Penegakan Hukum Tindak Pidana Pungutan Liar oleh Organisasi Masyarakat terhadap Supir Angkutan Barang

R Abdul Malik D K, Dey Ravena

Abstract


Abstract. Along with the development of the age pattern of community life Indonesia more advanced and developed. Progress and development also had an impact on the issue or criminal acts that occurred in the community environment. Criminal law is part of the overall sector in the applicable law of the State which contains the provisions of the Act not to do with criminal threats for doing one of these Wild Charges. Law enforcement in the wild appear to levy there should be renewal, because until recently the laws that regulate the wild charges more specific law enforcement against civil servants who commit criminal acts Wild Charges. Karen ajika there is civil society doing wild charges with the intention of wanting to enrich yourself it has included criminal offence charges. Just as happened in the city of Cimahi and in the town of Bekasi who onkum him be pocketed the money amounting to Rp. 1.000.000,- until Rp. 3 million,-a day. This research aims to know the rule of law against the perpetrators of the criminal act of wild charges against the driver of the truck transport of goods, it also aims to attempt countermeasures of police Cimahi and the town of Bekasi. Method in the writing of this author uses the normative juridical approach methods by conducting a review of its legislation. Methods of juridical normative legal research is conducted by means of researching library materials or data which is secondary data in the form of legislation, theory, various internet literature, as well as the conception of scholars that explains about the levy. With this research is expected to be a consideration regarding law enforcement crime charges to the wild in the criminal law in Indonesia.

Keywords: Wild Charges, law enforcement, law enforcement.

Abstrak. Seiring dengan perkembangan zaman pola kehidupan masyarakat Indonesia semakin maju dan berkembang. Kemajuan dan perkembangan zaman tersebut juga berdampak pada permasalahan atau tindak pidana yang terjadi di lingkungan masyarakat tersebut. Hukum pidana adalah bagian dari keseluruhan hukum yang berlaku disuatu Negara yang berisi ketentuan tentang perbuatan yang tidak boleh dilakukan dengan disertai ancaman pidana bagi yang melakukannya salah satunya Pungutan Liar. Penegakan hukum dalam pungutan liar nampaknya harus ada pembaharuan, karena sampai saat ini undang-undang yang mengatur pungutan liar lebih spesifik penegakan hukum terhadap Pegawai Negeri Sipil yang melakukan Tindak Pidana Pungutan Liar. Karen ajika ada masyarakat sipil yang melakukan pungutan liar dengan tujuan  ingin memperkaya diri sendiri itu sudah termasuk tindak pidana pungutan liar. Seperti halnya yang terjadi di Kota Cimahi dan di Kota Bekasi yang onkum nya dapat mengantongi uang sebesar Rp.1.000.000,- sampai dengan Rp. 3.000.000,- dalam sehari. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui penegakan hukum terhadap pelaku tindak pidana pungutan liar terhadap sopir truk angkutan barang, selain itu juga bertujuan untuk mengetahui upaya penanggulangan dari pihak Kepolisian Kota Cimahi dan Kota Bekasi. Metode dalam penulisan ini penulis menggunakan metode pendekatan yuridis normatif dengan melakukan tinjauan terhadap peraturan perundang-undangan nya. Metode yuridis normatif merupakan penelitian hukum yang dilakukan dengan cara meneliti data atau bahan perpustakaan yang merupakan data sekunder yang berupa peraturan perundang-undangan, teori, berbagai literatur, internet serta konsepsi dari para sarjana yang menjelaskan tentang Pungutan Liar. Dengan penelitian ini diharapkan dapat menjadi bahan pertimbangan mengenai penegakan hukum tindak pidana pungutan liar dalam hukum pidana di Indonesia.

Kata kunci: Pungutan Liar, Upaya Penanggulangan, Penegakan Hukum


Keywords


Pungutan Liar, Upaya Penanggulangan, Penegakan Hukum

Full Text:

PDF

References


Dey Ravena dan Kristian, Kebijakan Kriminal, Kencana, Jakarta, 2017.

Made Darma Weda, Kriminologi, Rajawali Press, Jakarta

Soekanto, Soerjono, Faktor-Faktor Yang Mempengaruhi Penegakan Hukum, Raja Grafindo Persada, Jakarta, 1983.

Dinillah, Mukhlis,Lima anggota ormas kena ott tim saber pungli pungli porles Cimahi,https://news.detik.com/berita-jawa-barat/d-3356726/lima-anggota-ormas-kena-ott-tim-saber-pungli-polres-cimahi.

Pahrevi, Dean, “Dibekuk, 4 Pelaku Pungli Sopir Truk di Bekasiâ€, https://megapolitan.kompas.com/read/2018/09/24/21461991/dibekuk-4-pelaku-pungli-sopir-truk-di-bekasi.

Pendidikan 2, Dosen, “Pungutan Liar ( Pungli )†Pengertian & ( Faktor PenyebabTindakPidana),https://www.dosenpendidikan.com/pungutan-liar-pungli-pengertian-faktor-penyebab-tindak-pidana/

Sina, La, “Dampak dan Upaya Pemberantasan serta Pengawasaan Korupsi di Indonesiaâ€. Jurnal Hukum Pro Justitia. Vol 26 No 21, Januari 2008.

Yusran,Darmawan,“PungutanLiar(PUNGLI)â€,.http://www.kajianpustaka.com/2016/10/pungutan-liar-pungli.html




DOI: http://dx.doi.org/10.29313/.v0i0.16344

Flag Counter     Â