Perlindungan Hukum Bagi Penerima Pembiayaan Jasa Keuangan Berbasis Teknologi Informasi dihubungkan dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 77 Tahun 2016 tentang Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi

Akbar Ramadhian Bahar, Neni Sri Imanayati

Abstract


Abstract. Financial institutions are institutions that collect and channel funds to the public, but not all banks reach the public because of limited access to banks and also due to strict banking regulations. So that appears Financial Technology. The purpose of this study is to know the protection and legal responsibility in electronic-based financial services. Legal protection Legal protection is to provide protection for human rights that are harmed by others. Responsibility is a condition that must bear everything. The method used is a normative research method. The findings obtained were financial financing practices carried out by providers of electronic money lending services circulating in the community to facilitate lending money, but behind this convenience, electronic money lending services also save the danger that threatens the community, especially customers who will apply for money loans, namely request approval for conditions, one of which is to request access to all data, especially a list of contact numbers on a customer's mobile phone that violates the privacy of customer data. Conclusion, protection for customers is done so that they are protected when borrowing and the organizer has responsibility in carrying out loan service activities.

Keywords: Finance, Technology, Loans, Data.

Abstrak. Lembaga keuangan merupakan lembaga yang menghimpun dan menyalurkan dana kepada masyarakat, tetapi tidak semua bank menjangkau masyarakat karena keterbatasan akses ke bank dan juga akibat dari regulasi perbankan yang ketat. Sehingga muncul Teknologi Finansial. Tujuan penelitian ini adalah mengetahui perlindungan dan tanggung jawab hukum dalam jasa keuangan berbasis elektronik. Perlindungan hukum Perlindungan hukum adalah memberikan pengayoman kepada hak asasi manusia yang dirugikan orang lain. Tanggung jawab adalah keadaan wajib menanggung segala sesuatu. Metode yang digunakan adalah metode penelitian normatif. Temuan yang didapat yaitu praktik pembiayaan keuangan yang dilakukan oleh penyelenggara jasa layanan pinjaman uang secara elektronik yang beredar di masyarakat untuk memudahkan pinjaman uang, tetapi dibalik kemudahan tersebut, layanan pinjaman uang elektronik juga menyimpan bahaya yang mengancam masayarakat khususnya nasabah yang akan mengajukan pinjaman uang, yaitu meminta persetujuan persyaratan yang salah satunya ialah meminta akses seluruh data khususnya daftar nomor kontak yang ada di telepon genggam nasabah yang melanggar privasi data nasabah. Simpulan, perlindungan bagi nasabah dilakukan agar terlindungi saat melakukan peminjaman dan penyelenggara memiliki tanggung jawab dalam melakukan kegiatan layanan pinjaman.

Kata Kunci: Keuangan, Teknologi, Pinjaman, Data.

Keywords


Keuangan, Teknologi, Pinjaman, Data.

Full Text:

PDF

References


Eli Wuria Dewi. 2015. Hukum Perlindungan Konsumen. Yogyakarta: Graha Ilmu.

Neni Sri Imaniyati dan Panji Adam Agus Putra. 2016. Pengantar Hukum Perbankan Indonesia. Bandung: Refika Aditama.

Subekti. 2002. Hukum Perjanjian. Jakarta: Intermasa.

Sunaryo. 2009. Hukum Lembaga Pembiayaan. Jakarta: Sinar Grafika.

Sutarman. 2012. Pengantar Teknologi Informasi. Jakarta: Bumi Aksara.

Citra Julian Lestari, “Perlindungan Hukum Bagi Investor Dalam Transaksi Perdagangan Berjangka Komoditi Ditinjau Dari Fatwa DSN MUI Nomor 82 Tahun 2011 Tentang Perdagangan Komoditi Berdasarkan Prinsip Syariah Di Bursa Komoditi Dan Asas Kepastian Hukumâ€, Tesis, Universitas Islam Bandung, Bandung, 2018.

Muniroh Hanafiah, “Pertanggungjawaban HukumBadan Penyelenggara Jaminan Sosial Ditinjau Dari Unsur Kualitas Pelayanan Kesehatan Pada Pasien Peserta Jaminan Kesehatan Nasionalâ€, Tesis, Universitas Islam Bandung, Bandung, 2018.

Undang-Undang Republik Indonesia No. 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen.

Undang-Undang Republik Indonesia No. 10 Tahun 1998 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang No. 7 Tahun 1992 Tentang Perbankan.




DOI: http://dx.doi.org/10.29313/.v0i0.16435

Flag Counter     Â