Penegakan Hukum Tindak Pidana Lingkungan Hidup terhadap Perusahaan yang Membuang Limbah Pabrik B3 ke Sungai Citarum dikaitkan dengan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup

Radiana Noor Khofid

Abstract


Abstract. The environment is a space where neither living beings nor living things are in a unity, and interact with each other both physically and non-physically, thus affecting the survival of living things, especially humans. Regulations governing environmental pollution problems carried out by industrial companies that produce B3 factory waste are required by law to prevent negative impacts in the surrounding environment, namely rational law. This study aims to find out and understand the law enforcement of criminal acts against companies that dispose of B3 factory waste into the Citarum River associated with Law No. 32 of 2009 concerning Environmental Protection and Management and also to know criminal liability against companies that dispose of factory waste to Citarum river. This study uses a normative juridical approach, namely research that emphasizes legal science, but besides that it also tries to examine the rules of law that apply in society. Or other legal materials such as books, journals, the internet. This study also uses data analysis methods that are in accordance with descriptive research is to use a qualitative approach, namely by structuring systematically, connecting with each other related to the problems under study with applicable legal provisions and guaranteeing legal certainty, as well as legislation which was examined whether it was in accordance with the existing reality.

Keywords: Law Enforcement, Environmental Crime, Corporate Accountability

Abstrak. Lingkungan hidup  merupakan ruang dimana baik makhluk hidup maupun tidak makhluk hidup berada dalam suatu kesatuan, dan saling berinteraksi baik secara fisik maupun nonfisik, sehingga mempengaruhi kelangsungan kehidupan makhluk hidup tersebut khususnya manusia. Peraturan yang mengatur permasalahan pencemaran lingkungan yang dilakukan oleh perusahaan industri yang menghasilkan limbah pabrik B3 dibutuhkan hukum yang dapat mencegah terjadinya dampak negatif di lingkungan sekitar yaitu hukum yang rasional. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dan memahami penegakan hukum terhadap tindak pidana terhadap perusahaan yang membuang limbah pabrik B3 ke sungai citarum dikaitkan dengan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup dan juga untuk mengetahui pertanggungjawaban pidana terhadap perusahaan yang membuang limbah pabrik ke sungai Citarum. Penelitian ini menggunakan metode pendekatan yuridis normatif, yaitu penelitian yang menekankan pada ilmu hukum, tetapi disamping itu juga berusaha menelaah kaidah-kaidah hukum yang berlaku dalam masyarakat. Atau juga bahan hukum lainnya seperti buku, jurnal, internet. Penelitian ini juga menggunakan metode analisis data yang sesuai dengan penelitian deskriptif adalah dengan menggunakan pendekatan secara kualitatif yaitu dengan cara menysusun secara sitematis, menghubungkan satu sama lain terkait dengan permasalahan yang diteliti dengan berlaku ketentuan peraturan perundang-undangan dan menjamin kepastian hukumnya, serta perundang-undangan yang diteliti apakah telah sesuai dengan realita yang ada.

Kata kunci : Penegakan Hukum, Tindak Pidana Lingkungan, Pertanggungjawaban Korporas


Keywords


Penegakan Hukum, Tindak Pidana Lingkungan, Pertanggungjawaban Korporas

Full Text:

PDF

References


Aulia Ali Reza, Pertanggungjawaban Korporasi dalam Rancangan KUHP, Institute for Criminal Justice Reform, Jakarta Selatan, 2015

Barda Nawawi Arief, Masalah Kebijakan Hukum dan Kebijakan Penanggulan Kejahatan, PT. Citra Aditya Bakti, Bandung, 2001

Deni Bram, Hukum Lingkungan Hidup, Gramata Publising, Bekasi, 2014

Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 Tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup

PERPRES Nomor 15 Tahun 2018 Tentang Percepatan Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Daerah Aliran Sungai Citarum

Dini Dewi Heniarti. (Dkk), Kebijakan Kriminal Penanggulangan Kejahatan Telematika, Volume III Nomor 1, Januari – Juni 2005

Henry Haro Munthe, Penegakan Hukum Pidana Terhadap Pencemaran Limbah Cair Pabrik Di Kabupaten Kuantan Singingi Berdasarkan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 Tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, JOM Fakultas Hukum Volume IV Nomor 1, Februari 2017

Setiyono, Dasar Hukum Pengelolaan Limbah B3, Jurnal Teknologi Lingkungan, Vol.2, No. 1, Januari 2001

So Woong Kim, Kebijakan Hukum Pidana Dalam Upaya Penegakan Hukum Lingkungan Hidup, Jurnal Dinamika Hukum Vol. 13 No. 3 September 2013

https://news.detik.com/berita/d-3957166/ini-alasan-citarum-sempat-masuk-daftar-sungai-terkotor-di-dunia

https://www.tribunnews.com/tribunners/2018/07/09/pencemaran-limbah-di-citarum-mengkhawatirkan-ini-solusinya

https://seruji.co.id/iptek/lingkungan/inilah-daftar-pabrik-yang-membuang-limbah-ke-sungai-citarum/




DOI: http://dx.doi.org/10.29313/.v0i0.16307

Flag Counter     Â