Implementasi Penertiban Tanah Terlantar di Desa Mekarmukti dikaitkan dengan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2010 tentang Penertiban dan Pendayagunaan Tanah Terlantar Jo Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria

Yoga Baya Prayurisna, Lina Jamilah

Abstract


Abstract. The provisions of state control rights are clearly stipulated in Law Number 5 of 1960 concerning Basic Agrarian Principles, one of which is in Article 2 paragraph (2), namely the welfare of all Indonesian people in relation to earth, water and space. According to the provisions of Law Number 5 of 1960 that the abolition of rights to land was abandoned. In practice, it happened in Mekarmukti Village, there were many indications of neglected land. This study aims to determine the implementation of abandoned land control that occurred in Mekarmukti Village, Cianjur Regency and to find out the legal protection of abandoned land owners who were taken over by the state in Mekarmukti Village, Cianjur Regency. This study uses a normative juridical research method, namely library research on secondary data in the field of law. In this study data collection techniques used are library studies to find theories and discoveries related to problems in the form of laws or the results of undergraduate research and field studies to obtain primary data by conducting interviews with various parties involved. Based on the results of the study it was concluded that, the implementation of abandoned land control over land use rights in Mekarmukti Village in the early stages was in accordance with the basis of Government Regulation Number 11 of 2010 concerning Control of Neglected Land Utilization and Regulation of the Head of the National Land Agency of the Republic of Indonesia Number 4 2010 concerning the Procedures for the Control of Neglected Land. Furthermore, the second stage of the control of abandoned land is one of the articles that does not become the basis for the control, namely, Article 8 of Government Regulation Number 11 of 2010 concerning the Control and Utilization of Neglected Land. As well as for landowners of usufructuary rights that were abandoned in Mekarmukti Village no legal protection and business rights certificate as legal protection for business use rights were taken back by the state.

Keywords : Control, Neglected Land, Legal Protection.

Abstrak. Ketentuan hak menguasai negara diatur dengan jelas dalam Undang-Undang Nomor 5 tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria yang salah satunya tujuannya ada di Pasal 2 ayat (2) yaitu mensejahterakan seluruh rakyat Indonesia berkaitan dengan bumi, air dan ruang angkasa. Menurut ketentuan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 bahwa hapusnya hak atas tanah karena diterlantarkan. Dalam praktik terjadi di Desa Mekarmukti banyak tanah terindikasi terlantar. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui implementasi penertiban tanah terlantar yang terjadi di Desa Mekarmukti Kabupaten Cianjur dan untuk mengetahui perlindungan hukum terhadap pemilik tanah terlantar yang di ambil alih oleh negara di Desa Mekarmukti Kabupaten Cianjur. Penelitian ini menggunakan metode penelitian yuridis normatif, yaitu penelitian kepustakaan terhadap data sekunder di bidang hukum. Dalam penelitian ini teknik pengumpulan data yang digunakan yaitu studi kepustakaan untuk mencari teori serta penemuan yang berkaitan dengan masalah berupa undang-undang atau hasil penelitian sarjana dan studi lapangan untuk mendapatkan data primer dengan melakukan wawancara ke berbagai pihak yang terlibat. Berdasarkan hasil dari penelitian disimpulan bahwa, Implementasi penertiban tanah terlantar atas tanah hak guna usaha di Desa Mekarmukti pada tahap awal telah sesuai dengan yang menjadi dasar yaitu Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2010 Tentang Penertiban Pendayagunaan Tanah Terlantar dan Peraturan Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2010 Tentang Tata Cara Penertiban Tanah Terlantar. Selanjutnya tahap kedua penertiban tanah terlantar ada salah satu pasal  yang tidak menjadi dasar dalam penertiban tersebut yaitu, Pasal 8 Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2010 Tentang Penertiban Dan Pendayagunaan Tanah Terlantar. Serta Bagi pemilik tanah hak guna usaha yang diterlantarkan di Desa Mekarmukti tidak diberikan perlindungan hukum dan sertifikat hak guna usaha sebagai perlindungan hukum atas hak guna usaha diambil kembali oleh negara.

Kata Kunci : Penertiban,Tanah Terlantar,Perlindungan Hukum.


Keywords


Penertiban,Tanah Terlantar,Perlindungan Hukum.

Full Text:

PDF

References


Arba, hukum agraria indonesia, Jakarta: Sinar Grafika, 2015.

Boedi harsono, hukum agraria indonesia himpunan peraturan hukum tanah, Bandung: Djambatan, 1996.

Eddy Ruchiyat, politik pertanahan nasional sampai orde reformasi, Bandung: Alumni, 2006.

Sahnan, Hukum Agraria Indonesia, Malang: Setara Press, 2018.

Suhariningsih, Tanah Terlantar Asas dan Pembaharuan Konsep Menuju Penertiban, Jakarta: Prestasi Pustaka, 2009.

Supriadi, hukum agraria, Jakarta: Sinar Grafika, 2018.

Urip Santoso, Hukum Agraria: Kajian Komprehensif, Kencana, Jakarta, 2012.

Heru Yudi Kurniawan, “tinjauan yuridis pemanfaatan tanah terindikasi terlantar untuk kegiatan produktif masyarakat(meningkatkan taraf perekonomian) ditinjau dari PP no.11 tahun 2010 tentang penertiban dan pendayagunaan tanah terlantarâ€, tesis, Universitas Tanjungpura, Tanjungpura, 2015.




DOI: http://dx.doi.org/10.29313/.v0i0.16441

Flag Counter     Â