Konsolidasi Tanah di Desa Cicangkanggirang Kecamatan Sindangkerta Kabupaten Bandung Barat dihubungkan dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 Tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria Juncto Undang-Undang No 26 Tahun 2007 Tentang Penataan Ruang

Imel Milanda, Lina Jamilah

Abstract


Abstract. Article 2 paragraph (2) of Law No.5 of 1960 contains the right to control the state, one of which is to prosper the entire people of Indonesia. One of them was land consolidation in Cicangkanggirang Village, Sindangkerta District, West Bandung Regency. This study aims to determine the implementation of the provisions of legislation granting rights to land and to find out the legal protection for the object of granting rights to land in Cicangkanggirang Village, Sindangkerta District, West Bandung Regency. Based on the results of the research and discussion, the conclusion was that land consolidation activities in Cicangkanggirang Village referred to Article 2 paragraph (2) UUPA and Regulation of the Head of the National Land Agency Number 4 of 1991 concerning Land Consolidation. But it violates the provisions of Law No. 26 of 2007 concerning Spatial Planning, because building permanent buildings in the yellow zone that should be used there should not be established permanent buildings because yellow means only for semi-permanent buildings which can be destroyed or demolished at any time or demolished.

Keywords: Land Consolidation, Legal Protection, Provision of Land Rights Certificates.

Abstrak. Pasal 2 ayat (2) Undang-Undang No.5 Tahun 1960 berisikan tentang hak menguasai negara yang salah satu tujuannya adalah untuk mensejahterakan seluruh rakyat Indonesia. Salah satunya diadakan konsolidasi tanah di Desa Cicangkanggirang Kecamatan Sindangkerta Kabupaten Bandung Barat. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui implementasi ketentuan peraturan perundang-undangan pemberian hak atas tanah dan untuk mengetahui perlindungan hukum bagi objek pemberian hak atas tanah di Desa Cicangkanggirang Kecamatan Sindangkerta Kabupaten Bandung Barat. Berdasarkan hasil penelitian dan pembahasan dihasilkan kesimpulan yaitu, kegiatan konsolidasi tanah di Desa Cicangkanggirang mengacu pada Pasal 2 ayat (2) UUPA dan Peraturan Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 4 tahun 1991 Tentang Konsolidasi Tanah. Namun melanggar ketentuan Undang-Undang No 26 Tahun 2007 Tentang Penataan Ruang, karena membangun bangunan permanen di zona warna kuning yang seharusnya disana tidak boleh didirikan bangunan permanen karena warna kuning artinya hanya untuk bangunan semi permanen yang sewaktu-waktu bisa dihancurkan atau dirubuhkan.

Kata Kunci : Konsolidasi Tanah, Perlindungan Hukum, Pemberian Sertifikat Hak Atas Tanah.


Keywords


Konsolidasi Tanah, Perlindungan Hukum, Pemberian Sertifikat Hak Atas Tanah.

Full Text:

PDF

References


Sumber Buku

Bambang Ardiantoro dan Edi Priatmono, Penyelenggaraan Konsolidasi Tanahâ€, Bahan Diklat Tatalaksana Pengaturan Penguasaan Tanah, Pusat Pendidikan dan Latihan Badan PertanahanNasional, Jakarta,2001.

Boedi Harsono, Hukum Agraria Indonesia Sejarah Pembentukan Undang-Undang Pokok Agraria, Djambatan, Jakarta, 2003.

Hasni, S. H, M. H, Hukum Penataan Ruang dan Penatagunaan Tanah, PT. Rajagrafindo Persada, Depok,2013.

Kartasapoetra, Hukum Tanah, Jaminan UUPA Bagi Keberhasilan Pendayagunaan Tanah, PT Rineka Cipta, Jakarta,1991.

Parlindungan, A.P, Landefrom di Indonesia Suatu Perbandingan, Mandar Maju, Bandung, 1993.

Samun Ismaya, Hukum Administrasi Pertanahan, Graha Ilmu, Jakarta, 2013.

Jurnal

Eddy Ruchiyat, Politik Pertanahan Nasional Sampai Orde Reformasi, Alumni Bandung,1990.

Hasil wawancara dengan Kepala Desa Cicangkanggirang Kecamatan Sindangkerta Kabupaten Bandung Barat bernama Ade Rahmat, pada tanggal 27 November 2018 jam 12.05 WIB.

Hasil wawancara dengan Sekertaris Desa Cicangkanggirang Kecamatan Sindangkerta Kabupaten Bandung Barat bernama Dida, pada tanggal 27 November 2018 jam 13.00 WIB.

Sumber Peraturan Perundang-Undangan

Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 Tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria.

Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2007 Tentang Penataan Ruang.

Peraturan Pemerintah Nomor 16

Peraturan Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 4 tahun 1991 Tentang Konsolidasi Tanah.




DOI: http://dx.doi.org/10.29313/.v0i0.16300

Flag Counter     Â