Analisis Yuridis Penjatuhan Pidana terhadap Pelaku dalam Tindak Pidana Aborsi ditinjau dari Perspektif Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak (Putusan Nomor 569/Pid.Sus/2017/PN.Trg)

Risky Ramdanu, Nandang Sambas, Dian Alan Setiawan

Abstract


Abstract. Research on decisions in cases of Abortion Crimes committed by those who have not been bound by marital relations, in the decision the Judge sentenced the Crime to be lighter than the demands of the Public Prosecutor in Split. This study aims to determine and analyze Judge Decisions in the Tenggarong District Court namely Decision Number 569 / Pid.Sus / 2017 / PN.Trg. The problem in this thesis is whether the reason for the prosecutor to separate the case files (splitsing) and whether the judge's judgment is right by applying Article 77A of the Child Protection Act which imposes lighter sentences than the demands of the Public Prosecutor. The research method used in this study is the Normative Method, the results of the research and discussion that resulted in the conclusion, the reason the Public Prosecutor separated the case files (splitsing) because in this case the crimes that occurred were deelnemings carried out by several suspects with different roles and lack of testimony. Judge's consideration by applying Article 77A of the Child Protection Law which imposes criminal penalties lighter than the demands of the Public Prosecutor is not appropriate, because it is clearly stipulated in Article 77A of the Child Protection Act for people who violate the article will be sentenced to a maximum of 10 years in prison and a fine of 1 billion.

Keywords: Criminal Law, Abortion, Criminalization, Separation of Case Files, and Judge Considerations.

Abstrak. Penelitian tentang putusan pada kasus Tindak Pidana Aborsi yang dilakukan oleh mereka yang belum terikat hubungan perkawinan, dalam putusan tersebut Hakim menjatuhkan Pidana lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum yang di Split. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dan menganalisis Putusan Hakim di Pengadilan Negeri Tenggarong yaitu Putusan Nomor 569/Pid.Sus/2017/PN.Trg. Permasalahan dalam skripsi ini yaitu apakah alasan jaksa melakukan pemisahan berkas perkara (splitsing) dan apakah pertimbangan hakim sudah tepat dengan menerapkan Pasal 77A Undang-Undang Perlindungan Anak yang menjatuhkan hukuman lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum. Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah Metode Normatif, hasil penelitian dan pembahasan yang dihasilkan kesimpulan, alasan Jaksa Penuntut Umum melakukan pemisahan berkas perkara (splitsing) karena dalam kasus tersebut tindak pidana yang terjadi merupakan penyertaan (deelneming) yang dilakukan oleh beberapa orang tersangka dengan peran yang berbeda dan minimnya kesaksian. Pertimbangan Hakim dengan menerapkan Pasal 77A Undang-Undang Perlindungan Anak yang menjatuhkan hukuman pidana lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum tidak tepat, karna sudah jelas diatur didalam Pasal 77A Undang-Undang Perlindungan Anak bagi orang yang melanggar pasal tersebut akan dipidana penjara paling lama 10 tahun dan denda 1 miliar.

Kata kunci: Hukum Pidana, Aborsi, Pemidanaan, Pemisahan Berkas Perkara (Splitsing) dan Pertimbangan Hakim.


Keywords


Hukum Pidana, Aborsi, Pemidanaan, Pemisahan Berkas Perkara (Splitsing) dan Pertimbangan Hakim.

Full Text:

PDF

References


Buku

Atang Ranoemihardja, Ilmu Kedokteran Kehakiman (Forensic Science), Tarsito, Bandung, 1983.

Barda Nawawi Arief, Beberapa Aspek Kebijakan Penegakan dan Pengembangan Hukum Pidana, Citra Aditya Bakti, Bandung, 1998.

Djoko Prakoso, Pemecahan Perkara Pidana (Splitsing), Liberty,Yogyakarta, 1988.

Mukti Arto, Praktek Perkara Perdata pada Pengadilan Agama, cet V, Pustaka Pelajar, Yogyakarta, 2004

Moeljatno, Asas-Asas Hukum Pidana, PT Rineka Cipta, Jakrta, 2008.

M. Yahya Harahap, Pembahasan Permasalahan dan Penerapan KUHAP. Sinar Grafika, Jakarta, 2015.

Trini Handayani, dan Aji Mulyana, Tindak Pidana Aborsi, Indeks, Jakrta Barat , 2019.

Wirjono Prodjodikoro, Tindak-Tindak Pidana Tertentu Di Indonesia, P.T Eresco, Jakarta, 1980.

Peraturan Perundang-Undangan.

Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, Pasal 1 ayat 1.

Jurnal

Dian Alan Setiawan, The Implication of Pancasila Values on the Renewal of Criminal Law in Indonesia, Universitas Islam Bandung, Jurnal Ilmu Hukum Volume 05 Nomor 02 July, 2018.

Dini Dewi Herniati (dkk), Kebijakan Kriminal Penanggulanagan Kejahatan Telematika, Fakultas Hukum Unisba, VOL III No.1.27-39, Juni 2005.

Ignasius A. Tiolong, Veibe V. Sumilat, SH, MH, Harold Anis, SH, M.Si, MH, WEWENANG PEMECAHAN PERKARA (SPLITSING) OLEH PENUNTUT UMUM MENURUT PASAL 142 UNDANG-UNDANG NOMOR 8 TAHUN 1981, Lex Crimen, Vol. VII, No. 6, agustus 2018.

Skripsi

Dewi Setyarini, “Pertanggungjawaban Pidana atas Pelaku Tindak Pidana Aborsiâ€, Penulisan Skripsi Universitas Muhammadiyah Surakarta, 2012.

Internet

Yuli Susanti, Perlindungan Hukum Bagi Pelaku Tindak Pidana Aborsi (Abortus Provocatus) Korban Perkosaan, https://media.neliti.com/media/publications/25287-ID-perlindungan-hukum-bagi-pelaku-tindak-pidana-aborsi-abortus-provocatus-korban-pe.pdf.Diakses tanggal 16 februari 2019 pukul 16.00 WIB.

https://www.academia.edu/6377313/Pengertian_Jenis_Jenis_dan_Tujuan_Pemidanaan. Diakses pada tanggal 18 april 2019, pukul 17.40 WIB.




DOI: http://dx.doi.org/10.29313/.v0i0.16381

Flag Counter     Â