Implementasi Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) Pada Industri Penyamakan Kulit di Sukaregang Kabupaten Garut Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 101 tahun 2014 tentang Pengelolaan Limbah B3 JO Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 23 tahun 2012 tentang Pengelolaan Limbah B3

Denita Hidayanti, Neni Ruhaeni

Abstract


Abstract. Focuses on the incompatibility of methods of liquid waste management at hazardous and toxic waste materials, which are produced from the leather tanning industry. Garut, is one of the districts in West Java which has quite a lot of leather tanning activity. One of them is in Sukaregang. The purpose of this study was to examine the implementation of the rules provided in the UUPPLH and Government Regulation No. 101 of 2014 concerning Management of Hazardous and Toxic Waste (B3) Jo West Java Provincial Regulation Number 23 of 2012 concerning Management of Hazardous and Toxic Waste ( B3). This study uses a normative juridical research method by reviewing secondary data in the field of law relating to matters that become the problem in this study by using descriptive analysis research. The method or data collection technique used is library research. This research concluded that, the business actor does not carry out obligations in terms of managing hazardous and toxic materials (B3) in accordance with the regulations set out above.

Keywords: Implementation, Management, Hazardous and Toxic Materials.

Abstrak. Penelitian ini dilatarbelakangi oleh tidak sesuainya cara pengelolaan limbah cair yang merupakan limbah bahan berbahaya dan beracun , yang dihasilkan dari industri penyamkan kulit.Kabupaten Garut, merupakan salah satu kabupaten di Jawa Barat yang memiliki pabrik penyamakan kulit cukup banyak. Salah satunya di Sukaregang. Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui  implementasi dari aturan yang sudah tercantum di dalam UUPPLH dan Peraturan Pemerintah Nomor 101 tahun 2014 tantang Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) Jo Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 23 tahun 2012 tentang Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3).  Dalam hal ini pelaku usaha tidak menjalankan kewajiban dalam hal pengelolaan limbah bahan berbahaya dan beracun (B3)sesuai dengan peraturan yang telah ditetapkan diatas. Penelitian ini menggunakan metode penelitian yuridis normatif dengan mengkaji data-data sekunder dibidang hukum yang berkaitan dengan hal-hal yang menjadi permasalahan dalam penelitian ini dengan menggunakan penelitian deskriptif analisis. Metode atau Teknik pengumpulan data yang digunakan yaitu dengan studi kepustakaan. Hasil penelitian ini memperlihatkan bahwa pelaku usaha pada kenyataannya didalam industri penyamakan kulit tidak semua industri penyamakan kulit baik industri besar dan kecil menaati aturan yang bersangkutan.

Kata kunci : Industri penyamakan kuit, pengelolaan, limbah bahan berbahaya dan beracun.


Keywords


Industri penyamakan kuit, pengelolaan, limbah bahan berbahaya dan beracun.

Full Text:

PDF

References


Limbah Penyamakan kulit, https://dspace.uii.ac.id/bitstream/handle/123456789/10082/05.%202%20Bab%202.pdf?sequence=6&isAllowed=y

Proses penyamkan kulit, http://kelair.bppt.go.id/Publikasi/BukuDaurUlangIndustriKulit/Bab3.

Peraturan Pemerintah Nomor 101 Tahun 2014 Tentang Pengelolaan dan perlindungan Lingkungan Hidup, Pasal 1 angka (9)

Peraturan Pemerintah Nomor 101 Tahun 2014 Tentang Pengelolaan dan perlindungan Lingkungan Hidup, Pasal 1 angka (11)

Peraturan Pemerintah Nomor 101 Tahun 2014 Tentang Pengelolaan dan perlindungan Lingkungan Hidup, Pasal 99 angka (1 dan 2)

Peraturan Pemerintah Nomor 101 Tahun 2014 Tentang Pengelolaan dan perlindungan Lingkungan Hidup, Pasal 100 angka (1 dan 2)

Pembukaan Undang – Undang Dasar 1945 Alinea ke-4

Takdir Rahmadi, Hukum Pengelolaan Bahan Berbahaya Dan Beracun, Airlangga University Press, Surabaya,2003

Undang – Undang Dasar 1945, pasal 28 H ayat (1)

Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 Tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.




DOI: http://dx.doi.org/10.29313/.v0i0.16378

Flag Counter     Â