaan berdampak pada tidak terpenuhinya hak-hak pekerja dan tidak tercapainya tujuan mensejahterakan pekerja. Namun pada faktanya banyak perusahaan yang belum mendaftarkan karyawan nya, salah satunya PT X yang berada di Kabupaten Bandung. Perusahaan tersebut belum pernah mendapatkan sanksi apapun baik sanksi teguran tertulis atau denda atau pencabutan izin usaha, hal tersebut dikarenakan belum pernah ada pengecekan dari pihak BPJS Ketenagakerjaan ke perusahaan, dengan demikian dapat dikatakan lemahnya pengawasan dan tumpulnya penerapan sanksi menjadi celah bagi perusahaan-perusahaan dalam melakukan pelanggaran tersebut. Padahal secara jelas Peraturan Presiden Nomor 86 Tahun 2013 mengatur mengenai sanksi administartif berupa teguran tertulis, denda dan/atau tidak mendapatkan pelayan publik atau pencabutan izin usaha. Penelitian ini merupakan penelitian yuridis normatif. Data-data yang relevan dengan penelitian ini lebih difokuskan pada data sekunder yang diperoleh melalui studi literature atau kepustakaan, yang selanjutnya di analisis secara deskriptif analitis. Hasil penelitian menunjukan bahwa, pertama dalam pelaksanaannya di PT X Kabupaten Bandung perusahaan tersebut hanya mendaftarkan sebagian pekerjanya ke BPJS Ketenagakerjaan, hanya pekerja lama yang sudah mengabdi lebih dari 6 tahun sebagai apresiasi perusahaan terhadap pekerja tersebut dengan alasan Perusahaan berat untuk membayarkan iuran BPJS bagi seluruh karyawan perusahaan tersebut. Kedua, penerapan sanksi sudah jelas tercantum didalam Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 dan Peraturan Presiden Nomor 86 Tahun 2013, adapun sanksi yang dikenakan kepada perusahaan yang tidak mentaati peraturan perundang-undangan ialah Teguran Tertulis, Denda serta Tidak Mendapatkan Pelayanan Publik Tertentu.

Kata Kunci : Jaminan Kesehatan, Perusahaan, Ketenagakerjaan.


Keywords


Jaminan Kesehatan, Perusahaan, Ketenagakerjaan.

Full Text:

PDF

References


Abdul Basith, S.pd., M.Si, Islam dan Manajemen Koperasi, Cet. 2, UIN Malang Press, Malang, 2008.

Abdul Hakim, Dasar-Dasar Hukum Ketenagakerjan Indonesia, Citra Aditya Bakti, Bandung, 2009.

Adrian Sutedi, Hukum Perburuhan, Sinar Grafika, Jakarta, 2009.

A.M. Sugeng Budiono (eds), Bunga Rampai Hiperkes dan KK, Badan Penerbit Universitas Diponegoro, Semarang, 2003.

Asri Wijayanti,Hukum Ketenagakerjaan Pasca Reformasi, Sinar Grafika, Jakarta, 2009.

Chidir Ali, Badan Hukum, PT Almni, Bandung, 1976.

G. Kartasapoetra dan Rience G. Widianingsih, Pokok-Pokok Hukum Perburuhan, Cet. I, Armico, Bandung, 1982.

Hapsara Habib Rachmat, Pembangunan Kesehatan di Indonesia, Gadjah Mada University Press, Yogyakarta, 2004.

Imam Soepomo, Pengantar Hukum Perburuhan, Djambatan, Jakarta, 1992.

Johnny Ibrahim, Teori dan Metodologi Penelitian Hukum Normatif, Bayumedia Publishing, Malang, 2006.

Kartasapoetra, Hukum Perburuhan Bidang Hubungan Kerja, Armico, Bandung, 1990.

Lanny Ramli, Hukum Ketenagakerjaan, Airlangga University Press, Surabaya, 2008.

Man Suparman Sastrawidjaja, Bunga Rampai Hukum Dagang, Alumni, Bandung, 2005.

Ronny Hanitijo Soemitro, Metode Penelitian Hukum dan Jurimentri, Ghalia Indonesia, Jakarta, 1988.

Sadjipro Rahardjo, Masalah Penegakan Hukum, Sinar Baru, Bandung, 1983.

Sendjun H. Manulang, Pokok-pokok Hukum Ketenagakerjaan Indonesia, Rineka Cipta, Jakarta, 1995.

Shifa Putri Meiza, Pelaksanaan Kepesertaan BPJS dari Perusahaan-perusahaan di Kota Bandung Ditinjau dari Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 Tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial JO Peraturan Presiden Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Jaminan Kesehatan , Skripsi Ilmu Hukum, Universitas Islam Bandung, Bandung, 2019.

Soerjono Soekanto dan Sri Mamudji,Penelitian Hukum Normatif: Suatu Tinjauan Singkat, CV. Rajawali, Jakarta, 1990.

Yusuf Subkhi, Perlindungan Tenaga Kerja Alih Daya (Outsourcing) Perspektif Undang-Undang No 13 Tahun 2003 Tetang Ketenagakerjaan dan Hukum Islam, Badan Penerbit UIN Maliki Malang, Malang, 2012.

Zaeni Asyhadie, Aspek-Aspek Hukum Jamianan Sosial Tenaga Kerja di Indonesia, Rajawali Pers, Mataram, 2007.

Zaeni Asyhadie, Peradilan Hubungan Industrial, PT Rajagrafindo Persada, Jakarta, 2009.

Undang-Undang Dasar 1945.

Kitab Undang-Undang Hukum Perdata.

Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1982 Tentang Wajib Daftar Perusahaan.

Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan.

Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 Badan Usaha Milik Negara.

Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2004 Tentang Tenaga Kerja Indonesia

Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional.

Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 Tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial.

Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 45 Tahun 2015 Tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Pensiun.

Peraturan Presiden Nomor 19 Tahun 2006 Tentang Jaminan Kesehatan.

Peraturan Presiden Nomor 86 Tahun 2013 Tentang Tata Cara Pengenaan Sanksi Administratif Kepada Pemberi Kerja Selain Penyelenggara Negara dan Setiap Orang Selain Pemberi Kerja.

http://bpjs-kesehatan.go.id/bpjs/index.php/pages/detail/2014/11

https://djsn.go.id/asas-tujuan-dan-prinsip-sjsn

http://www.ensikloblogia.com/2017/07/pengertian-tenaga-kerja-terdidik.html

https://www.gadjian.com/blog/2018/03/09/konsultasi-hr-berapa-batas-usia-pensiun-pekerja/

https://www.gadjian.com/blog/2018/03/07/menghitung-iuran-bpjs-kesehatan-karyawan/

https://id.wikipedia.org/wiki/Tenaga_kerja

http://jamsostek.blogspot.com/2010/10/apa-itu-jaminan-sosial.html

http://www.jkn.kemkes.go.id/detailfaq.php?id=1

http:// https://keuangan.kontan.co.id/news/ada-3645-perusahaan-swasta-tidak-mendaftar-bpjs-ketenagakerjaan

http:// http://mininulis.blogspot.com/2017/05/mengenal-lebih-dekat-bpjs-badan.html

https://rifahanazaimah.wordpress.com/2016/10/02/makalah-perusahaan/

https://salamadian.com/pengertian-perusahaan-bentuk-manfaat-dan-jenis-jenis-perusahaan/

http://www.scribd.com/doc/48295509/5/A-Pengertian-Tenaga-Kerja




DOI: http://dx.doi.org/10.29313/.v0i0.16454

Flag Counter     Â