Penerapan Kode Etik Polri terhadap Oknum Polisi yang melakukan Penganiayaan Kepada Pelaku Tindak Pidana dihubungkan dengan Asas Persamaan di Depan Hukum (Equality Before the Law)

Aldhi Satria Krama, Sholahuddin Harahap

Abstract


Abstract. Police is one of the state institutions as a layer of leading guard the community to the implementation of the duty the heavy and tend to its duties implemented he made officially and he was prosecuted to capable of taking a decision by individuals in the face of real-life situations .The purpose of this research , to know and to understand the application of code of conduct to the police in words to an offender crimes connected with act no. 2 / 2002 about indonesian police and to know the act of were harmed by the police connected with the principles of the before the law ( equality before the law ) . A method of this approach , is the approach juridical normative , namely research methodology law done with research material library or secondary data .We examined across material in research law normative is the library or secondary data .In a criminal offense persecution this , conducted by the police the suspect crimes theft occurring in areas the trunk pinang its not based on the principle of the before the law ( equality before the law ) which states that each the same person is before law , but in fact the process of law enforcement on police officials the crimes persecution not were given criminal sanctions as stipulated in section 351 kuhp , but were given sanctions code of conduct just of of demotion functional.

Keywords: Tortue, Crime, Code of Ethics.

Abstrak. Kepolisian merupakan salah satu institusi negara sebagai lapisan terdepan penjaga masyarakat dengan pelaksanaan tugasnya yang cukup berat dan cenderung tugas-tugasnya yang dilaksanakan dilapangan dilakukan secara individu serta ia dituntut untuk mampu mengambil suatu keputusan secara perorangan dalam menghadapi situasi yang nyata. Tujuan penelitian ini, untuk mengetahui dan memahami penerapan kode etik terhadap oknum Polisi yang melakukan penganiayaan kepada pelaku tindak pidana dihubungkan dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 Tentang Kepolisian Republik Indonesia dan untuk mengetahui tindakan penganiayaan yang dilakukan oleh oknum Polisi dihubungkan dengan asas persamaan di depan hukum (equality before the law). Metode pendekatan ini, adalah pendekatan yuridis normatif, yaitu metode penelitian hukum yang dilakukan dengan meneliti bahan pustaka atau data sekunder. Bahan yang diteliti di dalam penelitian hukum normative adalah bahan pustaka atau data sekunder. Dalam tindak pidana penganiayaan ini, yang dilakukan oleh oknum polisi terhadap pelaku tindak pidana pencurian yang terjadi di daerah Pangkal Pinang belum sesuai dengan asas persamaan di depan hukum (equality before the law) yang menyatakan bahwa setiap orang sama dihadapan hukum, namun pada kenyataannya proses penegakan hukum terhadap oknum polisi pelaku tindak pidana penganiayaan tidak dijatuhi sanksi pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 351 KUHP, melainkan hanya dijatuhi sanksi kode etik saja yang berupa penurunan jabatan fungsional.

Kata Kunci: Penganiayaan, Tindak Pidana, Kode Etik.


Keywords


Penganiayaan, Tindak Pidana, Kode Etik.

Full Text:

PDF

References


Amir Ilyas, Asas-asas Hukum Pidana, Rangkang Education Yogyakarta & PUKAP-Indonesia, Yogyakarta, 2012.

Prasetyo, Hukum Pidana, PT. Raja Grafindo Persada, Jakarta, 2011.

Djatmika, Etika Kepolisian Dalam Komunitas Spesifik Polri, Jurnal Studi Kepolisian, STIK-PTIK, Edisi 75.




DOI: http://dx.doi.org/10.29313/.v0i0.16402

Flag Counter     Â