Kewenangan Badan Pengawas Obat dan Makanan (Bpom) terhadap Peredaran Obat Albothyl ditinjau dari Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan Juncto Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 1998 tentang Pengamanan Sediaan Farmasi dan Alat Kesehatan
Abstract
Abstract. Â Problems in the health sector in Indonesia are quite important issues to get the attention of many parties. One of the cases that occurred was the case of albothyl drugs, the albothyl drug was detrimental to the community in terms of health because the content and uses of albothyl drugs were not in accordance with what was advertised and which should have been known to the public. The albothyl drug is also under BPOM's supervision in this matter how BPOM's authority and responsibility is towards the drug. The research method used in this final assignment is to use a normative juridical approach method that aims to examine secondary data obtained in relation to the problems studied. The research specifications used were descriptive analysis, followed by data collection methods through the study of literature and interviews. As for what is contained in the Health Law and Government Regulations concerning the safeguarding of pharmaceutical preparations and medical devices.
Keywords :Â Health, Drug distribution Albothyl, BPOM's responsibility
Abstrak. Â Permasalahan di bidang kesehatan di Indonesia merupakan permasalahan yang cukup penting untuk mendapat perhatian banyak pihak. Salah satu kasus yang terjadi adalah kasus obat albothyl, obat albothyl ini merugikan masyarkat dari segi kesehatan karena kandungan serta kegunaan obat albothyl ini yang tidak sesuai dengan apa yang di iklankan dan yang semestisnya diketahui masyarakat. Obat albothyl tersebut juga berada dalam pengawasan BPOM dalam hal ini bagaimana kewenangan dan tanggung jawab BPOM tehadap obat tersebut. Metode penelitian yang digunakan dalam penulisan tugas akhir ini adalah menggunakan metode pendekatan yuridis normatif yang bertujuan untuk mengkaji data sekunder yang di dapatkan dalam hubungannya dengan permasalahan yang diteliti. Spesifikasi penelitian yang digunakan adalah deskriptif analisis, dilanjutkan dengan metode pengumpulan data melalui cara studi kepustkaan dan wawancara. Sebagaiamana yang terdapat dalam Undang-undang kesehatan dan Peraturan Pemerintah tentang pengamanan sediaan farmasi dan alat kesehatan.
Kata Kunci : Kesehatan, Peredaran obat Albothyl, Tanggung jawab BPOM
Keywords
Full Text:
PDFReferences
Soerjono Soekanto dan Herkutanto, Pengantar hukum kesehatan, Remadja Karya CV, Bandung, 1987
Sri Ratna Suminar dkk, Kerjasama Pemasaran Obat Antara Dokter dengan Pedagang Besar Farmasi di Kota Bandung Dihubungkan dengan Kode Etik Kedokteran dan Kepmenkes No. 3987/A/K/197, Volume XXII No. 1 Januari – Maret 2006
Wahyu Simon Tampubolon, Peranan dan Tanggung jawab Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Terkait Kasus Albothyl Menurut Undang-Undang Perlindungan Konsumen., Jurnal Ilmiah “Advokasi†Vol. 06. No. 01 Maret 2018
Undang-undang Nomor 39 Tahun 2009 tentang Kesehatan
Peraturan pemerintah nomor 72 tahun 1998 tentang sediaan farmasi dan alat kesehatan.
DOI: http://dx.doi.org/10.29313/.v0i0.16369
   Â