Keterlibatan TNI dan Polri dalam Penanggulangan Tindak Pidana Terorisme berdasarkan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2003 tentang Perubahan Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Jo. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme

Muhammad Ali Farhan, Dini Dewi Heniarti

Abstract


Abstract. Basically the task of protecting the State is the duty of the police and the military, but in the 2000s the task was divided between the police and the military, terrorism was an action that could interfere with security in an act of terror could be carried out by the state, individuals, groups of individuals and an organization. Terrorism is perceived as an extraordinary crime because of the application of random targets, nonselective targets, unpredictability, the use of sophisticated weapons, sometimes even using tools that are not considered war equipment and often involve transnational crime and interstate networks. Actors of acts of terror are usually perpetrators who are part of the organization with motivated ideals.At the present time there is a widespread crime of terrorism that occurs in the Unitary State of the Republic of Indonesia, therefore an institution is in charge of eradicating the crime of terrorism, therefore the role of the Indonesian National Police and the TNI is needed to eradicate terrorism, tasks and roles of the Indonesian National Police and the TNI in TAP MPR NUMBER VII / MPR / 2000 concerning the role of the Indonesian national army and the role of the Indonesian republic's police force, making the TNI play a role only to safeguard national and political defenses or certain beliefs.State sovereignty alone, but terrorism itself is an action that threatens the security of a country and also the safety of the people in that country, therefore the POLRI in this case needs to involve the TNI which aims to prevent the crime of terrorism from happening.

Keyword: Collaboration TNI and Polri

Abstrak. Pada dasarnya tugas dalam melindungi Negara merupakkan tugas dari kepolisian dan TNI akan tetapi pada tahun 2000an terbagilah tugas antara kepolisian dan TNI, Terorisme adalah tindakan yang dapat menggangu keamanan dalam suatu Tindakan teror bisa dilakukan oleh negara, individu, sekelompok individu, dan suatu organisasi. Terorisme dirasakan sebagai kejahatan luar biasa karena penerapan target yang bersifat acak (random target, target nonselektif), sulit diprediksi, penggunaan senjata-senjata canggih, bahkan kadang menggunakan alat yang tidak dipertimbangkan sebagai peralatan perang dan sering melibatkan kejahatan transnasional serta jaringan antarnegara. Pelaku tindakan teror biasanya adalah pelaku yang merupakan bagian dari organisasi dengan motivasi cita-cita.Pada masa sekarang sangatlah marak terjadi tindak pidana terorisme yang terjadi di Negara Kesatuan Republik Indonesia, oleh karena itu perlu adanya suatu lembaga yang bertugas untuk memberantas tindak pidana terorisme tersebut, Oleh karena itu di butuhkannya peran POLRI dan TNI untuk memberantas terorisme, Tugas dan peran POLRI dan TNI dalam TAP MPR NOMOR VII/MPR/2000 Tentang peran tentara nasional indonesia dan peran kepolisian negara republik indonesia, Membuat TNI mempunyai peran hanya untuk menjaga pertahanan negara dan politik atau keyakinan tertentu.Kedaulatan negara saja, akan tetapi terorisme sendiri adalah suatu tindakan yang mengancam keamanan suatu Negara dan juga keselamatan masyarakat yang ada di dalam suatu negara tersebut oleh karena itu POLRI dalam hal ini perlu melibatkan TNI yang bertujuan untuk mencegah tindak pidana terorisme tersebut terjadi.

Kata kunci: Kerjasama TNI Dan Polri.


Keywords


Kerjasama TNI Dan Polri.

Full Text:

PDF

References


Abdulsyani. Sosiologi: Skematika, Teori dan penerapan. Jakarta: Bumi Aksara. 2007.

Endriartono Sutarto, Kewajiban Prajurit Mengabdi Kepada Bangsa, Pusat Penerangan TNI, Desember 2005, Hlm. 21 s.d 22

Faisal Salam, Buku hukum pidana militer di Indonesia , Mandar Maju 2006 ; Hlm 13

MB Ali dan T Deli, 2000, Kamus Lengkap Bahasa Indonesia, Penabur Ilmu, Bandung

Kartono Kartini, Pemimpin dan Kepemimpinan, PT. Raja Grafindo Persada, Jakarta, 1982, Hlm7

Soerjono Soekanto & Sri Mamudji, Penelitian Hukum Normatif (Suatu Tinjauan Singkat),Rajawali Pers, Jakarta, 2001, hlm. 13-14

Rianto Adi, metodologi penelitian ilmu hukum, Granit, Jakarta, Hlm. 57

Morris L. Cohen, Sinopsis Penelitian Ilmu Hukum, PT RajaGrapindo Persada, Jakarta,1995, Hlm. 3

Marzuki Peter Mahmud, Penelitian Hukum, KENCANA prenada media grup, Jakarta 2005, Hlm, 141.

Dini Dewi Heniarti, Sistem peradilan militer di Indonesia, PT. Refika Aditama, Maret 2017 Hlm 168

Bogdan Robert C. And Sari Knop Biklen, Qualitative Research for education; And Introduction to Theory And Methods. Allyn And Bacon, Inc, Bostn, 1982, Hlm. 3.

Bahder Johan Nasution, Metode Penelitian Ilmu Hukum, CV Mandar Maju, Bandung, 2008, Hlm. 76-124.

Adjie Suradji, Terorisme, Jakarta, Pustaka Sinar Harapan,2005 Hlm 75.

Abdul Wahid, Kejahatan Terorisme Perspektif Agama, Ham dan Hukum, Refika Aditama, Bandung Hlm 30-31

Soebroto Brotodirejo, Polri Sebagai Penegak Hukum, Sespimpol, Bandung 1989, Hlm 2.

W.J.S Poerwadarminta, Kamus Umum Bahasa Indonesia, PN Balai Pustaka, Jakarta 1985 Hlm 763

Peraturan Perundang-Undangan

Undang-Undang TNI Nomor 34 Tahun 2004 Tentang Tentara Nasional Indonesia

Undang-Undang Polri Nomor 2 Tahun 2002 Tentang Polisi Republik Indonesia

Undang Undang Nomor 5 Tahun 2018 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana terorisme

Sumber Lain

Dini Dewi Heniarti. 2018. “TNI dan Tren Ancamanâ€. Pikiran rakyat,5 oktober 2018

Amiroeddin Syarif,(1996:I)Dalam,http://digilib.unila.ac.id/9251/3/BAB%20II.pdf Diakses pada Senin 25 Februari 2019 pukul 10:23 WIB

https://tniad.mil.id/2012/07/tugas/ diakses pada hari Sabtu tanggal 23 Februari 2019 pukul 08:32.




DOI: http://dx.doi.org/10.29313/.v0i0.16326

Flag Counter     Â