Pengelolaan Harta dalam Perjanjian Perkawinan Berdasarkan KUH Perdata dan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan dihubungkan dengan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 69/PUU-XIII/2015 tentang Perjanjian Perkawinan

Habibulloh Kholiq Aziz Wijaya, Husni Syawali

Abstract


Abstract. In household life it is always faced with problems of rights and obligations in addition to the matter of wealth which is a forerunner that can lead to misunderstandings between husband and wife. So from that arises the rules in the Civil Code and Law No. 1 of 1974 concerning Marriage which can regulate how the management of assets in the marriage agreement. The research method used is comparative study. This research was conducted to compare the similarities or differences of two or more facts studied based on the framework of thought. Looking for a comparison of the management of assets in a marriage agreement based on the Civil Code, Law Number 1 of 1974 concerning Marriage and the Constitutional Court Decision Number 69 / PUU-XIII / 2015 concerning Marriage Agreements. The results of the analysis of Management of marital assets can be seen in the differences in the rules of the Civil Code and Law Number 1 of 1974 concerning Marriage. In principle, the Civil Code, since the occurrence of marriage, the property is fully controlled by the husband, if no other provision is made by the husband and wife concerned. Whereas in Law Number 1 of 1974 concerning marriage states that the position of husband and wife in marriage is balanced, with respect to their wealth. According to Law Number 1 of 1974 the marriage agreement is carried out "at the time or before the marriage takes place", different from the presence of the Constitutional Court Decision Number 69 / PUU-XIII / 2015 concerning the Marriage Agreement which expands the meaning of marriage agreement so that the marriage agreement can be made after the marriage takes place (postnuptial agreement). This certainly has a different view from the content contained in the Civil Code, Law Number 1 Year 2974 with the Constitutional Court Decision Number 69 / PUU-XIII / 2015 Concerning Marriage Agreements.

Keywords: Keywords: Marriage, Marriage Agreements, Wealth Assets.

Abstrak. Dalam kehidupan rumah tangga itu selalu dihadapkan pada permasalahan hak dan kewajiban di samping soal harta kekayaan yang merupakan cikal bakal yang dapat menimbulkan kesalahpahaman antara suami istri. Maka dari itu timbul lah aturan dalam KUHPerdata dan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan yang dapat mengatur bagaimana pengelolaan harta kekayaan dalam perjanjian perkawinan. Metode penelitian yang dilakukan adalah dengan cara studi komparatif. Penelitian ini dilakukan untuk membandingkan persamaan atau perbedaan dua atau lebih fakta yang diteliti berdasarkan kerangka pemikiran. Mencari Perbandingan mengenai pengelolaan harta dalam perjanjian perkawinan berdasarkan KUHPerdata, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan dan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 69/PUU-XIII/2015 Tentang Perjanjian Perkawinan. Hasil analisis Pengelolaan harta perkawinan dapat dilihat perbedaannya didalam aturan KUHPerdata dan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan. KUHPerdata pada prinsipnya, sejak terjadinya perkawinan maka harta dikuasai sepenuhnya oleh suami, jika tidak diadakan ketentuan lain oleh suami istri yang bersangkutan. Sedangkan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang perkawinan menyatakan bahwa kedudukan suami dengan istri dalam perkawinan adalah seimbang, terhadap harta kekayaanya masing-masing. Menurut  Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 perjanjian perkawinan dilakukan “pada waktu atau sebelum perkawinan dilangsungkanâ€, berbeda dengan hadirnya Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 69/PUU-XIII/2015 Tentang Perjanjian Perkawinan yang memperluas makna perjajian perkawinan sehingga perjanjian perkawinan dapat dibuat setelah perkawinan berlangsung (postnuptial agreement). Hal tersebut tentu memiliki pandangan yang berbeda dengan isi yang terdapat dalam KUHPerdata, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2974 dengan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 69/PUU-XIII/2015 Tentang Perjanjian Perkawinan.

Kata Kunci : Perkawinan, Perjanjian Perkawinan, Harta Kekayaan.


Keywords


Perkawinan, Perjanjian Perkawinan, Harta Kekayaan.

Full Text:

PDF

References


Ali Afandi, Hukum Keluarga,Yogyakarta,Gajah Mada,1963.

Bambang Waluyo, Penelitian Hukum dalam Praktek, Jakarta, Sinar Grafika, 1991.

H.A.Damanhuri, Segi-Segi Hukum Perjanjian Perkawinan Harta Bersama, Bandung, Mandar Maju, 2007.

H.B Sutopo, Metodologi Penelitian Hukum Kualitatif Bagian II, Surakarta, Uns Press, 1998.

Harumiati Natadimaja, Hukum Perdata mengenai Hukum Perorangan dan Hukum Benda,Yogyakarta, Graha Ilmu, 2009.

Husni Syawali, Pengurusan (BESTUUR) Atas harta kekayaan perkawinan,Yogyakarta, Graha Ilmu, 2009.

Muchsin, Perjanjian Perkawinan Dalam Persfektif Hukum Nasional, Jakarta, Varia Peradilan, 2008.

R. Subekti, Pokok-pokok Hukum Perdata,Jakarta PT.Intermasa,1970.

Soejono Soekanto dan Sri Marmudji, penelitian hukum normatif suatu tinjauan singkat, Jakarta, Raja Grafindo Persada,1995.

Sonny Dewi, Harta Benda Perkawinan, Bandung, PT.Refika Aditama, 2015.

Wirdjono Prodjodikoro, Hukum Perkawinan diIndonesia,Bandung ,Sumur Bandung,1966.

Sriono 2017. “Analisis Putusan Mahkamah Konstitusi Tentang Perjanjian Kawin Yang Dapat Dilakukan Selama Perkawinan berlangsungâ€, Jurnal Ilmiah Advokasi Vol. 05, No. 01, 2017.

Kitab Undang-Undang Hukum Perdata.

Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan.

Putusan Mahkamah Konstitusi No.69/PUU-XIII/2015 Tentang Perjanjian Perkawinan.




DOI: http://dx.doi.org/10.29313/.v0i0.16414

Flag Counter     Â