Analisis Yuridis terhadap Putusan Mahkamah Agung Nomor 574 K/Pid.Sus/2018 dihubungkan dengan Asas Keadilan (Setdu Kasus Pelecehan Seksual terhadap Baiq Nuril)

Fajar Firdaus

Abstract


Abstract. This study aims to find out the basis of judges' consideration in imposing criminal decisions against a legal event and to find out how the judge dropped the decision in accordance with the principle of justice by referring to the Supreme Court Decision Number 574 K / Pid.Sus / 2018 with a sexual abuse case study on Baiq Nuril. The research method used by the author is normative juridical by using secondary data in the form of primary, secondary, and tertiary legal materials obtained through library studies using descriptive analysis of research specifications through a qualitative problem approach which is research and refers to legal norms contained in the laws and regulations as well as court decisions that are in accordance with the principle of justice then analyzed qualitatively by deduction of legal syllogism. The results of a juridical analysis of the decisions of the Supreme Court judge Number 574 K / Pid.Sus / 2018 linked to the principle of justice with a case study of sexual harassment against Baiq Nuril have not reflected the principle of justice. First, the Supreme Court judge in dropping Decision Number 574 K / Pid.Sus / 2018 does not pay much attention to the interpretation of legal events and does not judge that the event actually happened and resulted in the loss of legal entity. Second, the Supreme Court judge in dropping Decision Number 574 K / Pid.Sus / 2018 does not pay attention to the principle of justice and acts unfairly so that it creates a decision that causes injustice to someone who should be a victim.

Keywords: Juridical Analysis of Judges' Decisions

Abstrak. Penelitian ini bertujuan mengetahui dasar pertimbangan hakim dalam menjatuhkan putusan pidana terhadap suatu peristiwa hukum dan untuk mengetahui bagaimana hakim menjatuhkan puusan sesuai dengan asas keadilan dengan merujuk kepada Putusan Mahkamah Agung Nomor 574 K/Pid.Sus/2018 dengan studi kasus pelecehan seksual terhadap Baiq Nuril. Metode penelitian yang digunakan penulis yaitu yuridis normatif dengan menggunakan data sekunder berupa bahan hukum primer, sekunder, dan tersier yang diperoleh melalui studi kepustakaan dengan menggunakan spesifikasi penelitian yang bersifat deskriptif analisis melalui pendekatan masalah yang besifat kualitatif yang merupakan penelitian dan mengacu pada norma hukum yang terdapat dalam peraturan perundang-udangan serta putusan pengadilan yang sesuai dengan asas keadilan kemudian dianalisis secara kualitatif dengan analisis silogisme hukum secara deduksi. Hasil penelitian analisis yuridis terhadap putusan hakim Mahkamah Agung Nomor 574 K/Pid.Sus/2018 dihubungkan dengan asas keadilan dengan studi kasus pelecehan seksual terhadap Baiq Nuril belum mencerminkan asas keadilan. Pertama,  hakim Mahkamah Agung dalam menjatuhkan Putusan Nomor 574 K/Pid.Sus/2018 kurang memperhatikan penafsiran dari peristiwa hukum serta tidak menilai peristiwa itu benar-benar terjadi dan mengakibatkan hilangnya sukma hukum. Kedua, hakim Mahkamah Agung dalam menjatuhkan Putusan Nomor 574 K/Pid.Sus/2018 tidak memperhatikan asas keadilan dan bertindak tidak adil sehingga mencipakan putusan yang menyebabkan ketidak adilan terhadap seseoramg yang seharusnya menjadi korban.

Kata Kunci: Analisis Yuridis Putusan Hakim.


Keywords


Analisis Yuridis Putusan Hakim.

Full Text:

PDF

References


Adami Chazawi, Pelajaran Hukum Pidana Bagian 1, Raja Grafindo Persada, Jakarta, 2002.

Andi Hamzah, Asas-Asas Hukum Pidana, PT Rineka Cipta, Jakarta, 2004.

M.Ali Zaidan, Kebijakan Kriminal, Sinar Grafika, Jakarta Timur, 2016.

Moerti Hadiati Soeroso, Kekerasan Dalam Rumah Tangga,Sinar Grafika, Jakarta, 2012.

Romli Atmasasmita, Kapita Selekta Hukum Pidana Dan Kriminologi, Mandar Maju, Bandung, 1995.

Rita Serena Kalibonso, Kekerasan Terhadap Perempuan Dalam Rumah Tangga Sebagai Pelanggaran Hak Asasi Manusia, Alumni, Bandung, 2000.

Salman Luthan, “Kebijakan Penal Mengenai Kriminalisasi Di Bidang Keuangan (Studi Terhadap Pengaturan Tindak Pidana Dan Sanksi Pidana Dalam Undang-Undang Perbankan, Perpajakan, Pasar Modal, Dan Pencucian Uang)â€, Disertasi PadaProgram Doktor, Program Pascasarjana, Fakultas Hukum Universitas Indonesia, Jakarta, 2007.

Marcheyla Sumera, “Perbuatan Kekerasan/Pelecehan Seksual Terhadap Perempuanâ€, Lex et Societatis Vol/1/No2/Apr-Jun, 2013.




DOI: http://dx.doi.org/10.29313/.v0i0.16426

Flag Counter     Â