Tinjauan Yuridis Pertanggung Jawaban Pidana terhadap Perusahaan yang Melakuakan Penebangan Liar di Hubungkan dengan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan

Rama Maulana Dwi Saputra, Chepi Ali Firman Zakaria

Abstract


Abstract. Illegal logging is an illegal logging activity and violates Law Number 18 of 2013 concerning Prevention and Eradication of Forest Destruction, which is in the form of theft of timber in state-owned or proprietary forests and / or permit holders to cut more than the quota has been stipulated in licensing as was done by PD Ratu Cantik in Palembang. Illegal logging in Indonesia which has been out of control for decades has caused a massive shrinkage of tropical forests. The rate of forest destruction in the period 1985-1997 recorded 1.6 million hectares per year, while in the 1997-2000 period it was 3.8 million hectares per year. This makes Indonesia as one of the places with the highest level of forest destruction in the world.This study uses a normative juridical method that is the method used in legal research carried out by examining existing literature, using existing regulations such as Secondary data in the form of the 1945 Constitution, research results, dictionaries, cumulative indices etc. with systematic data collection techniques.The sanctions given in this case are in accordance with the provisions of the applicable law. Basic Judge Considerations in Imposing Crimes Against Actors of Illegal Logging or illegal logging, namely by using normative considerations. And to provide a deterrent effect to the defendant and the general public it is necessary to enforce strict and wise law. The judge, who is one of the law enforcers, has the duty to prosecute every criminal case delegated to him, the hammer beat of a judge can change the direction of life of every person, so this is where there needs to be a consideration from a judge who can give justice to the community.

Keywords: Forest, Illegal Logging

Abstrak. Illegal logging merupakan kegiatan penebangan kayu secara tidak sah dan melanggar undang-undang Nomor 18 tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan, yaitu berupa pencurian kayu didalam kawasan hutan milik negara atau hutan hak (milik) dan atau pemegang ijin melakukan penebangan lebih dari jatah yang telah ditetapkan dalam perizinan seperti yang di lakukan oleh PD Ratu Cantik di Palembang. Illegal logging di Indonesia yang tidak terkendali selama puluhan tahun menyebabkan terjadinya penyusutan hutan tropis secara besar-besaran. Laju kerusakan hutan periode 1985- 1997 tercatat 1,6 juta hektar per tahun, sedangkan pada periode 1997-2000 menjadi 3,8 juta hektar per tahun. Ini menjadikan Indonesia sebagai salah satu tempat dengan tingkat kerusakan hutan tertinggi di dunia. Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif yaitu metode yang digunakan dalam penelitian hukum dilakukan dengan menelaah bahan pustaka yang ada, menggunakan peraturan yang ada seperti data Sekunder berupa UUD 1945, Hasil-hasil penelitian, kamus, indeks komulatif dan lain sebagainya dengan teknik pengumpulan data secara sistematis. Sanksi yang telah di berikan dalam perkara ini telah tepat sesuai dengan ketentuan undang-undang yang berlaku. Dasar Pertimbangan Hakim Dalam Menjatuhkan Pidana Terhadap Pelaku Tindak Pidana illegal Logging atau penebangan liar yaitu dengan menggunakan pertimbangan normatif. Dan Untuk memberikan efek jera kepada terdakwa dan masyarakat umum perlu lah penegakan hukum yang tegas dan bijaksana. Hakim yang merupakan salah satu penegak hukum, bertugas mengadili setiap perkara pidana yang di limpahkan kepadanya, ketukan palu seorang hakim bisa mengubah arah hidup setiap orang, maka disinilah perlu adanya pertimbangan dari hakim yang bisa memberikan keadilan kepada masyarakat.

Kata Kunci : Hutan, Penebangan Hutan.


Keywords


Hutan, Penebangan Hutan

Full Text:

PDF

References


Abdul Khakim, Pengantar Hukum Kehutanan Indonesia (Dalam Era Otonomi Daerah), Citra Aditya Bakti , Bandung, 2005, Hlm.1

Andi Hamzah, Asas-Asas Hukum Pidana, (Jakarta: Rineka Cipta, 1994), Hlm. 29.

Emil Salim, Ratusan Bangsa Merusak Satu Bumi, Buku Kompas, 2007, Hlm. 23-28Moeljatno, Asas-asas Hukum Pidana,

Rineka Cipta, Jakarta, 2015, Hlm. 165-166

Muladi, Kapita Selekta Sistem Peradilan Pidana, BP UNDIP, Semarang, 1995, Hlm.45.

Richard Stewart and james E. Krier, Environmental law and policy, dalam Takdir Rahmadi,Hukum Lingkungan di Indonesia (Jakarta: PT. Raja GrafindoPersada), Hlm. 3-5

Soedarto, Hukum Pidana I edisi refisi, penerbityayasan soedarto, FH undip, semarang, 2013,Hlm. 14.

Supriadi, 2010, Hukum Kehutanan dan Hukum Perkebunan di Indonesia, PT. Sinar Grafika, Jakarta Timur, Hlm 125-126.




DOI: http://dx.doi.org/10.29313/.v0i0.16331

Flag Counter     Â