Efektivitas Perlindungan Hukum terhadap Anak dalam Tindak Pidana Perdagangan Anak ditinjau dari Perspektif Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang Jo. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindugan Anak

Fitria Ramadhani, Nandang Sambas, Dian Alan Setiawan

Abstract


Abstract. Child protection is a Divisions of National Development, protecting children is protecting humans, and building humans as fully as possible. The purpose of the research is to understand and know the factors that encourage the occurrence of criminal acts that are found in the crime of trafficking in children and to find out how the implementation of legal protection arrangements for children regarding criminal acts that occur in the crime of child trafficking. To meet these objectives, a research method is carried out. This study uses the Normative or Doktrinal approach. Which is referred to as library research or document study because this research is intended from written regulations or other legal materials. Child protection is an embodiment of the existence of justice in a society, thus the protection of children is sought in various fields of life and state of society. The issue of legal protection for children is one side of the approach to protect children in Indonesia. As explained in Article 20 of Law Number 23 Year 2002 jo. Law No. 35 of 2014 concerning Child Protection which reads: "The state, regional government, community, family and parents are obliged and responsible for the implementation of child protection.". The most important factors that occur in child trafficking are poverty, which results in the most increase in child trafficking. Some other factors such as education and marriage are also based on poverty which makes the community lack awareness and blindness of rights to children. Child trafficking continues to occur every year due to poverty.

Keywords: Child protection, Crime of Child Trafficking, Factors Causing Child Trafficking, Regulation of Legal Protection for Children.

Abstrak. Perlindungan anak merupakan suatu bidang Pembangunan Nasional, melindungi anak adalah melindungi manusia, dan membangun manusia seutuh mungkin. Tujuan dilakukannya penelitian adalah untuk memahami dan mengetahui faktor-faktor yang mendorong terjadinya tindak pidana yang terdapat pada tindak pidana perdagangan anak serta untuk mengetahui bagaimana implementasi pengaturan perlindungan hukum terhadap anak tentang tindak pidana yang terjadi pada tindak pidana perdagangan anak. Untuk memenuhi tujuan tersebut maka dilakukan metode penelitian. Penelitian ini menggunakan metode pendekatan Normatif atau Doktrinal. Yang disebut sebagai penelitian perpustakkaan atau studi dokumen karena penelitian ini ditujukan dari peraturan-peraturan yang tertulis atau bahan-bahan hukum lainnya. Perlindungan anak merupakan perwujudan adanya keadilan dalam suatu masyarakat, dengan demikian perlindungan anak di usahakan dalam berbagai bidang kehidupan bernegara dan bermasyarakat. Masalah perlindungan hukum bagi anak- anak merupakan satu sisi pendekatan untuk melindungi anak-anak di Indonesia. Sebagaimana dijelaskan dalam Pasal 20 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 jo. Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak yang berbunyi: “Negara, pemerintah daerah, masyarakat, keluarga, dan orang tua berkewajiban dan bertanggung jawab terhadap penyelenggaraan perlindungan anak.â€. Faktor yang terjadi di perdagangan anak yang paling utama terdapat pada kemiskinan. Beberapa faktor lainnya seperti pendidikan dan perkawinan dinipun didasari dari kemiskinan yang membuat masyarakat kurang adanya kesadaran dan buta akan hak pada anak, tanggung jawab orang tua dan hak masing-masing untuk mendapat pendidikan yang layak. Kejadian perdagangan anak masih terus terjadi setiap tahunnya karena faktor kemiskinan.

Kata Kunci : Perlindungan Anak, Tindak Pidana Perdagangan Anak, Faktor Penyebab Perdagangan Anak, Pengaturan Perlindungan Hukum terhadap Anak.


Keywords


Perlindungan Anak, Tindak Pidana Perdagangan Anak, Faktor Penyebab Perdagangan Anak, Pengaturan Perlindungan Hukum terhadap Anak.

Full Text:

PDF

References


Buku

Ani Purwanti, Perlindungan Hukum Terhadap Anak (trafficking) di Indonesia, Media Hukum, 2009.

Emeliana Krisnawati, Aspek Hukum Perlindungan Anak, CV Utomo, Bandung, 2005.

LBH Apik, Waspadai Sindikat Perdagangan Anak Perempuan, Jakarta: t.tp, 2000, seri 19.

Maidin Gultom, Perlindungan Hukum terhadap Anak dan Perempuan, PT Refika Aditama, Bandung 2012.

Rika Saraswati, Hukum Perlindungan Anak di Indonesia, PT Citra Aditya Bakti, 2009.

Romli Atmasasmita, Peradilan Anak di Indonesia, Mandar Maju, Bandung, 1997.

Sahetapy, Parados Kriminologi, Rajawali, Jakarta, 1982.

Sudarsono, Kamus Hukum, PT. Rineka Cipta, Jakarta, 2007.

Valeria Rezha Pahlevi, “Perlindungan Hukum Terhadap Anak yang Menjadi Korban Tindak Pidana.†Universitas Atma Jaya Jogjakarta, 2016.

Jurnal

A. Rajamudin, “Tinjauan Kriminologi Terhadap Timbulnya Kejahatan Yang Diakibatkan Oleh Pengaruh Minuman Keras Di Kota Makassar di UIN Alauddin Makassarâ€, Vol 3/No. 2/ Desember 2014.

Koalisi Perempuan Indonesia, 2008. Makalah : Sosialisasi tentang Perdagangan Perempuan, Jakarta.

Rizka Ari Satriani, Studi Tentang Perdagangan manusia (human trafficking) pada Remaja Putri Jenjang Sekolah Menengah Di Kota Surabaya, Jurnal BK Unesa. Volume 04 Nomor 1 Tahun 2013

Perundang-Undangan

Penjelasan Undang-undang Tentang Perlindungan Anak Nomor 23 Tahun 2002.

Internet

https://tesishukum.com/pengertian-perlindungan-hukum-menurut-para-ahli/ diunduh pada 16 juli 2019, pukul 01.12 WIB.

http://www.kpai.go.id/files/2013/09/uu-nomor-35-tahun-2014-tentang-perubahan-uu-pa.pdf. Diakses pada tanggal 13 februari 2019 pukul 13.00 WIB.




DOI: http://dx.doi.org/10.29313/.v0i0.16398

Flag Counter     Â