Tinjauan Umum terhadap Tindak Pidana Desersi yang dilakukan oleh Prajurit TNI dalam Perspektif Sistem Peradilan Pidana Militer dihubungkan dengan Pasal 87 Kuhpm

Raden Indra Dwi Nurcahyo, Dini Dewi Heniarti

Abstract


Abstract. In a country can be ascertained there should always be a military force to support and maintain the oneness, unity and sovereignty of a country. Like other countries in the world, Indonesia also has military power is often referred to with the Indonesia national armed forces (TNI). With the development of more advanced environmental conditions as well as have the reformation of existing national in Indonesia the Government passed a law of the Republic of Indonesia (UU) No. 34 Year 2004 about the INDONESIAN ARMY with purposes in order for the task from the TNI will be more focused again. Defection to the enemy; run and deeds favoring to the enemy. Understanding or definitions of the desertion may be inferred from article 87 KUHPM, that desertion is not present and is not valid for more than 30 days at a time of peace and more than 4 days in times of war. The main characteristic of this criminal offence is desertion of absence without permission are carried out by a military at a place and time specified for him where he's supposed to be to carry out the obligations of the Agency. To carry out the process of punishment for TNI members who have done Legal Institutions required a desertion of the military specifically addressing the TNI members involved through Law military law. Military Law referred to above, namely the Military Justice military Courts, which include Military Courts Military Courts, High Courts, the military's major combat.

Keywords: Crime, Desertion, The Military Criminal Justice System

Abstrak. Dalam suatu negara dapat dipastikan harus selalu ada kekuatan militer untuk mendukung dan mempertahankan kesatuan, persatuan serta kedaulatan sebuah negara. Seperti halnya negara-negara di dunia, Indonesia juga mempunyai kekuasaan militer yang sering disebut dengan Tentara Nasional Indonesia (TNI). Dalam suatu negara dapat dipastikan harus selalu ada kekuatan militer untuk mendukung dan mempertahankan kesatuan, persatuan serta kedaulatan sebuah negara. Seperti halnya negara-negara di dunia, Indonesia juga mempunyai kekuasaan militer yang sering disebut dengan Tentara Nasional Indonesia (TNI). Dengan adanya perkembangan kondisi lingkungan yang semakin maju serta telah terjadinya reformasi nasional yang ada di Indonesia maka pihak pemerintah mengeluarkan Undang-undang Republik Indonesia (UU RI) No. 34 Tahun 2004 tentang TNI dengan tujuan agar tugas dari TNI akan lebih terfokus lagi. Menurut kamus bahasa Indonesia desersi adalah (perbuatan) lari meninggalkan dinas ketentaraan; pembelotan kepada musuh; perbuatan lari dan memihak kapada musuh. Pengertian atau definisi dari desersi tersebut dapat disimpulkan dari pasal 87 KUHPM, bahwa desersi adalah tidak hadir dan tidak sah lebih dari 30 hari pada waktu damai dan lebih dari 4 hari pada waktu perang. Ciri utama dari tindak pidana desersi ini adalah ketidakhadiran tanpa izin yang dilakukan oleh seorang militer pada suatu tempat dan waktu yang ditentukan baginya dimana dia seharusnya berada untuk melaksanakan kewajiban dinas. Untuk melaksanakan proses hukuman bagi Anggota TNI yang telah melakukan desersi diperlukan sebuah Lembaga Hukum Militer yang khusus menangani Anggota TNI yang terlibat Hukum yaitu melalui Hukum Militer. Dimaksud Hukum Militer di atas yaitu Peradilan Militer yang meliputi  Pengadilan militer, Pengadilan Militer Tinggi, Pengadilan Militer Utama, Pengadilan Militer Pertempuran.

Kata Kunci: Tindak Pidana, Desersi, Sistem Peradilan Pidana Militer


Keywords


Tindak Pidana, Desersi, Sistem Peradilan Pidana Militer

Full Text:

PDF

References


Buku:

Moch. Faisal Salam, Hukum Pidana Militer di Indonesia, Bandung: CV.Mandar Maju, 2006

S. R. Sianturi, Hukum Pidana Militer di Indonesia. Jakarta : Badan Pembinaan Hukum Tentara Nasional Indonesia, 2010

Y. Kanter dan S.R. Sianturi, Hukum Pidana Militer di Indonesia, Jakarta : Alumni AHM-PTHM,

Undang-undang :

Pasal 29 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 1982 Tentang Ketentuan-Ketentuan Pokok Pertahanan Keamanan Negara Republik Indonesia.

Putusan Nomor 111

Jurnal Ilmiah:

Dini Dewi Heniarti, “Indonesia is Combating Corruption: A Struggle between the Extra-Ordinary Measurement and Extraordinary Peopleâ€, Vol.24, No. 2, 2016, Hlm. 356.




DOI: http://dx.doi.org/10.29313/.v0i0.16366

Flag Counter     Â