Amdal dalam Rangka Pengendalian Lingkungan Hidup di Taman Nasional Gunung Gede Pangrango Kabupaten Sukabumi yang dimanfaatkan untuk Jasa Usaha Penyedia Sarana Wisata Alam ditinjau dengan UUPPLH dihubungkan dengan RT RW

Nada Filyaninda Adianto, Frency Siska

Abstract


Abstract. The environment is the unity of space with all objects, power, circumstances, and living things, including humans and their behavior, which affects nature itself, the survival of life, and the welfare of humans and other living beings. The environment is a set of entities that contain components around it. Living things don't just stay passive in their habitat, they will also continue to interact in the components around them. The steps taken to carry out protection and management activities include planning, utilizing, controlling, maintaining, monitoring and enforcing the law. One of the instruments for preventing pollution or environmental damage in the context of controlling the environment is the obligation of every business actor to prepare an environmental impact analysis (AMDAL), according to UUPPLH, business activities must fulfill the potential elements or prove to have an important impact on the environment.

Keywords : Environment, Control, AMDAL.

Abstrak. Lingkungan hidup adalah kesatuan ruang dengan semua benda, daya, keadaan, dan makhluk hidup, termasuk manusia dan perilakunya, yang mempengaruhi alam itu sendiri, kelangsungan perikehidupan, dan kesejahteraan manusia serta makhluk hidup lain. Lingkungan hidup merupakan seperangkat kesatuan yang di dalamnya berisi komponen-komponen di sekitarnya. Makhluk hidup tidak hanya tinggal pasif di habitatnya, ia juga akan terus menerus berinteraksi di dalam komponen yang berada di sekitarnya. Adapun tahapan yang dilakukan untuk melakukan kegiatan perlindungan dan pengelolaan antara lain dengan cara melakukan perencanaan, pemanfaatan, pengendalian, pemeliharaan, pengawasan dan penegakan hukum. Salah satu instrumen pencegahan pencemaran atau kerusakan lingkungan hidup dalam rangka pengendalian lingkungan hidup yaitu kewajiban setiap pelaku usaha untuk menyusun analisis mengenai dampak lingkungan (AMDAL), kegiatan usaha tersebut menurut UUPPLH harus memenuhi unsur berpotensi atau terbukti menimbulkan dampak penting bagi lingkungan hidup.

Kata Kunci : Lingkungan Hidup, Pengendalian, AMDAL.


Keywords


Lingkungan Hidup, Pengendalian, AMDAL.

Full Text:

PDF

References


Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 Tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

Taman Nasional Gunung Gede Pangrango https://id.wikipedia.org/wiki/Taman_Nasional_Gunung_Gede_Pangrango, diakses pada tanggal 20 juni 2019, pukul 16.00 WIB.

Ir. Agus Mulyana, Didin Syarifuddin, S.Sos, Heri Suheri,S.Hut., M.Sc, Selayang Pandang Taman Nasional Gunung Gede Pangrango.

Poppy Oktadiyani, S.Hut., M.Si, Pembangunan Sarana Dan Prasarana Wisata Alam Dalam Rangka Pengelolaan Taman Nasional Gunung Gede Pangrango,

https://www.gedepangrango.org/pembangunan-sarana-dan-prasarana-wisata-alam-dalam-rangka-pengelolaan-taman-nasional-gunung-gede-pangrango/, Diakses Pada Tanggal 20 Juli 2019, Pukul 21.33 WIB.

Wawancara dengan Bapak Ikrar selaku kepala bidang tata ruang dinas pertanahan dan tata ruang wilayah Kabupaten Sukabami, pada tanggal 17 juli 2019.




DOI: http://dx.doi.org/10.29313/.v0i0.16376

Flag Counter     Â