Pengiklanan Produk Rokok yang Mensponsori Event–Event dan Kegiatan ditinjau dari Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2012 tentang Pengamanan Bahan yang Mengandung Zat Adiktif Berupa Produk Tembakau Bagi Kesehatan

Muhammad Azka Hidayat, M Husni Syam

Abstract


Abstract. Cigarettes are addictive substances that can cause addiction when someone consumes them. Viewed from the development of cigarette companies in Indonesia every year continues to increase. Music concert activities become one of the places of interest by cigarette businesses to advertise their products by sponsoring music concert activities, one of which is in the city of Bandung. Some cigarette brands that are often encountered in a music concert are Soundrenaline (Sampoerna Mild), Authentic City (Class Mild). The criteria for cigarette advertising are contained in Article 36 and Article 37 of Government Regulation Number 109 of 2012 concerning Safety of Materials containing Addictive Substances in the form of Tobacco Products for Health, the article explains that cigarette companies are prohibited from advertising, illustrating that their products are cigarettes. But the facts in the field Many music events that use cigarette products as sponsors of the music event, for example, are watching the Champions League final held at the Siliwangi Stadium in Bandung. The purpose of this study was to determine the rules for a procedure for advertising cigarettes in a musical activity connected with Government Regulation No. 109 of 2012 concerning the Safety of Materials Containing Addictive Substances in the Form of Tobacco Products. The research method used in this study is a normative juridical approach, in which this study is analytical descriptive by using data analysis methods Qualitative analysis. The analysis shows that there are still many violations related to cigarette advertising through sponsors at a music event.

Keywords: Cigarettes, Concert, Regulation.

Abstrak. Rokok merupakan zat adiktif yang dapat menimbulkan kecanduan ketika seseorang mengonsumsinya. Dilihat perkembangan perusahaan rokok di Indonesia setiap tahunnya terus meningkat. Kegiatan konser musik  menjadi salah satu tempat yang diminati oleh para pelaku usaha rokok untuk mengiklankan produknya dengan cara mensponsori kegiatan konser musik salah satunya di Kota Bandung. Beberapa brand rokok yang sering ditemui dalam suatu kegiatan konser musik yaitu, Soundrenaline (Sampoerna Mild), Authenthic City ( Class Mild). Kriteria pengiklanan rokok terdapat dalam Pasal 36 dan Pasal 37 Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2012 tentang Pengaman Bahan yang mengandung Zat Adiktif berupa Produk Tembakau Bagi Kesehatan, pasal tersebut menjelaskan bahwa perusahan rokok dilarang untuk mengiklankan, menggambarkan bahwa produknya itu adalah rokok. Namun fakta dilapangan Banyak kegiatan acara musik yang menggunakan produk rokok sebagai sponsor acara musik tersebut, sebagai contohnya yaitu acara nonton bareng final liga champion yang diselenggarakan di Stadion Siliwangi Bandung. Tujuan penelitian ini untuk mengetahui peraturan suatu tata cara pengiklanan rokok di suatu kegiatan musik dihubungkan dengan Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2012 tentang Tentang Pengamanan Bahan yang Mengandung Zat Adiktif Berupa Produk Tembakau Bagi. Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah pendekatan yuridis normatif, yang mana penelitian ini bersifat deskriptis analitis dengan menggunakan metode analisis data Analisis kualitatif. Hasil analisis bahwa masih banyak ditemukan pelanggaran terkait pengiklanan rokok melalui sponsor di suatu kegiatan acara musik.

Kata Kunci: Rokok, Konser, Regulasi.

Keywords


Rokok, Konser, Regulasi.

Full Text:

PDF

References


Adrian Sutedi, Hukum Perizinan dalam sektor Publik, Sinar Grafika, Jakarta, 2011.

Bambang, Penerapan Ssnksi Administratif Terhadap Pegawai Negeri Sipil yang Melakukan Pelanggaraan Disiplin di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Sanggau Provinsi Kalimantan Barat. S2 thesis, UAJY.

Chamim, Mardiyah. Gaban, Farid. Hamzah Alfian. Kemunafikan dan Mitos di Balik Kedigdayaan Industri Rokok. Jakarta, 2010.

Muhamad Jaya, Pembunuh Berbahaya itu Bernama Rokok, Riz’ma Yogyakarta, 2009.

Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2012 Tentang Pengamanan Bahan Yang Mengandung Zat Adiktif Berupa Produk Tembakau Bagi Kesehatan.

Peraturan Wali Kota Bandung Nomor 315 Tahun 2017.

tirto.id/beruntunglah-mereka-yang-menjadi-sponsor-acara-musik

vivanews.co.id/gaya-hidup/kesehatan-intim/1163826-kematian-sutopo-tinggalkan-catatan-soal-perokok-pasif




DOI: http://dx.doi.org/10.29313/.v0i0.16395

Flag Counter     Â