Tanggung Jawab PT. Asuransi Jiwasraya terhadap Nasabah dalam Roll Over Asuransi Jaminan Hari Tua Berdasarkan Prinsip Itikad Baik dihubungkan dengan Kitab Undang–Undang Hukum Dagang Jo Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 69 Tahun 2016

Vira Saraswati, Toto Tohir, Frency Siska

Abstract


Abstract. Humans in life always have a risk that is something that can threaten their lives and cause losses. To reduce these risks, what can be done with insurance is done. PT. Jiwasraya Insurance is a state-owned life insurance company. In this case, the insurance company corrects the problem of late payment of policies to finance. Like things that happened to PT. Jiwasraya Insurance. In connection with the description above, then the discussion of the author in this paper is the responsibility of PT. Jiwasraya Insurance is related to the application of good faith principles in a roll over Old Age Insurance Insurance under the Law on Commercial Law Jo Regulation of the Financial Services Authority No. 69 of 2016. The method used in this study is a normative juridical method and uses a descriptive analysis research application. From the results of the discussion and analysis in this thesis, we can find out what happened at PT. Jiwasraya Insurance does not accept payment of insurance policies for payments. And the company's responsibility is to do roll over offered but also accept roll over. About the good faith principle of PT. Asuransi Jiwasraya lacks communication and decides on the solution to unilateral opposition.

Keywords : Insurance Responsibility, Old Age Insurance, Roll Over.

Abstrak, Manusia dalam hidupnya selalu memiliki risiko yaitu sesuatu yang dapat mengancam kehidupannya serta menimbulkan kerugian. Untuk mengurangi risiko tersebut upaya yang dapat dilakukan yaitu asuransi. PT. Asuransi Jiwasraya merupakan perusahaan asuransi jiwa milik negara Indonesia. Dalam hal ini perusahaan asuransi mengalami masalah keterlambatan pembayaran polis kepada nasabah. Seperti hal yang terjadi kepada PT. Asuransi Jiwasraya. Sehubungan dengan uraian diatas, maka yang menjadi pembahasan penulis dalam skripsi ini adalah tanggung jawab PT. Asuransi Jiwasraya terhadap nasabah serta penerapan prinsip itikad baik dalam roll over Asuransi Jaminan Hari Tua berdasarkan Kitab Undang – Undang Hukum Dagang Jo Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 69 Tahun 2016. Metode pendekatan yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode yuridis normatif dan menggunakan spesifikasi penelitian deskriptif analisis. Dari hasil pembahasan dan analisis dalam skripsi ini maka dapat diketahui bahwa permasalahan yang terjadi di PT. Asuransi Jiwasraya tidak memenuhi pembayaran polis asuransi kepada nasabah. Serta tanggung jawab perusahaan yaitu melakukan roll over yang ditawarkan kepada nasabah namun banyak nasabah yang menolak adanya roll over. Mengenai prinsip itikad baik PT. Asuransi Jiwasraya kurang komunikasi dan memutuskan solusi dari permasalahannya secara sepihak.

Kata Kunci: Tanggung Jawab Asuransi, Asuransi Jaminan Hari Tua, Roll Over.


Keywords


Tanggung Jawab Asuransi, Asuransi Jaminan Hari Tua, Roll Over.

Full Text:

PDF

References


Sumber Buku dan Jurnal Elektronik

Abdulkadir Muhammad, Hukum Asuransi Indonesia, PT. Citra Aditya Bakti, 1999, Bandung.

AM. Hasan Ali, Asuransi dalam Perspektif Hukum Islam, Kencana, Jakarta, 2004.

Kamus Besar Bahasa Indonesia.

Khotibul Umam, Memahami dan Memilih Produk Asuransi, Pustaka Yustisia, Yogyakarta, 2011.

Man Suparman Sastrawidjaja, Aspek-Aspek Hukum Asuransi dan Surat Berharga, Alumni Bandung, Bandung, 1997

Mulyadi Nitisusastro, Asuransi dan Usaha Perasuransian di Indonesia, Alfabetah, Bandung, 2013.

Radiks Purba, Memahami Asuransi di Indonesia, Seri Umum No.10, PT. Pustaka Binaman Pressindo, Jakarta, 1992.

Santoso Poedjosoebroto, Beberapa Aspek Tentang Hukum Pertanggungan Jiwa di Indonesia, Bharata, Jakarta, 1996.

Sri Ratna Suminar, “Peranan Asuransi dalam Upaya Mengembangkan Kemitraan Usaha Agrobisnis di Indonesiaâ€, Jurnal Syiar Hukum, Vol 11, Universitas Islam Bandung, Bandung, 2009.

Sri Rejeki Hartono, Hukum Asuransi dan Perusahaan Asuransi, Sinar Grafika, Jakarta, 2008.

Peraturan Perundang-undangan

Kitab Undang-Undang Hukum Perdata.

Undang - Undang No.40 Tahun 2014 Tentang Perasuransian.

Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 69 Tahun 2016 Tentang Penyelenggaraan Usaha Perusahaan Asuransi, Perusahaan Asuransi Syariah, Perusahaan Reasuransi, dan Perusahaan Reasuransi Syariah.




DOI: http://dx.doi.org/10.29313/.v0i0.16397

Flag Counter     Â