Analisa Putusan Pailit Pengadilan Niaga Jakarta Pusat setelah Pembatalan Perjanjian Perdamaian PT Indorub Sumber Wadung dengan PT ICBC Indonesia dihubungkan dengan Asas Kepailitan dan Akibat Hukumnya menurut Undang-undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang

Adhi Gurupadhi, Ratna Junuarita

Abstract


Abstract. Act No. 37 year 2004 concerning Bankruptcy and Suspension of Obligation for Payment of Debts was made to be use as a tool to help National economy in order to realize a fair and prosperous society based upon Pancasila and the 1945 Constitution. Product of law expect are able to support the growth and development of National economy. Also to protect and support the result of National Development. Article concerning Bankruptcy has a purpose to protect either creditor or debtor. The article was made based upon Bankruptcy principle in which consisting of balance principle, business continuity, equity and integration. The object of this research is the bankruptcy of Indorub Sumber Wadung Company as the result of the composition contract annulment by Jakarta Center Commercial Court. The goal of this research is to discover the Jakarta Center Commercial Court’s Judge’s consideration and to analyze the consequence in which is the outcome from the Jakarta Center Commercial Court’s verdict regarding the composition annulment between Indorub Sumber Wadung company and ICBC Indonesia Company. This research methods is using Normative Juridical approach with secondary legal material. The specs are descriptive analytical in which it study applicable regulation associated with legal theory and fact on the field. Conclusion of the study that, the composition contract annulment verdict by Jakarta Center Commercial Court’s Judge were based on default theorem as a consideration to hand down the composition contract annulment in which it cause bankruptcy.

Keyword: Bankruptcy, Composition, Default.

Abstrak. Undang-undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran utang dibentuk dengan alasan untuk digunakan sebagai alat untuk membantu perekonomian nasional dalam rangka mewujudkan masyarakat yang adil dan makmur berdasarkan Pancasila dan Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Produk hukum diharapkan mampu mendukung pertumbuhan dan perkembangan perekonomian nasional, serta mengamankan dan mendukung hasil pembangunan nasional.  Undang-undang kepailitan memiliki tujuan untuk melindungi baik kreditor mapun debitor. Undang-undang tersebut dibentuk dengan berdasar kepada asas kepailitan yang terdiri dari asas keseimbangan, kelangsungan usaha, keadilan serta integrasi. Objek penilitan ini adalah pailitnya PT Indorub Sumber Wadung sebagai akibat dari putusan pembatalan perjanjian damai oleh Pengadilan Niaga Jakarta Pusat. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui pertimbangan hakim pengadilan niaga Jakarta pusat serta untuk menganalisis akibat hukum yang merupakan akibat dari putusan Pengadilan Niaga Jakarta pusat Terhadap pembatalan Perjanjian perdamaian antara PT Indorub Sumber Wadung dengan PT ICBC Indonesia. Penelitian ini menggunakan metode pendekatan yuridis normatif dengan data sekunder. Spesifikasi penelitian deskriptif analitis yaitu meneliti peraturan perundang-undangan yang berlaku dikaitkan dengan teori hukum dan fakta dilapangan. Hasil penelitian bahwa, putusan pembatalan perjanjian damai yang dijatuhkan oleh Hakim Pengadilan Niaga Jakarta Pusat menggunakan dalil wanprestasi sebagai pertimbangan untuk menjatuhkan putusan pembatalan perjanjian damai yang berakibat kepailitan.

Kata Kunci: Kepailitan, Perjanjian Damai, Wanprestasi.


Keywords


Kepailitan, Perjanjian Damai, Wanprestasi.

Full Text:

PDF

References


Andika Wijaya, Penanganan Perkara Kepailitan dan Perkara Penundaan Pembayaran secara Praxis, Citra Aditya Bakti, Bandung, 2017.

Gunawan Widjaja, Risiko Hukum & Bisnis Perusahaan Pailit, Penebar Swadaya, Jakarta 2009.

Hadi Shubhan, Hukum Kepailitan Prinsip, Norma, dan Praktik di Peradilan, Prenadamedia Group, Jakarta, 2008.

Neni Sri Imaniyati,Hukum Bisnis Telaah tentang Pelaku dan Kegiatan Ekonomi, Graha Ilmu, Yogyakarta, 2009.

Sentosa Sembiring, Hukum Dagang, Citra Aditya Bakti, Bandung, 2015.

Soerjono Soekanto dan Sri Mamudji, Penelitian Hukum Normatif (Suatu Tinjauan Singkat), Rajawali Pers, Jakarta, 2001.

Sri Redjeki Hartono, Kapita Selekta Hukum Ekonomi, Mandar Maju, Bandung, 2000.

Sutan Remy Sjahdeini, Hukum Kepailitan. PT Pustaka Utama Grafiti:Jakarta, 2002.

Erlina, “Akibat Hukum Kepailitan Perseroan Terbatasâ€, Jurnal Hukum Universitas Vol.4, No.2, Desember 2017 Makassar.

Kitab Undang-undang Hukum Perdata.

Undang-undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang.

Undang-undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas.

Putusan Nomor 06/Pdt.Sus-Pembatalan Perdamaian/2018/PN Niaga.Jkt.Pst, ,juncto Nomor 38/Pdt.Sus-PKPU/2015/PN Niaga.Jkt.Pst.

Anggar Septiadi, Lakukan pembayaran, Sariwangi dan Indorub tetap dinyatakan pailit, https://nasional.kontan.co.id/news/lakukan-pembayaran-sariwangi-dan-indorub-tetap-dinyatakan-pailit

Anonim, Produsen The Sariwangi Bangkrut Karena Terlilit Hutang Hingga Rp 1 Triliun, http://jurnal123.com/2018/10/produsen-teh-sariwangi-bangkrut-karena-terlilit-hutang-hingga-rp-1triliun/.

Dea Chadiza Syafina, Kenapa Perusahaan Tehsariwangi Bisa Pailit?, https://tirto.id/kenapa-perusahaan-teh-sariwangi-bisa-pailit-cUoh?utm_source=Aggregator&utm_campaign=5463&utm_medium=Article.

Muhamad Afandi, https://nasional.kontan.co.id/news/tagihan-kreditur-sariwangi-dan-indorub-capai-rp-1-triliun.




DOI: http://dx.doi.org/10.29313/.v0i0.16450

Flag Counter     Â