Penegakan Hukum Pidana terhadap Pencemaran Daerah Aliran Sungai Citarum Hulu Akibat Limbah Kotoran Sapi

Muhammad Novid Rivandi

Abstract


Abstract. Citarum River is a natural condition that is used to fulfill living needs, the condition of the Citarum River is a critical condition to waste pollution, one of which is livestock waste, cow dung which is dumped directly into the Watershed (Citarum watershed which has caused great losses to health, economy, environmental resources, and threatens the achievement of environmental protection and management goals, the government considers integrated and strategic steps in integrated The Citarum Watershed is a way to control and enforce the law, but this is not the most effective way to deal with it. 2009 concerning Protection and Management of the Environment, and the role of government and society in normalizing water in Watersheds (Upper watershed) Citarum. In this study, the research method used was normative juridical. The specification of this study uses descriptive analysis methods. The type of data used is secondary data consisting of primary legal materials, secondary legal materials, and tertiary legal materials. The data collection technique used in the study is library research. Data obtained in this study were analyzed using qualitative normative methods. It can be subject to criminal sanctions. However, the law has to be carried out by law enforcement agencies and civil law. law is considered not implemented. The Regional Government of Java as the Regional Work Unit (SKPD) as the policy implementer, and the community beneficiaries and supervisors must work together in implementing the policy to control river water pollution in the Citarum River Basin.

Keywords: Law Enforcement, Pollution, Waste, Cow Manure.

Abstrak. Sungai Citarum merupakan salah satu sungai yang sungai terpanjang di Provinsi Jawa Barat sebagai sumber daya alam yang digunakan untuk memenuhi kebutuhan hidup, kondisi Sungai Citarum dalam keadaan kritis akibat dari pencemaran limbah salah satunya adalah limbah ternak yaitu kotoran sapi yang dibuang langsung ke Daerah Aliran Sungai (DAS) Citarum yang telah menimbulkan kerugian besar terhadap kesehatan, ekonomi, sosial, ekosistem, sumber daya lingkungan, dan mengancam tercapainya tujuan perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup, pemerintah menganggap perlu diambil langkah-langkah percepatan dan strategis secara terpadu untuk pengendalian dan penegakan hukum terhadap pencemaran lingkungan pada Daerah Aliran Sungai (DAS) Citarum, namun hal tersebut masih belum terlaksana dengan optimal. Tujuan diadakannya penelitian ini untuk mengetahui penegakan hukum pidana terhadap pencemaran Daerah Aliran Sungai (DAS) Citarum hulu akibat limbah kotoran sapi berdasarkan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, dan peran pemerintah dan masyarakat dalam normalisasi air di Daerah Aliran Sungai (DAS) Citarum hulu. Dalam penelitian ini, metode penelitian yang digunakan adalah yurudis normatif. Spesifikasi penelitian ini menggunakan metode deskriptif analisis. Jenis data yang digunakan adalah data sekunder yang terdiri dari bahan-bahan hukum primer, bahan hukum sekunder, dan bahan hukum tersier.  Teknik pengumpulan data yang digunakan dalam penelitian adalah studi kepustakaan. Data yang diperoleh dalam penelitian ini dianalisis dengan menggunakan metode normatif kualitatif. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa penegakan hukum pidana terhadap pembuangan limbah kotoran sapi di Daerah Aliran Sungai (DAS) Citarum Hulu dapat dijatuhi sanksi pidana. Akan tetapi penerapan sanksi pidana dalam kasus ini belum dapat terlaksana dengan optimal dikarenakan dalam ketentuan pasal tersebut menganut asas ultimum remedium yang mewajibkan penerapan hukum pidana sebagai upaya terakhir setelah penegakan hukum menggunakan instrumen hukum administrasi atau hukum perdata dianggap tidak terlaksana. Pemerintah Daerah Provinsi Jawa selaku regulator dengan Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) sebagai pelaksana kebijakan, dan masyarakat sebagai pemanfaat dan pengawas harus saling bersinergi dalam pelaksanaan kebijakan pengendalian pemcemaran air sungai di Daerah Aliran Sungai (DAS) Citarum.

Kata Kunci: Penegakan Hukum, Pencemaran, Lingkngan Hidup, Limbah, Kotoran Sapi.


Keywords


Penegakan Hukum, Pencemaran, Lingkngan Hidup, Limbah, Kotoran Sapi.

Full Text:

PDF

References


Sihombing D. T. H, Teknik Pengelolaan Limbah Kegiatan/Usaha Peternakan, Pusat Penelitian Lingkungan Hidup Lembaga Penelitian, Institut Pertanian Bogor, 2000.

Media Indonesia, Kotoran Sapi dari Lembang Kotori Citarum, 2018.

Badan Pusat Statistik Provinsi Jawa Barat, 2018.

Andi Hamzah, Asas-Asas Hukum Pidana, Rineka Cipta, Jakarta, 1994.

R.T.M Sutamihardja, Kualitas dan Pencemaran Lingkungan, Institut Pertanian Bogor, 1978.

Satjipto Rahardjo, Masalah Penegakan Hukum, Sinar Baru, Bandung, 1988.

Sudikno Mertokusumo, Mengenal Hukum Suatu Pengantar, Liberty, Yogyakarta, 1995.

Harun M. Husen, Kejahatan dan Penegakan Hukum di Indonesia, Rineka Cipta, Jakarta, 1900.

Jimly Asshiddiqie, Penegakan Hukum, Universitas Indonesia, Jakarta, 2010.

Dini Dewi Heniarti, Sistem Peradilan Militer di Indonesia: Tinjauan Teoritis, Praktis, Perbandingan Hukum & Pembaharuan Hukum Nasional, Refika Aditama, Bandung, 2017.

Soerjono Soekanto, Pokok-pokok Sosiologi Hukum, Cetakan Ke-7, Raja Grafindo Persada, Jakarta, 2006.

Lidya Suryani Widayati, Ultimum Remedium dalam Bidang Lingkungan Hidup, Jurnal Hukum Ius Quia Iustum, No. 1 Vol. 22 Januari 2015.

Iis Alviya, ddk., Meningkatkan Peran Pemangku Kepentingan Dalam Pengelolaan Wilayah Hulu Daerah Aliran Sungai Ciliwung, Jurnal Penelitian Sosial dan Ekonomi Kehutanan Vol. 13 No. 2 Agustus 2016.




DOI: http://dx.doi.org/10.29313/.v0i0.16302

Flag Counter     Â