Perlindungan Hukum terhadap Pekerja Rumah Tangga (PRT) yang menjadi Korban Tindak Pidana Kekerasan menurut Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga (PKDRT) dikaitkan dengan Konvensi ILO Nomor 198 Tahun 2011 tentang Pekerja yang Layak Bagi Pekerja Rumah Tangga

Mochamad Nadzar

Abstract


Abstract. Violence against Domestic Workers (PRT) is a phenomenon that is very common in Indonesia. The Indonesian government has made an effort to overcome this phenomenon by establishing Law No. 23 of 2004 concerning the Elimination of Domestic Violence (PKDRT). The problem that occurs is that after the enactment of Law Number 23 of 2004 concerning the Elimination of Domestic Violence (PKDRT), cases of domestic violence are still completed or are considered as general crimes based on acts of violence stipulated in the Criminal Code . This research is aimed at ensuring that legal protection for domestic workers can be fulfilled fairly, especially for victims of domestic violence. This study resulted in a conclusion that workers are part of the family and therefore violence against domestic workers is a special crime regulated in Law Number 23 of 2004 concerning the Elimination of Domestic Violence (PKDRT).

Keywords: Domestic Workers, Domestic Violence, Protection.

Abstrak. Kekerasan terhadap Pekerja Rumah Tangga (PRT) merupakan suatu fenomena yang sangat sering terjadi di Indonesia. Pemerintah Indonesia telah melakukan suatu upaya untuk mengatasi fenomena ini dengan pembentukan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (PKDRT). Masalah yang terjadi bahwa setelah berlakunya Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (PKDRT), kasus-kasus kekerasan dalam rumah tangga masih serting diselesaikan atau dianggap sebagai pidana umum berdasarkan tindakan kekerasan yang diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Penelitian ini ditujuan agar perlindungan hukum terhadap pekerja rumah tangga dapat dipenuhi secara adil khususnya para korban kekerasan dalam rumah tangga. Penelitian ini menghasilkan sebuah kesimpulan bahwa pekerja merupakan bagian dari keluarga dan oleh karena itu, kekerasan terhadap pekerja rumah tangga merupakan suatu tindak pidana khusus yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (PKDRT). 

Kata Kunci: Pekerja Rumah Tangga, Kekerasan dalam Rumah Tangga, Perlindungan.

Keywords


Pekerja Rumah Tangga, Kekerasan dalam Rumah Tangga, Perlindungan.

Full Text:

PDF

References


Moerti Hadiati Soeroso, 2010, Kekerasan Dalam Rumah Tangga Dalam Perspektif Yuridis-Viktimologis, Sinar Grafika, Jakarta,

Ana Sabhana Azmy, 2012, Negara dan Buruh Migran Perempuan: Menelaah Kebijakan Perlindungan Masa Pemerintahan Susilo Bambang Yudhoyono 2004-2010, Yayasan Pustaka Obor Indonesia, Jakarta

R Soeroso. Pengantar Ilmu Hukum. JSinar Grafika, 2006, Jakarta .

Sri Turatmiyah & Annalisa. Pengakuan Hak-hak Perempuan sebagai Pekerja Rumah Tangga Sebagai Bentuk Perlindungan Hukum di Indonesia. Jurnal Dinamika Hukum, Vol13 No.1 Januari 2013.

Edriana Noerdin, dkk. Potret Kemiskinan Perempua. Women Research Institute, 2006, Jakarta

Syarid Darmoyo dan Riando Adi, 2000 dalam Nur Hidayai Jurnal : Perlindungan Terhadap Pembantu Rumah Tangga (PRT) menurut Permenaker No. 2 Tahun 2005, Women Research Institute, 2006, Jakarta.

Mimbar Hukum. Volume 24, No.1, Februari 2012.

Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (PKDRT).

Konvensi ILO Nomor 198 Tahun 2011 Tentang Pekerja yang Layak Bagi Pekerja Rumah Tangga.




DOI: http://dx.doi.org/10.29313/.v0i0.16422

Flag Counter     Â