Tinjauan Yuridis terhadap Pertanggungjawaban Pidana Pelaku Pendanaan Terorisme Dihubungkan dengan Undang-Undang No. 9 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Terorisme

Helmi Ervian Ginanjar Andriansah, Dian Andriasari, Edi Setiadi

Abstract


Abstract. Indonesia as a legal state certainly has the obligation to maintain the color of its country from various threats both from within the country and from abroad, Indonesia has a written rule to prevent the occurrence of crime. As in the Terrorism crime Indonesia has a special rule, namely Law No. 9 of 2013 concerning the Prevention and Eradication of Terrorism Funding and Law No. 5 of 2018 concerning the Prevention and Eradication of Terrorism from the two rules that are very regulating from the start of the funding to the occurrence of action terrorism. Based on this phenomenon, the problems in this study are formulated as follows: (1). How is the concept of the criminal responsibility of terrorism funding actors linked to Law No. 9 of 2013 concerning the Prevention and Eradication of Terrorism Funding in Indonesia? (2). What factors inhibit law enforcement in deciding the flow of terrorism funding? Data collection techniques are obtained through library research and interviews by conducting in-depth studies of secondary data which includes primary legal materials and secondary legal materials, tertiary legal materials. Then all the data analyzed by applying the logic of deductive thinking, the results of this study are: (1). Someone or company can be asked for criminal liability for their actions if they have fulfilled the elemental formulations set out in written law. (2). Law enforcers have tried to carry out their obligations correctly but with the development of the era in deciding the flow of funds this is not always physical war or armed contact, but rather by strengthening IT networks and BANK security systems.

Keywords: Accountability of Terrorism Funding Actors.

Abstrak. Indonesia sebagai negara hukum tentu saja memiliki kewajiban menjaga warna negara nya dari berbagai macam ancaman baik dari dalam negeri maupun dari luar negeri, indonesia memiliki aturan yang sudah tertulis untuk mencegah terjadi nya kejahatan. Sebagaimana dalam kejahatan Terorisme indonesia memiliki aturan khusus yaitu Undang-Undang No 9 Tahun 2013 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Pendanaan Terorisme dan Undang-Undang No 5 Tahun 2018 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Terorisme dari kedua aturan itu sangat mengatur dari awal pendanaan nya sampai dengan terjadi nya aksi terorisme. Berdasarkan fenomena tersebut, maka permasalahan dalam penelitian ini dirumuskan sebagai berikut: (1). Bagaimana konsep pertanggungjawaban pidana pelaku pendanaan terorisme dihubungkan dengan Undang-Undang no 9 Tahun 2013 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Pendanaan Terorisme di indonesia ? (2). Faktor apa saja yang mengahambat penegak hukum dalam memutus aliran pendanaan terorisme ?. Teknik pengumpulan data diperoleh melalui study kepustakaan dan wawancara dengan melakukan pengkajian secara mendalam terhadap data sekunder yang mencakup bahan hukum primer dan bahan hukum sekunder, bahan hukum tersier. Kemudian keseluruhan data yang dianalisis dengan menerapkan logika berfikir deduktif, hasil penelitian ini adalah: (1). Seseorang atau perseroan dapat dimintakan pertanggungjawaban pidana atas perbuatan nya apabila sudah memenuhi rumusan unsur yang sudah diatur dalam hukum tertulis. (2). Penegak hukum sudah berusaha melakukan kewajiban nya dengan benar namun dengan seiring nya perkembangan zaman dalam memutus aliran dana ini tidak selalu perang fisik atau kontak senjata melainkan dengan cara memperkuat jaringan IT dan sistem keamanan BANK.

Kata kunci : Pertanggungjawaban Pelaku Pendanaan Terorisme.


Keywords


Pertanggungjawaban Pelaku Pendanaan Terorisme.

Full Text:

PDF

References


Abdul Wahid, Kejahatan Terorisme Perspektif Agama, Ham dan Hukum, Refika, Bandung, hlm 30-31.

Andi Hamzah, Asas-Asas Hukum Pidana, Rineka Cipta, Jakarta 1994, hlm 89.

Andi Zainal Abidin, Hukum Pidana, Sinar Grafika, Jakarta 2007, hlm 82.

Barda Nawawi Arief, Kebijakan Legislatif Dalam Penanggulangan Kejahatan Dengan Pidana Penjara,Ananta, Semarang 1994, hlm 23.

Djoko sarwoko, Pendanaan Terorisme, Genta, Yogyakarta 2018, hlm 121.

Edi Setiadi dan Dian Andriasari, Perkembangan Hukum Pidana Di Indonesia, Graha Ilmu,Yogyakarta 2013, hlm 69-71.

Frassminggi Kamasa, Terorisme, Kebijakan Kontra Terorisme Indonesia, Yogjakarta 2015, hlm 101.

Lihat Penjelasan Lengkap nya di KUHP.

Luqman Hakim, Terorisme Di Indonesia, Forum Studi Islam Surakarta, Surakarta 2004 hlm 16-17.

Mahrus Ali, Hukum Pidana Terorisme Teori dan Prakrik, Gramata Publishing, Jakarta, 2012, hlm 1.

Mahrus ali, Hukum Pidana Terorisme Teori dan Praktik, Gramata Publishing, Jakarta 2012, hlm 133-232.

Nandang Sambas dan Ade Mahmud, Perkembangan Hukum Pidana dan Asas-asas Dalam RKUHP, Refika, Bandung 2019, 97-107.

Rancangan Undang-Undang Pemberantasan Pendanaan Terorisme.

Sofjan sastrawidjaja, Hukum Pidana, Amrico, Bandung 1996, hlm 111.

Undang-Undang No 5 Tahun 2018 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan terorisme.

Undang-Undang No 9 Tahun 2013 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Pendanaan Terorisme.




DOI: http://dx.doi.org/10.29313/.v0i0.16379

Flag Counter     Â