Perlindungan Konsumen Angkutan Sewa Khusus (Transportasi Online) dalam Hal Ketidaksesuaian Informasi Data Pengemudi dan Kendaraan menurut Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dihubungkan dengan Peraturan Menteri Perhubungan Republik Indonesia Nomor Pm 118 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Angkutan Sewa Khusus

Karin Fauziah Lestari, Tatty Aryani Ramli

Abstract


Abstract. Transportation safety of consumers of online transportation is an obligation that must be fulfilled by business actors. The losses experienced by consumers of online transportation are due to the insecurity of service quality and the truth, clarity, and honesty of information that can harm consumers of online transportation. The Consumer Protection and REGULATION OF THE MINISTER OF TRANSPORTATION Number PM 118 of 2018 is a guideline for businesses in conducting online transportation businesses. This research uses descriptive analysis that is describing and analyzing. The protection of consumers of online transportation has been deemed sufficient in  ACT 8 OF 1999 ON THE PROTECTION OF CONSUMERS and REGULATION OF THE MINISTER OF TRANSPORTATION Number PM 118 of 2018. The responsibility of the business actor for the loss of online transportation consumers is regulated in ACT 8 OF 1999 ON THE PROTECTION OF CONSUMERS, consumers can get compensation from the business actor without proving the wrongdoing of the business actor because the UUPK adheres to the principle of strict liability or known as absolute responsibility. However, in PERMENHUB there are no provisions regarding the responsibility of business actors.

Keywords: Consumer Protection of Online Transportation, Losses,

Accountability.

Abstrak. Keselamatan konsumen transportasi online merupakan suatu kewajiban yang harus dipenuhi oleh pelaku usaha. Kerugian yang dialami konsumen transportasi online disebabkan tidak dijaminnya kualitas jasa serta kebenaran, kejelasan dan kejujuran informasi yang dapat merugikan konsumen transportasi online. Undang-undang Perlindungan Konsumen dan PERMENHUB Nomor PM 118 Tahun 2018 menjadi pedoman bagi pelaku usaha dalam menyelenggarakan usaha transportasi online. Penelitian ini menggunakan deskriptif analisis yaitu menggambarkan dan menganalisis. Perlindungan konsumen transportasi online telah dinilai cukup memadai dalam UUPK dan PERMENHUB. Tanggung jawab pelaku usaha atas kerugian konsumen transportasi online diatur pada UUPK, konsumen dapat mendapatkan ganti rugi dari pelaku usaha tanpa membuktikan adanya kesalahan pelaku usaha karena UUPK menganut prinsip strict liability atau dikenal dengan tanggungjawab mutlak. Akan tetapi dalam PERMENHUB tidak terdapat ketentuan mengenai tanggung jawab pelaku usaha.

Kata kunci : Perlindungan Konsumen Transportasi Online, Kerugian,

Pertanggung Jawaban.


Keywords


Perlindungan Konsumen Transportasi Online, Kerugian, Pertanggung Jawaban.

Full Text:

PDF

References


Abdulkadir Muhammad, Hukum Pengangkutan Darat, Laut, dan Udara, Bandung, Citra Aditya Bakti, 2004.

Ahmad Zaenal Fanani, Teori Keadilan dalam Perspektif Filsafat Hukum dan Islam, Liberty, Surabaya, 2006 (dikutip dari Buku Gustav Radbruch).

Ahmadi Miru & Sutarman Yodo, Hukum Perlindungan Konsumen, Jakarta, Raja GrafindoPersada, 2004.

Shidarta, Hukum Perlindungan Konsumen Indonesia, Jakarta , Grasindo, 2000.

Viona Christianti Sarajar, “ Aspek Hukum Perlindugan Konsumen Terhadap Jasa Transportasi Online Menurut Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumenâ€, Lex Privatum, Vol. VI,No. 3, Mei 2018.




DOI: http://dx.doi.org/10.29313/.v0i0.16431

Flag Counter     Â