Penegakan Hukum terhadap Tenaga Kerja Asing Ilegal di Pt X Tangerang ditinjau dari Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 10 Tahun 2018 Tentang Tata Cara Penggunaan Tenaga Kerja Asing dihubungkan dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan

Riska Anggraeny, Deddy Effendy

Abstract


Abstract. Violations due to poor law enforcement still occur in Indonesia, namely TKA does not have a work permit. Therefore, hiring foreign workers in Indonesia is carried out through strict mechanisms and procedures starting with selection and licensing procedures to supervision. Then the problems in this study are formulated as follows: How is the mechanism of use of TKA What is the mechanism for the use of Foreign Workers by PT X Tangerang based on Minister of Manpower 10/2018 on the Procedures for Using Foreign Workers and How to enforce illegal use of TKA under the Manpower Act. The method used in this research is normative juridical with the specification of analytical descriptive research, namely the approach using legislation. With data collection techniques, library study, this is done by collecting secondary data. The method of data analysis uses qualitative normative methods, namely data obtained from legislation that is arranged systematically. The results of the study show that the mechanism for the use of foreign workers by PT X Tangerang is based on Minister of Manpower Regulation 10/2018 concerning the Procedure for the Use of Foreign Workers not in accordance with existing regulations. In this case the government has been strict in making a regulation but the application in supervision has not been maximized. Based on the Immigration Act and Minister of Manpower Regulation 10/2018, the law enforcement by the government on this case is by imposing sanctions on PT X Tangerang and against TKA.

Keywords: Foreign Workers, Law Enforcement, Illegal Foreign Workers

Abstrak. Pelanggaran karena penegakan hukum yang kurang baik masih terjadi di Indonesia, yaitu TKA tidak memiliki izin kerja. Karenanya dalam mempekerjakan TKA di Indonesia dilakukan melalui mekanisme dan prosedur yang ketat dimulai dengan seleksi dan prosedur perizinan hingga pengawasan. Maka permasalahan dalam penelitian ini dirumuskan sebagai berikut: Bagaimana mekanisme penggunaan TKA Bagaimana mekanisme penggunaan TKA oleh PT X Tangerang berdasarkan Permenaker 10/2018 tentang Tata Cara Penggunaan Tenaga Kerja Asing dan Bagaimana penegakan hukum terhadap penggunaan  TKA secara ilegal berdasarkan Undang-Undang Ketenagakerjaan. Metode yang digunakan dalam penelitian ini yakni yuridis normatif dengan spesifikasi penelitian deskriptif analitis yaitu pendekatan menggunakan perundang-undangan. Dengan teknik pengumpulan data Studi kepustakaan, ini dilakukan dengan cara mengumpulkan data skunder. Adapun metode analisis data menggunakan metode normatif kualitatif yaitu data yang diperoleh dari peraturan perundang-undangan yang disusun secara sistematis. Hasil Penelitian menunjukan bahwa mekanisme penggunaan TKA oleh PT X Tangerang berdasarkan dengan Permenaker 10/2018 tentang Tata Cara Penggunaan Tenaga Kerja Asing tidak sesuai dengan peraturan yang ada. Dalam hal ini pemerintah  sudah tegas dalam membuat suatu peraturan tetapi aplikasi dalam pengawasan belum maksimal. Berdasarkan Undang-Undang Keimigrasian dan Permenaker 10/2018, Penegakan hukum yang dilakukan pemerintah terhadap kasus ini yaitu dengan menjatuhkan sanksi terhadap PT X Tangerang dan terhadap TKA.

Kata kunci : Tenaga Kerja Asing, Penegakan Hukum, Tenaga Kerja Asing Ilegal


Keywords


Tenaga Kerja Asing, Penegakan Hukum, Tenaga Kerja Asing Ilegal

Full Text:

PDF

References


Buku

C. Sumarprihatiningrum, Penggunaan Tenaga Kerja Asing di Indonesia, Himpunan Pembina Sumber Daya Manusia Indonesia (HIPSMI), Jakarta, 2006.

Dwiyanto, Agus, dkk. Reformasi Birokrasi Publik di Indonesia, Gadjah Mada University Press, Yogyakarta, 2006.

Internet

Pebriansyah Arifana, https://www.suara.com/news/2018/05/09/060100/imigrasi-tangerang tangkap-7-tka-cina-ilegal-di-pabrik-baja ,Suara, 9 Mei 2018. (Diakses 17 Februari 2019).




DOI: http://dx.doi.org/10.29313/.v0i0.16268

Flag Counter     Â