Redistribusi Tanah Objek Landreform di Desa Mekarmukti Kabupaten Cianjur berdasarkan Hukum Positif Indonesia

Kiki Hermawan, Lina Jamilah, Arif Firmansyah

Abstract


Abstract. Land reform is one of the means to improve the lives of the peasant people and therefore the main objectives to be achieved are economic goals, social political goals and mental psychological goals. Then stipulated Law No. 5 of 1960 by the Government concerning Basic Agrarian Principles. Land redistribution is the division of land controlled by the State and has been confirmed to be the object of land reform given to cultivators who have fulfilled the requirements as stipulated in the provisions of Government Regulation Number 224 of 1961 which aim to improve the socio-economic conditions of the people, especially farmers by distributing fair and equitable land. In practice there has been a land redistribution of land reform objects in Mekarmukti Village. This study aims to determine the procedure for implementing the land redistribution of land objects based on Indonesian positive law and the legal consequences of the recipients of land-reform object redistribution in Mekarmukti Village, Cianjur Regency. This study uses a normative juridical approach with secondary data. The specification of analytical descriptive research and data analysis is qualitative juridical. Based on the results of the research and discussion, the conclusion is that the land redistribution of landform objects in Mekarmukti Village, Cianjur Regency, based on Indonesian positive law has not been in accordance with applicable regulations, namely Article 7 and 10 of the LoGA, stipulating that the public ownership and control of land is not detrimental. exceeding limits is not permitted and every person and legal entity that has a right to agricultural land in principle is obliged to work on it or actively cultivate it by preventing methods of extortion. In reality, in the village of Mekarmukti, the land redistribution of landform objects is not given to the rightful ones, but is given to irresponsible individuals, and the given land also exceeds the distribution limit, so that the gift is not evenly distributed. Article 8 and 9 Government Regulation No. 224 of 1961 concerning the Implementation of Land Distribution and Giving Compensation, in the distribution of land for the redistribution of land reform objects in Mekarmuti Village there were still many requirements in its distribution that had not been implemented properly, so the farmers of Mekarmukti Village did not get what they should, but they who are not farmers of Mekarmukti Village. The legal consequences of the recipient of land redistribution in the land reform object in Mekarmukti Village, Cianjur Regency, the acceptance of redistribution that does not meet the requirements contained in article 14 of PP No. 224 of 1996 concerning the Implementation of Land Distribution and Compensation, is null and void. government, namely the National Land Agency (BPN).

Keyword : Redistribusion, Lsndreform, Mekarmukti.

Abstrak, Landreform merupakan salah satu sarana untuk memperbaiki kehidupan rakyat tani dan oleh karena itu tujuan utama yang hendak dicapai adalah meliputi tujuan ekonomi, tujuan sosial politis dan mental psikologis. Maka ditetapkan UU No. 5 Tahun 1960 oleh Pemerintah tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria. Redistribusi tanah  merupakan pembagian lahan yang dikuasai oleh Negara dan telah ditegaskan menjadi objek landreform yang diberikan kepada para petani penggarap yang telah memenuhi syarat sebagaimana diatur dalam ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 224 Tahun 1961 yang bertujuan untuk memperbaiki keadaan sosial ekonomi rakyat khususnya para petani dengan cara mengadakan pembagian lahan yang adil dan merata. Dalam praktek telah terjadi redistribusi tanah objek landreform di Desa Mekarmukti. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui tata cara pelaksanaan redistribusi tanah obyek Landreform berdasarkan hukum positif Indonesia dan akibat hukum terhadap penerima redistribusi tanah objak landreform di Desa Mekarmukti Kabupaten Cianjur. Penelitian ini menggunakan metode pendekatan yuridis normatif dengan data sekunder. Spesifikasi penelitian deskriptif analitis dan Analisis data secara yuridis kualitatif. Berdasarkan hasil penelitian dan pembahasan dihasilkan kesimpulan yaitu, Redistribusi tanah objek landreform di Desa Mekarmukti Kabupaten Cianjur berdasarkan hukum positif Indonesia belum sesuai dengan peraturan yang berlaku yaitu dalam Pasal 7 dan 10 UUPA, menetapkan bahwa untuk tidak merugikan kepentingan umum, maka pemilikan dan penguasaan tanah yang melampaui batas tidak diperkenankan dan setiap orang dan badan hukum yang mempunyai sesuatu hak atas tanah pertanian pada azasnya diwajibkan mengerjakan atau mengusahakannya sendiri secara aktif dengan mencegah cara-cara pemerasan. Dalam kenyataannya di Desa Mekarmukti, bahwa tanah redistrisbusi obyek landreform tersebut tidak diberikan kepada yang berhak, melaikan diberikan kepada oknum yang tidak bertanggung jawab, serta tanah yang diberikan tersebut juga melampaui batas pembagiannya, sehingga pemberiannya pun tidak merata. Pasal 8 dan 9 Peraturan Pemerintah No. 224 Tahun 1961 tentang Pelaksanaan Pembagian Tanah dan Pemberian Ganti Kerugian, dalam pembagian tanah redistribusi obyek landreform di Desa Mekarmuti masih banyak persyaratan dalam pembagiannya yang belum terlaksana dengan baik, sehingga para petani Desa Mekarmukti tidak mendapatkan apa yang seharusnya menjadi hak mereka, yang mendapatkan melainkan mereka yang bukan petani Desa Mekarmukti. Akibat hukum terhadap penerima redistribusi tanah objek landreform di Desa Mekarmukti Kabupaten Cianjur,  penerimaan redistribusi yang tidak memenuhi syarat yang terdapat di dalam pasal 14 PP Nomor 224 tahun 1996 tentang Pelaksanaan Pembagian Tanah dan Ganti Kerugian, batal demiki hukum yang mengakibatkan hak milik atas tanahnya dicabut oleh pemerintah yaitu Badan Pertanahan Nasional (BPN).

Kata kunci : Redistribusi, Landreform, Mekarmukti.


Keywords


Redistribusi, Landreform, Mekarmukti.

Full Text:

PDF

References


Arba,hukum agraria indonesia, Sinar Grafika, Jakarta, 2015.

Boedi Harsono, Hukum Agraria Indonesia Sejarah Pembentukan Undang-Undang Pokok Agraria, Isi dan Pelaksanaannya, Universitas Trisakti,Jakarta, 2015.

Koesnadi Hardjasoemantri, Hukum Tata Lingkungan, Gadjah Mada University Press, Yogyakarta;

Supriadi, hukum agraria, sinar grafika, Jakarta, 2018.

Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945;

Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 Tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria.

Ade Nurul Aida, Redistribusi Lahan di Indonesia untuk Kesejahteraan Petani, Buletin APBN Pusat Kajian Anggaran Badan Keahlian DPR RI Edisi 6 Vol. II. April 2017.

Luthfi Nasoetion, Kebijakan dalam Melaksanakan Pembaharuan Agraria, Makalah pada Seminar Nasional Pertanahan, Yogyakarta, 2002.

Charina Sari dan Ida Bagus Wyasa Putra, Pelaksanaan redistribusi tanah obyek landreform di kabupaten Tambanan, Bagian Hukum Internasional Fakultas Hukum Universitas Udayana.

Wawancara dengan Kepala Desa Mekarmukti Kabupaten Cianjur.




DOI: http://dx.doi.org/10.29313/.v0i0.16443

Flag Counter     Â